VIETNAM

Perdana Menteri Kini Boleh Hapus Utang Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2019 | 12:08 WIB
Perdana Menteri Kini Boleh Hapus Utang Pajak

Sidang parlemen Vietnam.(Foto: Doa Tan/ VNA/VNS)

HANOI, DDTCNews—Parlemen Vietnam (Majelis Nasional) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Manajemen Pajak dengan 91,32% dari semua anggota menyetujui RUU tersebut untuk diberlakukan mulai 1 Juli 2020.

Hal baru dalam RUU Manajemen Pajak itu antara lain adanya otorisasi dari pejabat pemerintah secara berjenjang dalam menghapuskan kewajiban pajak yang belum dibayar atau menunggak setidaknya selama 10 tahun.

“Kewenangan tersebut dibagi menjadi milik Komite Rakyat Provinsi, Ditjen Pajak dan Bea Cukai, Menteri Keuangan, dan Perdana Menteri,” kata anggota parlemen Vũ Thị Lưu Mai, seperti dilansir vietnamnews.vn akhir pekan lalu (21/6/2019)

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Di bawah RUU itu, Ketua Komite Rakyat Provinsi (gubernur) dapat menghapus kewajiban pajak senilai VNĐ5 miliar (US$215.000). Sementara itu, Dirjen Pajak dan Bea Cukai dapat menghapus kewajiban pajak tertunggak senilai VNĐ5-10 miliar.

Menteri Keuangan berwenang untuk menghilangkan kewajiban pajak yang telah jatuh tempo senilai VNĐ10-15 miliar. Kemudian Perdana Menteri dapat menghapus kewajiban pajak yang belum dibayar senilai lebih dari VNĐ15 miliar atau senilai Rp9,15 miliar.

Ketua Komite Rakyat Provinsi bertanggung jawab melaporkan pengumpulan pajak kepada Dewan Rakyat Provinsi setiap awal tahun. Menteri Keuangan juga melakukan hal yang sama dan melaporkan manajemen pajak kepada pemerintah dan Majelis Nasional ketika pengeluaran APBN diselesaikan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

RUU tersebut juga meminta bank-bank komersial menyediakan data dan informasi nasabahnya kepada fiskus. Selain itu, melakukan kegiatan pengumpulan pajak sambil memastikan informasi wajib pajak aman dan tidak dipalsukan.

Bank juga berwenang membekukan rekening pembayar pajak atas permintaan fiskus jika pembayar tidak membayar pajak secara sukarela. Amandemen RUU Manajemen Pajak ini disetujui bersamaan dengan RUU Investasi Publik, yang meraih persetujuan dari 90,7% anggota parlemen. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?