ISRAEL

Belanja Militer Ditambah, Israel Bakal Naikkan Tarif Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 21 April 2024 | 13:00 WIB
Belanja Militer Ditambah, Israel Bakal Naikkan Tarif Pajak

Ilustrasi.

TEL AVIV, DDTCNews – Pemerintah Israel berencana meningkatkan tarif pajak guna memenuhi kebutuhan belanja militer terkait dengan perang melawan Hamas di Gaza.

Salah seorang pejabat di lingkungan pemerintahan Israel yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa Kementerian Keuangan telah mengusulkan kenaikan tarif PPN dan PPh kepada parlemen.

"Bila perang terus berlanjut seperti sekarang, kita tidak memiliki pilihan selain meningkatkan pajak," katanya seperti dilansir timesofisrael.com, Minggu (21/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Rencana kenaikan tarif PPN dan PPh telah diusulkan oleh Kementerian Keuangan Israel dalam rancangan perubahan anggaran 2024. Rancangan anggaran tersebut juga telah diajukan kepada parlemen.

Sebagai informasi, anggaran belanja 2024 telah ditingkatkan dari NIS510 miliar menjadi NIS584,1 miliar atau Rp2.518 triliun. Tambahan anggaran senilai NIS55 miliar dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan perang.

Dalam anggaran awal tersebut, Israel hanya meningkatkan tarif cukai rokok serta premi asuransi kesehatan dari 5% menjadi 5,165%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, tarif PPN yang berlaku di Israel sebesar 17% dan akan naik menjadi sebesar 18% pada tahun depan.

Sebagai informasi, tarif PPh badan yang berlaku di Israel saat ini adalah sebesar 23%, sedangkan tarif PPh orang pribadi yang berlaku adalah sebesar 10% hingga 50%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak