PMK 15/2021

Piutang Negara Kini Bisa Diselesaikan Lewat Crash Program

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Februari 2021 | 17:35 WIB
Piutang Negara Kini Bisa Diselesaikan Lewat Crash Program

Pengunjung mengamati produk yang ditampilkan di Plaza UMKM di Lebak, Banten, Selasa (16/2/2021). Pada PMK 15/2021, piutang terhadap UMKM, piutang terhadap penerima kredit pemilikan rumah (KPR) sederhana dan sangat sederhana, dan piutang instansi pemerintah bisa diselesaikan melalui crash program.  (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru yang mengatur tentang mekanisme penyelesaian piutang yang dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Ditjen Kekayaan Negara (DJKN).

Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2021, piutang terhadap UMKM, piutang terhadap penerima kredit pemilikan rumah (KPR) sederhana dan sangat sederhana, dan piutang instansi pemerintah bisa diselesaikan melalui crash program.

"Untuk mempercepat penyelesaian piutang pada instansi pemerintah ... dan untuk memperingan penanggung utang di masa pandemi Covid-19, perlu dilaksanakan dengan mekanisme crash program," bunyi bagian pertimbangan PMK 15/2021, dikutip Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

Pada beleid ini, crash program didefinisikan sebagai mekanisme optimalisasi yang dilakukan secara terpadu melalui pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara.

Penyelesaian piutang melalui crash program dilakukan atas piutang instansi pemerintah dengan penanggung utang antara lain UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar, perorangan yang menerima KPR sederhana atau sangat sederhana dengan pagu kredit maksimal Rp100 juta, dan pihak yang memiliki sisa kewajiban Rp1 miliar.

Crash program ini hanya berlaku terhadap berkas kasus piutang negara (BKPN) yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan surat penerimaan pengurusan piutang negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

Baca Juga:
Lagi! Pemerintah Beri Keringanan Utang dengan Mekanisme Crash Program

Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mengemban tugas untuk menyelesaikan piutang yang diserahkan kepada PUPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala KPKNL juga memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan ataupun penolakan atas permohonan crash program sesuai dengan tata cara yang diatur pada PMK 15/2021.

Untuk menyelesaikan piutang melalui crash program, KPKNL mengemban tugas untuk menginvestarisasi BKPN untuk memastikan penanggung utang dapat diberi crash program.

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Setelah itu Kepala KPKNL perlu memberitahukan rencana pelaksanaan crash program kepada penanggung utang melalui berbagi media, mulai dari email, media massa, surat pemberitahuan, hingga sosialisasi.

Penanggung utang yang dapat diberi crash program perlu mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL paling lambat pada 1 Desember 2021.

Pada surat tersebut, penanggung utang harus memilih apakah hendak menggunakan crash program dalam bentuk keringanan utang atau dalam bentuk moratorium tindakan hukum.

Baca Juga:
Pemerintah Beri Keringanan Bayar Piutang kepada 2.821 Debitur

Crash program dalam bentuk keringanan utang meliputi pemberian keringanan seluruh sista utang bunga, denda, dan biaya lain; keringanan pokok, dan tambahan keringanan utang pokok.

Moratorium tindakan hukum dapat diberikan hanya kepada penanggung utang yang urusannya diserahkan kepada PUPN karena terdampak Covid-19 setelah ditetapkannya status bencana nasional pandemi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Kamis, 21 Desember 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Beri Keringanan Bayar Piutang kepada 2.821 Debitur

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China