THAILAND

Perubahan Basis Cukai Sepeda Motor Disambut Pabrikan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Juli 2019 | 15:47 WIB
Perubahan Basis Cukai Sepeda Motor Disambut Pabrikan

BANGKOK, DDTCNews—Perubahan perhitungan cukai untuk sepeda motor di Thailand dari semula berbasis kapasitas mesin menjadi kadar emisi CO2 pada awal 2020 disambut oleh pabrikan. Namun, mereka masih melakukan evaluasi internal untuk menghitung harga jual produknya.

Christian Samlowski, Kepala BMW (Bayerische Motoren Werke) Motorrad Thailand mengatakan BMW siap mematuhi rezim pajak baru itu. Namun, saat ini mereka sedang dalam evaluasi internal sebelum membuat pengumuman di masa depan.

“Kami memahami upaya pemerintah untuk mengurangi emisi CO2 sejalan dengan pengembangan lingkungan di negara lain. BMW telah meningkatkan standar emisi Euro 4, sedangkan persyaratan pemerintah sekarang di Euro 3,” katanya, Jumat (19/7/2019).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Seperti diketahui, pertengahan Mei lalu kabinet telah menyetujui perhitungan baru untuk cukai sepeda motor, dari berbasis kapasitas mesin menjadi berbasis emisi CO2, efektif pada awal 2020. Langkah ini sejalan dengan pajak cukai mobil, yang efektif pada awal 2016.

Sepeda motor listrik dan berbasis bahan bakar yang melepaskan emisi CO2 kurang dari 10 gram per kilometer terkena cukai 1%. Sepeda motor berbasis bahan bakar atau hybrid dengan emisi CO2 10-50 gr/km akan terkena 3%, 51-90 gr/km 5%, 91-130 gr/km 9% dan lebih dari 130 gr/km 18%.

Apabila dibandingkan dengan struktur cukai saat ini yang sedang berjalan, tarif cukai baru akan ada peningkatan 0,5-1% pada setiap segmen. Hal tersebut akan berpengaruh pada kenaikan harga akhir yang ditawarkan ke konsumen.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Samlowski mengatakan peraturan pajak baru itu mensyaratkan penempatan stiker ramah lingkungan di setiap sepeda motor, mirip dengan langkah-langkah pada mobil. Untuk itu, BMW bekerja dengan otoritas yang relevan bersama dengan produsen dan distributor sepeda motor lain.

“Stiker ini merupakan langkah yang baik dalam upaya untuk menginformasikan pelanggan tentang spesifikasi, emisi, dan konsumsi bahan bakar dari masing-masing sepeda motor,” katanya seperti dilansir bangkokpost.com. (MG-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN