KAMBOJA

Perusahaan Digital Asing Kini Wajib Pungut PPN

Dian Kurniati | Sabtu, 17 April 2021 | 15:01 WIB
Perusahaan Digital Asing Kini Wajib Pungut PPN

Suasana senja menjelang petang di Phnom Penh, Kamboja. Perdana Menteri Kamboja Hun Sen mengumumkan semua perusahaan digital yang beroperasi di negaranya wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari pelanggannya. (Foto: tripily.co)

PHNOM PENH, DDTCNews - Perdana Menteri Kamboja Hun Sen mengumumkan semua perusahaan digital yang beroperasi di negaranya wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari pelanggannya.

Hun Sen melalui surat keputusannya menyatakan PPN atas barang dan layanan digital tersebut juga harus dipungut penyedia jasa asing, walaupun tidak memiliki kantor di Kamboja.

Surat keputusan yang diteken pada 8 April 2021 itu mengatur ketentuan dan mekanisme khusus untuk pemungutan PPN atas barang dan layanan digital dari perusahaan asing.

Baca Juga:
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

"Ini berlaku untuk penyediaan barang atau layanan digital secara elektronik oleh pemasok non-residen dari luar negeri ke Kamboja," katanya dalam surat keputusan tersebut, dikutip Senin (12/4/2021).

Hun Sen mengatakan pengenaan PPN atas barang dan layanan digital tersebut sesuai dengan Pasal 75 UU Perpajakan. Beleid itu mengatur semua aktivitas perdagangan elektronik di Kamboja harus mematuhi peraturan PPN yang berlaku.

Surat keputusan tersebut menjelaskan perusahaan digital asing yang beroperasi di Kamboja harus mendaftar ke otoritas pajak untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak. Pendaftaran itu hanya berlaku untuk memungut PPN, belum mencakup kewajiban membayar pajak penghasilan.

Baca Juga:
Marak Penipuan, Negara Ini Terus Modernisasi Sistem Pajaknya

Perusahaan asing tersebut wajib menyetorkan PPN dan menyampaikan laporan kepada otoritas paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya. Semua teknis penyetoran dan pelaporan PPN tersebut mengacu pada UU Perpajakan.

"Wajib pajak dalam negeri dan luar negeri yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dan bertentangan dengan surat keputusan ini akan dipidana sesuai dengan peraturan perpajakan," bunyi surat keputusan tersebut, dilansir phnompenhpost.com.

Sebelumnya, pemerintah juga meminta perusahaan digital asing bersiap membayar pajak penghasilan (PPh). Pemerintah berencana memungut PPh badan dari setiap bisnis yang beroperasi di wilayah Kerajaan berdasarkan kehadiran virtual, bukan lagi kehadiran fisik. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamboja
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN