APARATUR SIPIL NEGARA

Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun Mulai 2024

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun Mulai 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ada gambar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menambah periodisasi kenaikan pangkat bagi PNS menjadi 6 kali dalam setahun mulai Januari 2024 nanti.

Selama ini, usulan kenaikan pangkat hanya berlaku 2 periode saja dalam setahun.

"Periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya setiap 1 April dan 1 Oktober, diubah menjadi setiap 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun," bunyi Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4/2023, dikutip pada Kamis (3/8/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Dalam siaran persnya, BKN menyebutkan kebijakan ini diambil untuk menindaklanjuti pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian.

Namun, perlu dicatat bahwa pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak 6 kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

BKN menambahkan sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Perlu diketahui bahwa periodisasi kenaikan pangkat sebanyak 6 kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas kenaikan pangkat. Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat dalam kurun waktu 6 periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat kenaikan pangkat.

"Bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak," tulis BKN dalam keterangannya.

Selama ini, pengusulan kenaikan pangkat disampaikan melalui masing-masing instansi dan usulan nominatif disampaikan ke BKN pusat untuk PNS wilayah kerja instansi vertikal (instansi pusat) dan kantor regional BKN I-XIV untuk wilayah kerja instansi pemerintah daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Rabu, 02 Oktober 2024 | 15:30 WIB SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

Kementerian PANRB Buka Seleksi PPPK, Tenaga Honorer Diprioritaskan

Jumat, 27 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Angkat Honorer Pemda Jadi PPPK, Pusat Siap Transfer Rp15 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN