Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Suasana senja menjelang petang di Phnom Penh, Kamboja. Perdana Menteri Kamboja Hun Sen mengumumkan semua perusahaan digital yang beroperasi di negaranya wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari pelanggannya. (Foto: tripily.co)
PHNOM PENH, DDTCNews - Perdana Menteri Kamboja Hun Sen mengumumkan semua perusahaan digital yang beroperasi di negaranya wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari pelanggannya.
Hun Sen melalui surat keputusannya menyatakan PPN atas barang dan layanan digital tersebut juga harus dipungut penyedia jasa asing, walaupun tidak memiliki kantor di Kamboja.
Surat keputusan yang diteken pada 8 April 2021 itu mengatur ketentuan dan mekanisme khusus untuk pemungutan PPN atas barang dan layanan digital dari perusahaan asing.
"Ini berlaku untuk penyediaan barang atau layanan digital secara elektronik oleh pemasok non-residen dari luar negeri ke Kamboja," katanya dalam surat keputusan tersebut, dikutip Senin (12/4/2021).
Hun Sen mengatakan pengenaan PPN atas barang dan layanan digital tersebut sesuai dengan Pasal 75 UU Perpajakan. Beleid itu mengatur semua aktivitas perdagangan elektronik di Kamboja harus mematuhi peraturan PPN yang berlaku.
Surat keputusan tersebut menjelaskan perusahaan digital asing yang beroperasi di Kamboja harus mendaftar ke otoritas pajak untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak. Pendaftaran itu hanya berlaku untuk memungut PPN, belum mencakup kewajiban membayar pajak penghasilan.
Perusahaan asing tersebut wajib menyetorkan PPN dan menyampaikan laporan kepada otoritas paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya. Semua teknis penyetoran dan pelaporan PPN tersebut mengacu pada UU Perpajakan.
"Wajib pajak dalam negeri dan luar negeri yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dan bertentangan dengan surat keputusan ini akan dipidana sesuai dengan peraturan perpajakan," bunyi surat keputusan tersebut, dilansir phnompenhpost.com.
Sebelumnya, pemerintah juga meminta perusahaan digital asing bersiap membayar pajak penghasilan (PPh). Pemerintah berencana memungut PPh badan dari setiap bisnis yang beroperasi di wilayah Kerajaan berdasarkan kehadiran virtual, bukan lagi kehadiran fisik. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.