MALAYSIA

Perdana Menteri Malaysia Resmi Mengundurkan Diri

Dian Kurniati | Senin, 16 Agustus 2021 | 18:01 WIB
Perdana Menteri Malaysia Resmi Mengundurkan Diri

Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin tiba di National Palace untuk pertemuan dengan raja di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/hp/cfo

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Perdana Menteri Malaysia resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Istana negara dalam pernyataan resminya menyatakan Muhyiddin telah menyampaikan pengunduran diri kepada Raja Al-Sultan Abdullah, Senin (16/8/2021) pagi. Meski demikian, Muhyidin akan tetap menjalankan tugas sebagai perdana menteri sementara.

"Setelah pengunduran diri, raja meminta Muhyiddin mengisi peran sebagai perdana menteri sementara sampai perdana menteri baru ditunjuk," bunyi pernyataan tersebut.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Muhyiddin menyampaikan niatnya mengundurkan diri kepada raja sejak ketidakstabilan politik beberapa bulan lalu. Raja juga belum menyetujui penyelenggaraan Pemilu lantaran pandemi Covid-19 yang mewabah.

Pemerintahan Muhyiddin sudah genting sejak dia dilantik hampir 18 bulan lalu. Dia diangkat sebagai perdana menteri menyusul serangkaian kesepakatan setelah runtuhnya koalisi yang berkuasa pada saat itu.

Namun, dalam beberapa pekan terakhir, koalisi di parlemen yang mayoritas mendukung Muhyiddin juga runtuh. Muhyiddin menghadapi tekanan dari parlemen karena kasus Covid-19 yang terus meningkat walaupun ada pemberlakuan lockdown.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Muhyiddin sempat berpidato dan menyampaikan rencana pengunduran diri karena merasa gagal mempertahankan kepercayaan mayoritas anggota parlemen. Saat itu, dia berharap pemerintahan baru akan segera terbentuk untuk menyelesaikan krisis yang tengah terjadi.

Seperti dilansir theguardian.com, Malaysia tengah menghadapi lonjakan kasus Covid-19 yang lebih parah daripada tahun lalu. Hingga saat ini, pemerintah mencatat lebih dari 1,4 juta kasus Covid-19 dengan 12.000 kematian.

Selama menjabat, Muhyiddin telah meluncurkan sejumlah paket stimulus untuk menangani pandemi dan memulihkan perekonomian negara, termasuk insentif pajak. Beberapa insentif pajak yang masih berlaku misalnya penundaan pembayaran angsuran pajak penghasilan (PPh) badan yang seharusnya dibayarkan secara bulanan.

Pemerintah juga memberikan membebaskan pajak pada pelaku usaha jasa pariwisata dan operator hotel hingga akhir tahun. Selain itu, ada perpanjangan insentif pembebasan pajak penjualan mobil baru hingga Desember 2021 dari yang seharusnya berakhir pada Juni 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?