PMK 13/2023

Kemenkeu Dorong Debitur Manfaatkan Keringanan Piutang Negara

Dian Kurniati | Selasa, 20 Juni 2023 | 16:30 WIB
Kemenkeu Dorong Debitur Manfaatkan Keringanan Piutang Negara

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 13/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mendorong para debitur untuk memanfaatkan keringanan piutang negara melalui mekanisme crash program.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Encep Sudarwan mengatakan keringanan pembayaran piutang negara telah tertuang dalam PMK 13/2023. Menurutnya, periode crash program menjadi momentum yang baik untuk menyelesaikan piutang negara.

"Yang tidak keburu kemarin, bisa ikut tahun ini. Masih ada 6 bulan lagi," katanya, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Encep menuturkan crash program dilaksanakan guna mempercepat penurunan outstanding dan berkas kasus piutang negara (BKPN). Keringanan itu juga diberikan sebagai bentuk simpati pemerintah pada masa pemulihan dari pandemi Covid-19.

Pemerintah menerbitkan PMK 13/2023 sebagai payung hukum pelaksanaan crash program pada tahun ini. Crash program merupakan upaya optimalisasi penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian keringanan penyelesaian piutang kepada penanggung.

Keringanan penyelesaian piutang diberikan melalui pengurangan pembayaran pelunasan oleh penanggung dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Keringanan penyelesaian piutang ditujukan hanya terhadap piutang instansi pemerintah pusat dengan perincian penanggung dari perorangan/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2 miliar; pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN; dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2022.

Dalam hal kewajiban penyelesaian piutang dalam bentuk mata uang asing, batasan sisa kewajiban penyelesaian piutang sebesar Rp2 miliar dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada tanggal surat persetujuan crash program.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bertugas menyelesaikan piutang negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kemudian, Kepala KPKNL berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan crash program.

Kriteria Penanggung Piutang untuk Mendapatkan Crash Program

Penanggung piutang dapat diberikan crash program sepanjang memenuhi kriteria dan mengajukan permohonan tertulis kepada kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 15 Desember 2023.

Permohonan tertulis diajukan oleh penanggung utang; penjamin utang; ahli waris; atau pihak ketiga. Permohonan tertulis untuk memperoleh crash program dapat dikirimkan ke alamat kantor KPKNL atau secara elektronik ke alamat email KPKNL.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Permohonan tersebut juga harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa kartu identitas penanggung utang/penjamin utang/ahli waris dan dokumen pendukung.

Dalam hal penanggung utang/penjamin utang/ahli waris sudah tidak diketahui keberadaannya atau sudah menghilang, permohonan crash program keringanan utang dapat diajukan oleh pihak ketiga.

Piutang yang dapat diajukan crash program oleh pihak ketiga antara lain piutang merupakan salah satu dari piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama; piutang biaya perkuliahan/sekolah; atau piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8 juta yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

PMK 13/2023 lantas memerinci keringanan utang diberikan dalam bentuk keringanan seluruh pokok, bunga, denda, dan ongkos sebesar 100%.

Atas piutang yang didukung oleh jaminan berupa tanah dan bangunan, keringanan pokok diberikan sebesar 35%, sedangkan atas piutang yang tidak didukung jaminan akan diberikan keringanan pokok hingga 60%.

Lalu, tambahan keringanan pokok dapat pula diberikan kepada debitur yang cepat menyelesaikan utangnya. Tambahan keringanan sebesar 40% diberikan apabila debitur membayar lunas pokok utang hingga Juni 2023.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sementara itu, keringanan tambahan sebesar 30% diberikan kepada debitur yang melunasi utangnya pada Juli hingga September 2023, serta tambahan keringanan pokok sebesar 20% diberikan kepada debitur yang melunasi pokok utangnya pada Oktober hingga 20 Desember 2023.

"Prosesnya sangat simpel. Silakan debitur yang masih memiliki piutang untuk memanfaatkan," ujar Encep.

Hingga 19 Juni 2023, DJKN mencatat ada 486 BKPN yang lunas, dari target 1.600 BKPN. Sementara itu, penurunan outstanding piutang negara tercatat senilai Rp76,36 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan