UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Perbaiki Kinerja Penerimaan Pajak dengan UU HPP, Ini Kata IMF

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Januari 2022 | 14:30 WIB
Perbaiki Kinerja Penerimaan Pajak dengan UU HPP, Ini Kata IMF

International Monetary Fund. (foto: ;financialexpress.com)

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) menyambut baik ditetapkannya UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh Indonesia.

Assistant Director Western Hemisphere Department IMF Cheng Hoon Lim menilai UU HPP menjadi salah satu langkah strategis untuk menyelesaikan masalah penerimaan pajak yang rendah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

"Diperkenalkannya pajak karbon juga merupakan langkah penting dalam mendukung upaya mitigasi perubahan iklim," tulis katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

IMF memandang reformasi perpajakan dan fiskal di Indonesia perlu terus dilanjutkan. Selain itu, IMF menilai Indonesia perlu merancang strategi penerimaan jangka menengah secara komprehensif dan mereformasi skema pemberian subsidi energi.

Tak hanya itu, IMF menyarankan Indonesia untuk menyusun strategi penerimaan jangka menengah atau medium term revenue strategy (MTRS) dengan rentang waktu 4 hingga 6 tahun diperlukan untuk mendukung implementasi reformasi pajak.

Dengan MTRS, pemerintah akan mendapatkan gambaran yang jelas mengenai potensi penerimaan yang bisa direalisasikan dalam jangka menengah. Alhasil, reformasi pajak dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan memprioritaskan kepentingan jangka menengah dan panjang.

Di lain pihak, wajib pajak juga mendapatkan kepastian atas kebijakan pajak yang akan muncul dan implikasinya terhadap aktivitas bisnis. Tanpa MTRS, lanjut IMF, kebijakan pajak berpotensi didorong oleh kepentingan dan pertimbangan-pertimbangan jangka pendek. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN