PMK 30/2024

Lagi! Pemerintah Beri Keringanan Utang dengan Mekanisme Crash Program

Dian Kurniati | Selasa, 04 Juni 2024 | 09:51 WIB
Lagi! Pemerintah Beri Keringanan Utang dengan Mekanisme Crash Program

Laman muka dokumen PMK 30/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memberikan keringanan utang melalui mekanisme crash program pada tahun ini.

PMK 30/2024 menyatakan penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Ditjen Kekayaan Negara (PUPN/DJKN) dapat dilakukan dengan mekanisme crash program. Ruang pemberian keringanan utang guna menyelesaikan piutang instansi pemerintah juga telah diatur dalam Pasal 40 ayat (2) UU 19/2023 tentang APBN 2024.

"Peraturan menteri ini mengatur penyelesaian berkas kasus piutang negara dengan mekanisme crash program terhadap piutang instansi pemerintah yang memenuhi kriteria," bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) PMK 30/2024, dikutip pada Selasa (4/6/2024).

Baca Juga:
Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

PMK 30/2024 menjelaskan crash program merupakan upaya optimalisasi penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian keringanan utang kepada penanggung utang. Keringanan utang tersebut diberikan melalui pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.

Keringanan utang ditujukan hanya terhadap penanggung utang berupa perorangan atau badan hukum/badan usaha, yang tidak mempunyai kemampuan untuk melunasi seluruh utangnya tanpa keringanan; sisa kewajiban penanggung utang sampai dengan sebesar Rp2 miliar; serta pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN.

Selain itu, proses pengurusan pada PUPN telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2023, untuk berkas kasus piutang negara penyerahan sampai dengan tahun 2023; atau diterbitkan surat paksa dan merupakan piutang instansi pemerintah yang telah tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2020 atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2020, untuk berkas kasus piutang negara penyerahan tahun 2024.

Baca Juga:
Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Dalam hal kewajiban utang dalam bentuk mata uang asing, batasan sisa kewajiban utang sebesar Rp2 miliar dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada tanggal surat persetujuan crash program ditandatangani.

Dikecualikan dari ketentuan kriteria ini, crash program tidak dapat diberikan terhadap piutang negara yang berasal dari aset kredit eks bank dalam likuidasi; atau piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, kecuali jaminan tersebut sudah tidak efektif, kedaluwarsa, atau kondisi lainnya sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai jaminan penyelesaian piutang negara.

Crach program juga tak bisa diberikan terhadap piutang negara yang sedang dalam proses perkara di lembaga peradilan umum maupun tata usaha negara di semua tingkatan.

Baca Juga:
Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

Dalam hal terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, KPKNL meminta konfirmasi kepada penyerah piutang untuk memastikan status, kondisi, dan masa berlaku jaminan penyelesaian utang tersebut.

Penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah dalam PMK ini dilakukan dengan mekanisme crash program secara nasional yang dikoordinasikan oleh menteri keuangan. Pelaksanaan crash program secara teknis dikoordinasikan oleh dirjen kekayaan negara.

Dalam pelaksanaannya, kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bertugas menyelesaikan piutang negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara. Kepala KPKNL tersebut berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan crash program sesuai dengan ketentuan dalam PMK ini.

Baca Juga:
Tim Prabowo Tegaskan Utang Pemerintah Tak Bakal Dinaikkan Drastis

Pasal 5 PMK 30/2024 menyatakan KPKNL akan menginventarisasi berkas kasus piutang negara untuk memastikan penanggung utang telah memenuhi kriteria. Berdasarkan hasil inventarisasi, KPKNL melakukan penelitian sisa kewajiban piutang negara berdasarkan data penyerahan dari penyerah piutang.

"Penelitian sisa kewajiban piutang negara ... meliputi pokok; bunga; denda; dan/atau ongkos/biaya lainnya," bunyi Pasal 5 ayat (3) PMK 30/2024.

Kepala KPKNL pun akan memberitahukan rencana pelaksanaan crash program kepada penanggung utang melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan secara tercatat atau surat elektronik; pengumuman panggilan di surat kabar, website atau media elektronik lainnya; surat pemberitahuan melalui penyerah piutang; sosialisasi; dan/atau pelaksanaan kerja sama penyelesaian (joint program) dengan penyerah piutang.

Baca Juga:
Omzet Tembus Rp500 Juta, UMKM Ini Diingatkan Punya Tunggakan PPh Final

Penanggung utang dapat diberikan crash program asal memenuhi kriteria dan mengajukan permohonan tertulis kepada kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 16 Desember 2024. Permohonan tertulis diajukan oleh penanggung utang; penjamin utang; ahli waris; atau pihak ketiga.

Permohonan tertulis untuk memperoleh crash program dapat dikirimkan secara fisik ke alamat kantor KPKNL atau secara elektronik ke alamat email KPKNL. Permohonan tersebut juga harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa kartu identitas penanggung utang/penjamin utang/ahli waris dan dokumen pendukung.

PMK 30/2024 lantas memerinci keringanan utang diberikan dalam bentuk keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. Atas piutang yang didukung oleh jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, keringanan pokok diberikan sebesar 35%, sedangkan atas piutang yang tidak didukung jaminan tersebut akan diberikan keringanan pokok hingga 60%.

Baca Juga:
Ajak Masyarakat Investasi di ORI026, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Didiskon

Kemudian, tambahan keringanan pokok dapat pula diberikan kepada debitur yang cepat menyelesaikan utangnya. Tambahan keringanan sebesar 40% diberikan apabila debitur membayar lunas pokok utang hingga Juni 2024. Sementara itu, keringanan tambahan sebesar 30% diberikan kepada debitur yang melunasi utangnya pada Juli hingga September 2024, serta tambahan keringanan pokok sebesar 20% diberikan kepada debitur yang melunasi pokok utangnya pada Oktober hingga 20 Desember 2024.

"Penanggung utang yang telah diberikan persetujuan crash program harus melunasi kewajibannya paling lambat 30 hari kalender sejak surat persetujuan ditetapkan," bunyi Pasal 13 PMK 30/2024.

Apabila penanggung utang tidak melunasi kewajibannya sesuai jangka waktu, persetujuan crash program yang sudah diberikan batal dan pembayaran yang sudah dilakukan penanggung utang diperhitungkan sebagai pengurang jumlah utang pokok.

Pada saat PMK 30/2024 ini mulai berlaku, PMK 13/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 30/2024 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 Mei 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BLITAR

Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

Selasa, 08 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tim Prabowo Tegaskan Utang Pemerintah Tak Bakal Dinaikkan Drastis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja