PROVINSI NTB

Pemda di NTB Mulai Uji Coba Opsen Pajak November 2024

Muhamad Wildan | Selasa, 05 November 2024 | 09:00 WIB
Pemda di NTB Mulai Uji Coba Opsen Pajak November 2024

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Seluruh pemerintah daerah (pemda) di Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melaksanakan uji coba penerapan opsen pajak daerah pada bulan ini.

Uji coba dilaksanakan atas opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) oleh pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) beserta opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) oleh pemerintah provinsi (pemprov).

"Insyaallah kita akan uji coba paling telat di pekan kedua November ini," ujar Kasubdit Pajak Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Rabiatun Adawiah, dikutip Selasa (5/11/2024).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Tarif opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan sebesar 66%, sedangkan opsen pajak MBLB telah ditetapkan sebesar 25%.

Opsen PKB dan opsen BBNKB adalah jenis pajak baru yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, sedangkan opsen pajak MBLB adalah jenis pajak baru yang merupakan kewenangan provinsi.

Dengan hadirnya opsen PKB dan opsen BBNKB, provinsi tidak perlu lagi membayar bagi hasil PKB dan BBNKB setiap 3 bulan ke kabupaten/kota. Dengan opsen, hak kabupaten/kota akan langsung masuk ke kas kabupaten/kota secara otomatis setelah wajib pajak membayar PKB dan opsennya atau BBNKB dan opsennya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Kalau ada yang bayar PKB dan BBNKB, otomatis di dalam sistem nanti akan langsung masuk ke RKUD (rekening kas umum daerah) kabupaten/kota," ujar Rabiatun seperti dilansir lombokpost.jawapos.com.

Bagi pemprov, kehadiran opsen bakal menurunkan potensi pendapatan asli daerah. "Meski ada potensi PAD kita yang turun sehingga ada penyesuaian program atau kegiatan, kita tetap menatap optimis 2025," ujar Kepala Bappenda NTB Hj Eva Dewiyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?