ISRAEL

Belanja Militer Ditambah, Israel Bakal Naikkan Tarif Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 21 April 2024 | 13:00 WIB
Belanja Militer Ditambah, Israel Bakal Naikkan Tarif Pajak

Ilustrasi.

TEL AVIV, DDTCNews – Pemerintah Israel berencana meningkatkan tarif pajak guna memenuhi kebutuhan belanja militer terkait dengan perang melawan Hamas di Gaza.

Salah seorang pejabat di lingkungan pemerintahan Israel yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa Kementerian Keuangan telah mengusulkan kenaikan tarif PPN dan PPh kepada parlemen.

"Bila perang terus berlanjut seperti sekarang, kita tidak memiliki pilihan selain meningkatkan pajak," katanya seperti dilansir timesofisrael.com, Minggu (21/4/2024).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Rencana kenaikan tarif PPN dan PPh telah diusulkan oleh Kementerian Keuangan Israel dalam rancangan perubahan anggaran 2024. Rancangan anggaran tersebut juga telah diajukan kepada parlemen.

Sebagai informasi, anggaran belanja 2024 telah ditingkatkan dari NIS510 miliar menjadi NIS584,1 miliar atau Rp2.518 triliun. Tambahan anggaran senilai NIS55 miliar dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan perang.

Dalam anggaran awal tersebut, Israel hanya meningkatkan tarif cukai rokok serta premi asuransi kesehatan dari 5% menjadi 5,165%.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Saat ini, tarif PPN yang berlaku di Israel sebesar 17% dan akan naik menjadi sebesar 18% pada tahun depan.

Sebagai informasi, tarif PPh badan yang berlaku di Israel saat ini adalah sebesar 23%, sedangkan tarif PPh orang pribadi yang berlaku adalah sebesar 10% hingga 50%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai