VIETNAM

Perdana Menteri Kini Boleh Hapus Utang Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2019 | 12:08 WIB
Perdana Menteri Kini Boleh Hapus Utang Pajak

Sidang parlemen Vietnam.(Foto: Doa Tan/ VNA/VNS)

HANOI, DDTCNews—Parlemen Vietnam (Majelis Nasional) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Manajemen Pajak dengan 91,32% dari semua anggota menyetujui RUU tersebut untuk diberlakukan mulai 1 Juli 2020.

Hal baru dalam RUU Manajemen Pajak itu antara lain adanya otorisasi dari pejabat pemerintah secara berjenjang dalam menghapuskan kewajiban pajak yang belum dibayar atau menunggak setidaknya selama 10 tahun.

“Kewenangan tersebut dibagi menjadi milik Komite Rakyat Provinsi, Ditjen Pajak dan Bea Cukai, Menteri Keuangan, dan Perdana Menteri,” kata anggota parlemen Vũ Thị Lưu Mai, seperti dilansir vietnamnews.vn akhir pekan lalu (21/6/2019)

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Di bawah RUU itu, Ketua Komite Rakyat Provinsi (gubernur) dapat menghapus kewajiban pajak senilai VNĐ5 miliar (US$215.000). Sementara itu, Dirjen Pajak dan Bea Cukai dapat menghapus kewajiban pajak tertunggak senilai VNĐ5-10 miliar.

Menteri Keuangan berwenang untuk menghilangkan kewajiban pajak yang telah jatuh tempo senilai VNĐ10-15 miliar. Kemudian Perdana Menteri dapat menghapus kewajiban pajak yang belum dibayar senilai lebih dari VNĐ15 miliar atau senilai Rp9,15 miliar.

Ketua Komite Rakyat Provinsi bertanggung jawab melaporkan pengumpulan pajak kepada Dewan Rakyat Provinsi setiap awal tahun. Menteri Keuangan juga melakukan hal yang sama dan melaporkan manajemen pajak kepada pemerintah dan Majelis Nasional ketika pengeluaran APBN diselesaikan.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

RUU tersebut juga meminta bank-bank komersial menyediakan data dan informasi nasabahnya kepada fiskus. Selain itu, melakukan kegiatan pengumpulan pajak sambil memastikan informasi wajib pajak aman dan tidak dipalsukan.

Bank juga berwenang membekukan rekening pembayar pajak atas permintaan fiskus jika pembayar tidak membayar pajak secara sukarela. Amandemen RUU Manajemen Pajak ini disetujui bersamaan dengan RUU Investasi Publik, yang meraih persetujuan dari 90,7% anggota parlemen. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN