Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad. (foto: dpr.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad berharap otoritas moneter dapat melonggarkan suku bunga acuannya di tengah rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%.
Kamrussamad mengatakan Bank Indonesia (BI) dapat menurunkan suku bunga acuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Menurutnya, penurunan suku bunga dapat mendorong masyarakat melakukan kegiatan konsumsi.
"Instrumen kebijakan Bank Indonesia mesti dihitung kembali. Kemarin kan [suku bunga acuan] tetap, mestinya sudah di-review supaya lebih longgar, jangan diperketat," katanya, dikutip pada Kamis (5/12/2024).
Kamrussamad menuturkan BI juga dapat membuat rencana penurunan suku bunga acuan dalam periode tertentu, misalnya setiap 6 bulan. Menurutnya, kebijakan moneter perlu diarahkan untuk mendorong konsumsi masyarakat dan menggerakkan perekonomian.
Di tengah perlambatan konsumsi seperti saat ini, lanjutnya, BI perlu segera menurunkan suku bunga acuannya. Terlebih, muncul gerakan menahan belanja atau menerapkan gaya hidup irit, alias frugal living, sebagai respons atas rencana kenaikan tarif PPN.
Pada Rapat Dewan Gubernur BI pada November 2024 lalu, diputuskan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) dipertahankan sebesar 6%. Suku bunga Deposit Facility juga bertahan sebesar 5,25% dan suku bunga Lending Facility 6,75%.
"Salah satu dorongan kami ke kebijakan otoritas moneter [ialah] memperlonggar dengan menurunkan suku bunga acuan," ujarnya.
Rencana kenaikan tarif PPN diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Berdasarkan undang-undang ini, tarif PPN dinaikkan dari 10% menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022. Setelah itu, tarif PPN kembali dinaikkan menjadi 12% yang berlaku paling lambat 1 Januari 2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.