Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan dengan materi paparannya.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat hingga 18 Desember 2023 telah memberikan keringanan pembayaran piutang negara melalui skema crash program kepada 2.821 debitur.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan fasilitas keringanan pembayaran piutang negara tersebut diatur dalam PMK 13/2023. Menurutnya, telah banyak debitur yang memanfaatkan periode crash program ini untuk menyelesaikan piutang negara.
"Outstanding juga turun, Alhamdulillah sampai 2023 ini Rp159 miliar. Artinya banyak yang melakukan pembayaran," katanya, Kamis (21/12/2023).
Encep mengatakan pemerintah meluncurkan crash program yang menyasar debitur kecil. Program ini berupa insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk potongan utang pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lain yang dibebankan kepada debitur.
Kriteria debitur yang dapat memanfaatkan program ini adalah debitur yang berasal dari piutang instansi pemerintah pusat/daerah dengan kriteria piutang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2 miliar.
Program keringanan piutang dilaksanakan sejak 2021 sebagai bentuk dukungan bagi pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Dari 2.821 berkas kasus piutang negara (BKPN) yang selesai tahun ini, 1.582 di antaranya merupakan piutang pemda.
Apabila diperinci, dari 2.821 BKPN yang selesai tersebut berasal dari 1.354 piutang pasien rumah sakit, 6 piutang SPP mahasiswa, 766 piutang dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp8 juta, serta 695 piutang lainnya.
"Banyak yang melakukan pembayaran dengan diskon. Ini juga mungkin dengan Covid [berakhir] masyarakat sudah mulai bergerak lagi, bekerja lagi," ujarnya.
Crash program merupakan upaya optimalisasi penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian keringanan penyelesaian piutang kepada penanggung. Dalam hal ini, pemerintah memberikan keringanan atas seluruh pokok, bunga, denda, dan ongkos.
Atas piutang yang didukung oleh jaminan berupa tanah dan bangunan, keringanan pokok juga diberikan sebesar 35%, sedangkan atas piutang yang tidak didukung jaminan akan diberikan keringanan pokok hingga 60%.
Kemudian, tambahan keringanan pokok dapat pula diberikan kepada debitur yang cepat menyelesaikan utangnya. Tambahan keringanan sebesar 40% diberikan apabila debitur membayar lunas pokok utang hingga Juni 2023.
Sementara itu, keringanan tambahan sebesar 30% diberikan kepada debitur yang melunasi utangnya pada Juli hingga September 2023, serta tambahan keringanan pokok sebesar 20% diberikan kepada debitur yang melunasi pokok utangnya pada Oktober hingga 20 Desember 2023. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.