UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Perbaiki Kinerja Penerimaan Pajak dengan UU HPP, Ini Kata IMF

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Januari 2022 | 14:30 WIB
Perbaiki Kinerja Penerimaan Pajak dengan UU HPP, Ini Kata IMF

International Monetary Fund. (foto: ;financialexpress.com)

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) menyambut baik ditetapkannya UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh Indonesia.

Assistant Director Western Hemisphere Department IMF Cheng Hoon Lim menilai UU HPP menjadi salah satu langkah strategis untuk menyelesaikan masalah penerimaan pajak yang rendah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

"Diperkenalkannya pajak karbon juga merupakan langkah penting dalam mendukung upaya mitigasi perubahan iklim," tulis katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

IMF memandang reformasi perpajakan dan fiskal di Indonesia perlu terus dilanjutkan. Selain itu, IMF menilai Indonesia perlu merancang strategi penerimaan jangka menengah secara komprehensif dan mereformasi skema pemberian subsidi energi.

Tak hanya itu, IMF menyarankan Indonesia untuk menyusun strategi penerimaan jangka menengah atau medium term revenue strategy (MTRS) dengan rentang waktu 4 hingga 6 tahun diperlukan untuk mendukung implementasi reformasi pajak.

Dengan MTRS, pemerintah akan mendapatkan gambaran yang jelas mengenai potensi penerimaan yang bisa direalisasikan dalam jangka menengah. Alhasil, reformasi pajak dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan memprioritaskan kepentingan jangka menengah dan panjang.

Di lain pihak, wajib pajak juga mendapatkan kepastian atas kebijakan pajak yang akan muncul dan implikasinya terhadap aktivitas bisnis. Tanpa MTRS, lanjut IMF, kebijakan pajak berpotensi didorong oleh kepentingan dan pertimbangan-pertimbangan jangka pendek. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?