PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Perbaikan Kebijakan Pajak Jadi Rekomendasi KPK untuk Provinsi Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 September 2020 | 18:01 WIB
Perbaikan Kebijakan Pajak Jadi Rekomendasi KPK untuk Provinsi Ini

Anggota polisi menyampaikan sosialisasi tentang protokol kesehatan COVID-19 kepada wisatawan yang akan menuju Gili Trawangan di Pelabuhan Bangsal di Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB, Rabu (5/8/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat 10 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) pada semester II/2020. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww)

MATARAM, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat 10 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) pada semester II/2020.

Kepala Inspektorat NTB Ibnu Salim mengatakan terdapat 2 perbaikan kebijakan pajak daerah yang harus dilakukan Pemprov NTB. Kedua kebijakan tersebut terkait dengan administrasi dan optimalisasi penerimaan pajak.

"Rekomendasi KPK akan dipantau langsung tim Pencegahan dan Penindakan KPK," katanya kepada wartawan di Mataram, seperti dikutip Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
Pemda di NTB Mulai Uji Coba Opsen Pajak November 2024

Ibnu menuturkan dalam aspek administrasi pajak, KPK meminta Pemprov NTB memastikan kepatuhan wajib pajak saat mengurus perizinan di NTB. Implementasi tax clearance dilakukan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berbasis sistem elektronik.

Melalui sistem tax clearance ini pemerintah dapat memastikan pelaku usaha tertib saat melakukan bisnis di NTB. Tertib dalam membayar pajak pusat dan daerah, iuran BPJS dan tertib dalam penggunaan lahan menjadi bagian integral dari pemenuhan kewajiban dalam proses perizinan.

Rekomendasi kedua terkait dengan pajak daerah adalah optimalisasi penerimaan pajak. Pemprov NTB harus memiliki basis data sebagai dasar melakukan penggalian potensi pajak daerah.

Baca Juga:
DJPb Klaim Sumbangan Pajak dari Pergelaran MotoGP Cukup Signifikan

Kemudian, seperti dilansir suarantb.com, Pemprov NTB juga diminta untuk meningkatkan upaya menekan piutang pajak di masa depan. Penagihan aktif juga menjadi rekomendasi komisi antirasuah agar angka piutang pajak semakin kecil.

"Rekomendasi itu dilakukan dalam bentuk upaya penagihan piutang pajak dan pemeriksaan pajak yang lebih komprehensif bekerja sama dengan Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan stakeholders sesuai dengan kebutuhan," jelas Ibnu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 November 2024 | 09:00 WIB PROVINSI NTB

Pemda di NTB Mulai Uji Coba Opsen Pajak November 2024

Jumat, 01 November 2024 | 15:30 WIB PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

DJPb Klaim Sumbangan Pajak dari Pergelaran MotoGP Cukup Signifikan

Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Aplikasi Simbara Jadi Game Changer Bisnis Batu Bara RI, Kok Bisa?

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:30 WIB LAPORAN KEUANGAN DJP 2023

DJP Terbitkan 230.040 Surat Kurang Bayar pada 2023, Nilainya Meningkat

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya