MALAYSIA

Perdana Menteri Malaysia Resmi Mengundurkan Diri

Dian Kurniati | Senin, 16 Agustus 2021 | 18:01 WIB
Perdana Menteri Malaysia Resmi Mengundurkan Diri

Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin tiba di National Palace untuk pertemuan dengan raja di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/hp/cfo

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Perdana Menteri Malaysia resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Istana negara dalam pernyataan resminya menyatakan Muhyiddin telah menyampaikan pengunduran diri kepada Raja Al-Sultan Abdullah, Senin (16/8/2021) pagi. Meski demikian, Muhyidin akan tetap menjalankan tugas sebagai perdana menteri sementara.

"Setelah pengunduran diri, raja meminta Muhyiddin mengisi peran sebagai perdana menteri sementara sampai perdana menteri baru ditunjuk," bunyi pernyataan tersebut.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Muhyiddin menyampaikan niatnya mengundurkan diri kepada raja sejak ketidakstabilan politik beberapa bulan lalu. Raja juga belum menyetujui penyelenggaraan Pemilu lantaran pandemi Covid-19 yang mewabah.

Pemerintahan Muhyiddin sudah genting sejak dia dilantik hampir 18 bulan lalu. Dia diangkat sebagai perdana menteri menyusul serangkaian kesepakatan setelah runtuhnya koalisi yang berkuasa pada saat itu.

Namun, dalam beberapa pekan terakhir, koalisi di parlemen yang mayoritas mendukung Muhyiddin juga runtuh. Muhyiddin menghadapi tekanan dari parlemen karena kasus Covid-19 yang terus meningkat walaupun ada pemberlakuan lockdown.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Muhyiddin sempat berpidato dan menyampaikan rencana pengunduran diri karena merasa gagal mempertahankan kepercayaan mayoritas anggota parlemen. Saat itu, dia berharap pemerintahan baru akan segera terbentuk untuk menyelesaikan krisis yang tengah terjadi.

Seperti dilansir theguardian.com, Malaysia tengah menghadapi lonjakan kasus Covid-19 yang lebih parah daripada tahun lalu. Hingga saat ini, pemerintah mencatat lebih dari 1,4 juta kasus Covid-19 dengan 12.000 kematian.

Selama menjabat, Muhyiddin telah meluncurkan sejumlah paket stimulus untuk menangani pandemi dan memulihkan perekonomian negara, termasuk insentif pajak. Beberapa insentif pajak yang masih berlaku misalnya penundaan pembayaran angsuran pajak penghasilan (PPh) badan yang seharusnya dibayarkan secara bulanan.

Pemerintah juga memberikan membebaskan pajak pada pelaku usaha jasa pariwisata dan operator hotel hingga akhir tahun. Selain itu, ada perpanjangan insentif pembebasan pajak penjualan mobil baru hingga Desember 2021 dari yang seharusnya berakhir pada Juni 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?