BERITA PAJAK SEPEKAN

Perpanjangan Masa Insentif Pajak dan Usulan World Bank Terpopuler

Ringkang Gumiwang | Sabtu, 18 Juli 2020 | 08:00 WIB
Perpanjangan Masa Insentif Pajak dan Usulan World Bank Terpopuler

Kantor Kementerian Keuangan (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Keputusan pemerintah memperpanjang masa insentif pajak hingga akhir tahun dan usulan revisi skema tarif PPh orang pribadi dari World Bank menjadi berita terpopuler sepanjang pekan ini.

Keputusan memperpanjang masa insentif pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Insentif pajak yang diperpanjang masa periodenya antara lain PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Diskon angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi PPN.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sebelumnya, masa periode untuk 5 jenis insentif tersebut hanya berlaku sampai dengan September 2020 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK 44/2020. Dengan PMK 86/2020 ini, PMK 44/2020 resmi dicabut.

Berita terpopuler selanjutnya berasal dari World Bank. Baru-baru ini, World Bank baru saja merilis laporan perihal Indonesia. Dalam laporannya, World Bank mengusulkan sejumlah perubahan kebijakan perpajakan di Indonesia.

Misalnya, World Bank mengusulkan menaikkan tarif penghasilan kena pajak pada lapisan tertinggi dari 30% menjadi 35% sehingga makin mendekati rata-rata tarif PPh orang pribadi tertinggi di OECD per 2018 sebesar 41,2%.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

World Bank juga mengusulkan penurunan ambang batas pengenaan pajak penghasilan (PPh) final UMKM dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dari yang saat ini sebesar Rp4,8 miliar menjadi Rp600 juta.

Selain World Bank juga menilai PPh final dengan tarif 0,5% bagi usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar masih terlalu tinggi. Berikut berita pajak pilihan lainnya sepanjang pekan ini (13-17 Juli 2020).

Ini Upaya DJP agar Pajak Tidak Dianggap Menakutkan
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan program Pajak Bertutur merupakan upaya Ditjen Pajak (DJP) menanamkan kesadaran pajak dengan mengikis stigma negatif terkait pajak karena kurangnya kesadaran pentingnya pajak.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Menanamkan kesadaran pajak sejak dini menjadi langkah strategis DJP untuk mendukung tugas pengamanan penerimaan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, peserta didik menjadi sasaran program pajak bertutur yang mulai digelar pada 2017.

Dukungan dari pihak lain juga diperlukan agar kesadaran pajak menjadi agenda bersama seluruh pemangku kepentingan di Indonesia. Untuk itu, kerja bersama ini tidak bisa apabila hanya sebatas kolaborasi antarlembaga pemerintah saja.

LKPP 2019 Dapat Opini WTP dari BPK, Ada 4 Temuan Masalah Pajak
Setidaknya ada 4 dari 13 temuan permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) dan kepatuhan yang terkait dengan pajak. Pertama, kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada DJP.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kedua, terdapat surat tagihan pajak atas kekurangan setor yang belum diterbitkan oleh DJP dan keterlambatan penyetoran pajak dengan sanksi. Ketiga, pemberian fasilitas transaksi impor yang dibebaskan dan/atau tidak dipungut PPN dan PPh-nya pada DJP yang terindikasi bukan merupakan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.

Keempat, terdapat kewajiban restitusi pajak baik yang terbit Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) tapi tidak segera diproses pembayarannya, terindikasi belum diterbitkan SKPKPP-nya, maupun ada keterlambatan penerbitan SKPKPP pada DJP.

DJP: Nantinya, WP Bisa Akses Data Pajak Akurat dan Real Time
DJP terus mengembangkan aplikasi Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System atau TPA Modul RAS agar bisa dimanfaatkan juga oleh wajib pajak. Saat ini, aplikasi TPA Modul RAS baru bisa diakses oleh internal DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

TPA Modul RAS adalah aplikasi yang digunakan untuk mencatat akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak sesuai dengan ketentuan.

Proses pencatatan pada aplikasi TPA Modul RAS dilakukan secara otomatis dan harian berdasarkan waktu pengakuan, pengukuran, dan pencatatan atas dokumen sumber sesuai dengan rule akuntansi, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensi lainnya yang harus senantiasa diperbarui.

Sri Mulyani Lantik 10 Pejabat Eselon II Kemenkeu, Siapa Mereka?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik 10 orang pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pejabat yang dilantik Sri Mulyani berasal dari tiga unit eselon I, yaitu Sekretariat Jenderal, Ditjen Perbendaharaan (DJPb), dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK). Pelantikan ini merupakan bagian dari promosi dan mutasi jabatan pegawai di Kemenkeu.

Berikut daftar para pejabat eselon II yang dilantik:
Sekretariat Jenderal:

  • Dini Kusumawati sebagai Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan
  • · Rukijo sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia
  • · Herry Siswanto sebagai Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan
  • · Wempi Saputra sebagai Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan
  • Ria Sartika Azahari sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Perencanaan Strategik

Direktorat Jenderal Perbendaharaan:

  • Syafriadi sebagai Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Aceh
  • Ade Rohman sebagai Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Banten
  • Catur Ariyanto Widodo sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

  • Harry Z. Soeratin sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Bhimantara Widyajala sebagai Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Juli 2020 | 15:25 WIB

Insentif menurut saya masih diperlukan saat ini mengingat kondisi perekonomian yang masih terdampak pandemi Covid-19. Insentif pajak memang menggerus penerimaan pemerintah, yang mungkin saat ini juga memerlukan dana untuk menanggulangi pandemi, tetapi insentif juga dapat menjaga keberlangsungan usaha-usaha yang saat ini mungkin memiliki beban yang tinggi (menjaga basis pajak).

18 Juli 2020 | 10:42 WIB

Usulan worldbank untuk treshold UMKM kemungkinan ada benarnya juga. Namun kalau 600 jt terlalu kecil menurut saya. Sedangkan untuk kenaikan pph OP.. sebaiknya dengan melihat kondisi saat ini jangan dulu

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?