KEBIJAKAN ENERGI

Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 April 2024 | 11:45 WIB
Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

Pekerja memasang oil boom atau perangkap apung untuk mengendalikan dan membatasi pergerakan tumpahan minyak disekitar perairan dermaga Pelabuhan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Dumai Marine, Dumai, Riau, Rabu (3/4/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan cadangan minyak (BBM) nasional saat ini masih aman, yakni di kisaran 30 hari. Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan stabilitas cadangan BBM RI tidak terimbas oleh eskalasi konflik Iran dan Israel.

PT Pertamina (persero), imbuh Tutuka, juga telah berkontrak dengan beberapa pemasok BBM dari luar negeri yang berkomitmen untuk tetap memasok BBM sesuai kontraknya.

"Kalau sekarang sudah kontrak ke depan. Jadi kalau tidak ada sesuatu yang ekstrem sekali, saya kira masih oke dan cadangan nasional crude kita plus yang ada di kapal in transit kan 30 hari," kata Tutuka dalam keterangan pers, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selain pasokan BBM dan crude, Tutuka juga menuturkan jika konflik Iran-Israel tidak akan mengganggu proyek-proyek migas nasional. "Menurut saya isu perang ini kan di tataran level politis," sambung Tutuka.

Meski relatif aman dari sisi cadangan dan pasokan, Tutuka mengungkapkan bahwa pemerintah perlu mewaspadai dampak dari konflik tersebut berkaitan dengan pasokan minyak dunia melalui Selat Hormuz.

Selat tersebut menghubungkan Teluk Persia dengan Teluk Oman dan Laut Arab, menjadi jalur pelayaran vital bagi tanker minyak yang mengangkut sekitar 30% minyak mentah dunia atau sekitar 21 juta barel minyak mentah per hari.

"Peran dari selat Hormuz itu penting sekali. Selat hormuz itu bisa dipegang dan dikelola oleh Iran. Jadi sangat menentukan bagaimana Pertamina menyikapi hal itu termasuk pemenuhan pasokan di mana tadi Pertamina sudah kontrak," ungkap Tutuka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra