Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Bagi wajib pajak orang pribadi, periode pemanfaatan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% maksimal 7 tahun. Artinya, jika UMKM sudah menggunakan PPh final sejak 2018 maka tahun ini menjadi batas akhirnya. Topik tersebut cukup mendapat sorotan oleh warganet selama sepekan terakhir.
Sesuai dengan PP 55/2022, skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi selama maksimal 7 tahun pajak.
Bagi wajib pajak UMKM yang sudah tidak bisa lagi menggunakan PPh final 0,5%, masih ada 2 opsi penghitungan pajak terutang yang bisa dimanfaatkan. Pertama, memilih melakukan pembukuan. Kedua, tetap melakukan pencatatan dan menggunakan skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
“Bagi wajib pajak yang sudah menggunakan tarif PPh final sejak 2018, mulai 2025 dapat memilih untuk menggunakan pembukuan atau menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN),” sebut Ditjen Pajak (DJP).
Apabila wajib pajak UMKM memilih menyelenggarakan pembukuan, pajak yang dibayar akan berdasarkan laba yang diperoleh. Wajib pajak yang memilih menyelenggarakan pembukuan juga diingatkan untuk mulai membayar angsuran PPh Pasal 25 pada tahun depan.
"Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi menggunakan PPh final UMKM memilih untuk menyelenggarakan pembukuan maka wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 mulai tahun pajak 2025," sebut Kementerian Keuangan dalam laporan APBN Kita.
Selanjutnya, bagi wajib pajak UMKM yang memilih menggunakan skema NPPN, sesuai dengan PMK 54/2021, perlu menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berjalan. Jika pemberitahuan tidak disampaikan, wajib pajak UMKM orang pribadi harus melakukan pembukuan dan membayar pajak berdasarkan laba sebenarnya.
Adapun mekanisme dalam menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma NPPN tersebut secara teknis dapat dilakukan dengan menyelenggarakan pencatatan.
Melalui skema NPPN, penghitungan penghasilan neto dilakukan dengan cara mengalikan angka persentase NPPN dengan peredaran bruto dari kegiatan usaha dalam 1 tahun pajak. Setelah itu, besaran penghasilan neto yang diperoleh dapat dikurangi terlebih dahulu dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk memperoleh besaran penghasilan kena pajak (PKP).
Kemudian, besaran pajak penghasilan (PPh) terutang dapat dihitung dengan mengalikan PKP dengan tarif umum berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU HPP (tarif umum).
Selain soal PPh final UMKM, ada pula pemberitaan mengenai rencana pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor industri gim (game). Kemudian, ada pula bahasan mengenai wacana penurunan tarif PPh badan menjadi 20%, perpanjangan masa berlaku tax holiday, hingga sanksi bagi wajib pajak yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan mengkaji pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) industri game atau gim.
Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan PNBP sektor game akan dikaji oleh pihaknya bersama Kementerian Keuangan (Kemenku) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Kalau kita lihat sekarang, ini sumbangan PNBP-nya sangat besar. Ini akan kita dorong ke Kemenkeu karena per hari ini belum ada optimalisasi PNBP dari sektor game," ujar Sandi. (DDTCNews)
Presiden terpilih Prabowo Subianto akan meningkatkan rasio pendapatan negara dari sekarang yang kurang lebih sebesar 12% menjadi 23% dari PDB tanpa meningkatkan tarif pajak.
Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Hashim Djojohadikusumo mengatakan tarif PPh badan justru akan diturunkan dari 22% menjadi tinggal 20%.
"Kita menutup kebocoran-kebocoran dengan tidak menambah tarif pajak. Tarif pajak 22% hendaknya kita turun jadi 20%, kita mendekati Singapura dan Hong Kong tidak terlalu lama," ujar Hashim. (DDTCNews)
Masa berlaku tax holiday berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020 diputuskan untuk diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan perubahan atas PMK 130/2020 sedang dalam proses pengundangan.
"Kementerian Investasi telah mengajukan perpanjangan fasilitas tax holiday dengan usulan perubahan PMK 130/2020 yang saat ini sudah menunggu pengundangan," katanya. (DDTCNews)
Pelaku usaha perlu mengingat bahwa pihaknya perlu dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila omzet usahanya sudah melampaui Rp4,8 miliar. Pengukuhan PKP dilakukan paling lambat pada akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto alias omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar.
Lantas apakah ada sanksi jika wajib pajak tak mengajukan pengukuhan PKP meski omzetnya sudah memenuhi syarat? Sesuai dengan PMK 18/2021, Ditjen Pajak (DJP) berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar atau Surat Tagihan Pajak (STP) untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum wajib pajak diberikan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP.
"SKP dan/atau SKP tersebut diterbitkan apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh wajib pajak sebelumnya," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan mengatakan local taxing power yang rendah masih menjadi tantangan dalam desentralisasi fiskal.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan pemerintah dalam RPJMN 2024-2029 menargetkan local taxing power akan mencapai 2,9% pada 2029. Menurutnya, perlu kerja keras untuk meningkatkan local taxing power yang hanya 1,32% pada 2023.
"Ini [meningkatkan local taxing power] sangat berat, tetapi bukan sesuatu yang tidak mungkin jika semua institusi memiliki perhatian yang sama," katanya. (DDTCNews) (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.