KAMBOJA

Perusahaan Digital Asing Kini Wajib Pungut PPN

Dian Kurniati | Sabtu, 17 April 2021 | 15:01 WIB
Perusahaan Digital Asing Kini Wajib Pungut PPN

Suasana senja menjelang petang di Phnom Penh, Kamboja. Perdana Menteri Kamboja Hun Sen mengumumkan semua perusahaan digital yang beroperasi di negaranya wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari pelanggannya. (Foto: tripily.co)

PHNOM PENH, DDTCNews - Perdana Menteri Kamboja Hun Sen mengumumkan semua perusahaan digital yang beroperasi di negaranya wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari pelanggannya.

Hun Sen melalui surat keputusannya menyatakan PPN atas barang dan layanan digital tersebut juga harus dipungut penyedia jasa asing, walaupun tidak memiliki kantor di Kamboja.

Surat keputusan yang diteken pada 8 April 2021 itu mengatur ketentuan dan mekanisme khusus untuk pemungutan PPN atas barang dan layanan digital dari perusahaan asing.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

"Ini berlaku untuk penyediaan barang atau layanan digital secara elektronik oleh pemasok non-residen dari luar negeri ke Kamboja," katanya dalam surat keputusan tersebut, dikutip Senin (12/4/2021).

Hun Sen mengatakan pengenaan PPN atas barang dan layanan digital tersebut sesuai dengan Pasal 75 UU Perpajakan. Beleid itu mengatur semua aktivitas perdagangan elektronik di Kamboja harus mematuhi peraturan PPN yang berlaku.

Surat keputusan tersebut menjelaskan perusahaan digital asing yang beroperasi di Kamboja harus mendaftar ke otoritas pajak untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak. Pendaftaran itu hanya berlaku untuk memungut PPN, belum mencakup kewajiban membayar pajak penghasilan.

Baca Juga:
Dorong Ekonomi Digital, Kamboja Modernisasi Sistem e-Faktur

Perusahaan asing tersebut wajib menyetorkan PPN dan menyampaikan laporan kepada otoritas paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya. Semua teknis penyetoran dan pelaporan PPN tersebut mengacu pada UU Perpajakan.

"Wajib pajak dalam negeri dan luar negeri yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dan bertentangan dengan surat keputusan ini akan dipidana sesuai dengan peraturan perpajakan," bunyi surat keputusan tersebut, dilansir phnompenhpost.com.

Sebelumnya, pemerintah juga meminta perusahaan digital asing bersiap membayar pajak penghasilan (PPh). Pemerintah berencana memungut PPh badan dari setiap bisnis yang beroperasi di wilayah Kerajaan berdasarkan kehadiran virtual, bukan lagi kehadiran fisik. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamboja
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?