KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Beri Keringanan Bayar Piutang kepada 2.821 Debitur

Dian Kurniati | Kamis, 21 Desember 2023 | 14:00 WIB
Pemerintah Beri Keringanan Bayar Piutang kepada 2.821 Debitur

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat hingga 18 Desember 2023 telah memberikan keringanan pembayaran piutang negara melalui skema crash program kepada 2.821 debitur.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan fasilitas keringanan pembayaran piutang negara tersebut diatur dalam PMK 13/2023. Menurutnya, telah banyak debitur yang memanfaatkan periode crash program ini untuk menyelesaikan piutang negara.

"Outstanding juga turun, Alhamdulillah sampai 2023 ini Rp159 miliar. Artinya banyak yang melakukan pembayaran," katanya, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga:
Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

Encep mengatakan pemerintah meluncurkan crash program yang menyasar debitur kecil. Program ini berupa insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk potongan utang pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lain yang dibebankan kepada debitur.

Kriteria debitur yang dapat memanfaatkan program ini adalah debitur yang berasal dari piutang instansi pemerintah pusat/daerah dengan kriteria piutang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2 miliar.

Program keringanan piutang dilaksanakan sejak 2021 sebagai bentuk dukungan bagi pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Dari 2.821 berkas kasus piutang negara (BKPN) yang selesai tahun ini, 1.582 di antaranya merupakan piutang pemda.

Baca Juga:
Pemprov Berikan Pemutihan Denda Pajak Motor, Cuma Sampai Akhir Oktober

Apabila diperinci, dari 2.821 BKPN yang selesai tersebut berasal dari 1.354 piutang pasien rumah sakit, 6 piutang SPP mahasiswa, 766 piutang dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp8 juta, serta 695 piutang lainnya.

"Banyak yang melakukan pembayaran dengan diskon. Ini juga mungkin dengan Covid [berakhir] masyarakat sudah mulai bergerak lagi, bekerja lagi," ujarnya.

Crash program merupakan upaya optimalisasi penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian keringanan penyelesaian piutang kepada penanggung. Dalam hal ini, pemerintah memberikan keringanan atas seluruh pokok, bunga, denda, dan ongkos.

Baca Juga:
Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Atas piutang yang didukung oleh jaminan berupa tanah dan bangunan, keringanan pokok juga diberikan sebesar 35%, sedangkan atas piutang yang tidak didukung jaminan akan diberikan keringanan pokok hingga 60%.

Kemudian, tambahan keringanan pokok dapat pula diberikan kepada debitur yang cepat menyelesaikan utangnya. Tambahan keringanan sebesar 40% diberikan apabila debitur membayar lunas pokok utang hingga Juni 2023.

Sementara itu, keringanan tambahan sebesar 30% diberikan kepada debitur yang melunasi utangnya pada Juli hingga September 2023, serta tambahan keringanan pokok sebesar 20% diberikan kepada debitur yang melunasi pokok utangnya pada Oktober hingga 20 Desember 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:00 WIB PROVINSI MALUKU

Pemprov Berikan Pemutihan Denda Pajak Motor, Cuma Sampai Akhir Oktober

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:00 WIB KP2KP NANGA PINOH

Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Rabu, 09 Oktober 2024 | 15:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Sanksi Denda Kepabeanan dan Bentuk-Bentuknya?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja