BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bagi wajib pajak orang pribadi, periode pemanfaatan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% maksimal 7 tahun. Artinya, jika UMKM sudah menggunakan PPh final sejak 2018 maka tahun ini menjadi batas akhirnya. Topik tersebut cukup mendapat sorotan oleh warganet selama sepekan terakhir.

Sesuai dengan PP 55/2022, skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi selama maksimal 7 tahun pajak.

Bagi wajib pajak UMKM yang sudah tidak bisa lagi menggunakan PPh final 0,5%, masih ada 2 opsi penghitungan pajak terutang yang bisa dimanfaatkan. Pertama, memilih melakukan pembukuan. Kedua, tetap melakukan pencatatan dan menggunakan skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

“Bagi wajib pajak yang sudah menggunakan tarif PPh final sejak 2018, mulai 2025 dapat memilih untuk menggunakan pembukuan atau menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN),” sebut Ditjen Pajak (DJP).

Apabila wajib pajak UMKM memilih menyelenggarakan pembukuan, pajak yang dibayar akan berdasarkan laba yang diperoleh. Wajib pajak yang memilih menyelenggarakan pembukuan juga diingatkan untuk mulai membayar angsuran PPh Pasal 25 pada tahun depan.

"Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi menggunakan PPh final UMKM memilih untuk menyelenggarakan pembukuan maka wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 mulai tahun pajak 2025," sebut Kementerian Keuangan dalam laporan APBN Kita.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selanjutnya, bagi wajib pajak UMKM yang memilih menggunakan skema NPPN, sesuai dengan PMK 54/2021, perlu menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berjalan. Jika pemberitahuan tidak disampaikan, wajib pajak UMKM orang pribadi harus melakukan pembukuan dan membayar pajak berdasarkan laba sebenarnya.

Adapun mekanisme dalam menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma NPPN tersebut secara teknis dapat dilakukan dengan menyelenggarakan pencatatan.

Melalui skema NPPN, penghitungan penghasilan neto dilakukan dengan cara mengalikan angka persentase NPPN dengan peredaran bruto dari kegiatan usaha dalam 1 tahun pajak. Setelah itu, besaran penghasilan neto yang diperoleh dapat dikurangi terlebih dahulu dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk memperoleh besaran penghasilan kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Kemudian, besaran pajak penghasilan (PPh) terutang dapat dihitung dengan mengalikan PKP dengan tarif umum berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU HPP (tarif umum).

Selain soal PPh final UMKM, ada pula pemberitaan mengenai rencana pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor industri gim (game). Kemudian, ada pula bahasan mengenai wacana penurunan tarif PPh badan menjadi 20%, perpanjangan masa berlaku tax holiday, hingga sanksi bagi wajib pajak yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

PNBP untuk Industri Game

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan mengkaji pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) industri game atau gim.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan PNBP sektor game akan dikaji oleh pihaknya bersama Kementerian Keuangan (Kemenku) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Kalau kita lihat sekarang, ini sumbangan PNBP-nya sangat besar. Ini akan kita dorong ke Kemenkeu karena per hari ini belum ada optimalisasi PNBP dari sektor game," ujar Sandi. (DDTCNews)

PPh Badan Turun Jadi 20 Persen

Presiden terpilih Prabowo Subianto akan meningkatkan rasio pendapatan negara dari sekarang yang kurang lebih sebesar 12% menjadi 23% dari PDB tanpa meningkatkan tarif pajak.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Hashim Djojohadikusumo mengatakan tarif PPh badan justru akan diturunkan dari 22% menjadi tinggal 20%.

"Kita menutup kebocoran-kebocoran dengan tidak menambah tarif pajak. Tarif pajak 22% hendaknya kita turun jadi 20%, kita mendekati Singapura dan Hong Kong tidak terlalu lama," ujar Hashim. (DDTCNews)

Masa Berlaku Tax Holiday Diperpanjang

Masa berlaku tax holiday berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 diputuskan untuk diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan perubahan atas PMK 130/2020 sedang dalam proses pengundangan.

"Kementerian Investasi telah mengajukan perpanjangan fasilitas tax holiday dengan usulan perubahan PMK 130/2020 yang saat ini sudah menunggu pengundangan," katanya. (DDTCNews)

Pelaku Usaha Perhatikan Sanksi Soal PKP

Pelaku usaha perlu mengingat bahwa pihaknya perlu dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila omzet usahanya sudah melampaui Rp4,8 miliar. Pengukuhan PKP dilakukan paling lambat pada akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto alias omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Lantas apakah ada sanksi jika wajib pajak tak mengajukan pengukuhan PKP meski omzetnya sudah memenuhi syarat? Sesuai dengan PMK 18/2021, Ditjen Pajak (DJP) berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar atau Surat Tagihan Pajak (STP) untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum wajib pajak diberikan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP.

"SKP dan/atau SKP tersebut diterbitkan apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh wajib pajak sebelumnya," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen. (DDTCNews)

Tantangan Peningkatan Kemandirian Fiskal Daerah

Kementerian Keuangan mengatakan local taxing power yang rendah masih menjadi tantangan dalam desentralisasi fiskal.

Baca Juga:
PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan pemerintah dalam RPJMN 2024-2029 menargetkan local taxing power akan mencapai 2,9% pada 2029. Menurutnya, perlu kerja keras untuk meningkatkan local taxing power yang hanya 1,32% pada 2023.

"Ini [meningkatkan local taxing power] sangat berat, tetapi bukan sesuatu yang tidak mungkin jika semua institusi memiliki perhatian yang sama," katanya. (DDTCNews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya