SUKU BUNGA BI

Pertahankan Suku Bunga, BI Lanjutkan Kebijakan Moneter Ketat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Juli 2018 | 16:02 WIB
Pertahankan Suku Bunga, BI Lanjutkan Kebijakan Moneter Ketat

JAKARTA, DDTCNews - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 18-19 Juli 2018 tidak mengubah suku bunga acuan. Dengan kebijakan ini bank sentral mempertahankan kebijakan moneter ketat alias hawkish.

Gubernur BI Perry Warjiyo memaparkan suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate dipertahankan sebesar 5,25%. Selain itu, suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 4,5% dan suku bunga Lending Facility tetap 6%.

"Kami pandang bahwa suku bunga kebijakan kita itu sudah cukup kompetitif di dalam memberikan ruangan bagi masuknya aliran modal asing," katanya di Kantor BI, Kamis (19/7).

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Kebijakan mempertahankan suku bunga tersebut menurut Perry, ialah upaya BI untuk mempertahankan daya tarik pasar keuangan domestik di tengah ketidakpastian pasar keuangan global, sehingga dapat menjaga stabilitas pasar keuangan domestik, khususnya nilai tukar rupiah.

Lebih lanjut, bank sentral akan terus memantau dengan jeli perkembangan ekonomi dalam negeri dan luar negeri. Antara lain mengenai arah kebijakan Bank Sentral AS the Federal Reserve. Meskipun BI sudah memperkirakan masih akan ada kenaikan suku bunga acuan AS (Fed Fund Rate/FFR) dua kali tahun ini dan tiga kali tahun depan, tetapi BI akan tetap memantau faktor yang mempengaruhi kenaikan FFR.

Selain itu, BI juga akan memantau imbal hasil obligasi pemerintah AS ke depan. Sejauh ini, BI memperkirakan imbal hasil obligasi pemeritah AS yang bertenor 10 tahun sampai akhir tahun ini akan naik sampai 3,4%.

Baca Juga:
Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

"Kami memantau risiko-risiko yang muncul dari kenaikan FFR dan perkembangan kenaikan yield US Treasury Bond dan ketegangan perdagangan. Interest rate kami pantau sejauh ini masih memberikan daya tarik," ungkapnya.

Analisis bank sentral menyebutkan ekonomi AS akan tumbuh tinggi dengan inflasi yang semakin meningkat. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi zona euro terindikasi tidak sekuat prakiraan sebelumnya dan pertumbuhan ekonomi Tiongkok juga belum menunjukkan tanda peningkatan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Rabu, 25 September 2024 | 10:30 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Sentuh Rp8.461,93 Triliun per Agustus 2024

Rabu, 18 September 2024 | 15:31 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 6 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN