KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Dian Kurniati | Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad berharap otoritas moneter dapat melonggarkan suku bunga acuannya di tengah rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Kamrussamad mengatakan Bank Indonesia (BI) dapat menurunkan suku bunga acuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Menurutnya, penurunan suku bunga dapat mendorong masyarakat melakukan kegiatan konsumsi.

"Instrumen kebijakan Bank Indonesia mesti dihitung kembali. Kemarin kan [suku bunga acuan] tetap, mestinya sudah di-review supaya lebih longgar, jangan diperketat," katanya, dikutip pada Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Kamrussamad menuturkan BI juga dapat membuat rencana penurunan suku bunga acuan dalam periode tertentu, misalnya setiap 6 bulan. Menurutnya, kebijakan moneter perlu diarahkan untuk mendorong konsumsi masyarakat dan menggerakkan perekonomian.

Di tengah perlambatan konsumsi seperti saat ini, lanjutnya, BI perlu segera menurunkan suku bunga acuannya. Terlebih, muncul gerakan menahan belanja atau menerapkan gaya hidup irit, alias frugal living, sebagai respons atas rencana kenaikan tarif PPN.

Pada Rapat Dewan Gubernur BI pada November 2024 lalu, diputuskan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) dipertahankan sebesar 6%. Suku bunga Deposit Facility juga bertahan sebesar 5,25% dan suku bunga Lending Facility 6,75%.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

"Salah satu dorongan kami ke kebijakan otoritas moneter [ialah] memperlonggar dengan menurunkan suku bunga acuan," ujarnya.

Rencana kenaikan tarif PPN diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Berdasarkan undang-undang ini, tarif PPN dinaikkan dari 10% menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022. Setelah itu, tarif PPN kembali dinaikkan menjadi 12% yang berlaku paling lambat 1 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China