PROVINSI DKI JAKARTA

Per 19 Juni, Perolehan Pajak DKI Capai Rp13,2 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Juni 2017 | 10:33 WIB
Per 19 Juni, Perolehan Pajak DKI Capai Rp13,2 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak Provinsi DKI Jakarta telah berhasil mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Per 19 Juni 2017, Badan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp13,2 triliun.

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan angka tersebut lebih besar Rp2,1 triliun dari pendapatan di tanggal yang sama pada 2016 yakni Rp11,06 triliun. Adapun target yang ditetapkan untuk 2017 sebesar Rp35,2 triliun.

“Jadi realisasi pendapatan pajak kami per hari ini sudah mencapai 37,5% dari target yang ditetapkan. Angka tersebut naik 18,9% jika dibandingkan dari penerimaan tahun lalu,” ujarnya saat rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/6).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Edi menjelaskan realisasi perolehan pajak daerah tersebut berasal 13 jenis pajak yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Setiap sektor mencatatkan peningkatan penerimaan dibanding tahun sebelumnya, kecuali pajak air tanah (PAT). Pasalnya, pajak tersebut lebih berfungsi sebagai pengawasan penggunaan air tanah ketimbang sumber pendapatan pajak daerah.

“Per-19 Juni ini penerimaan PAT baru mencapai Rp39,54 miliar dari target Rp100 miliar di 2017. Jadi semakin sedikit orang mengambil air tanah, semakin sedikit pemungutan pajak,” ujarnya.

Melihat realisasi yang besar pada triwulan ke-II 2017 ini, Edi optimistis target PAD 2017 akan terpenuhi hingga akhir tahun. Ia juga mengatakan kemungkinan target PAD dari pajak akan meningkat pada 2018.

Kenaikan tersebut, ungkapnya dilansir dari beritajakarta.id, berangkat dari meningkatnya pertumbuhan ekonomi serta optimisme bahwa daya beli masyarakat akan semakin tinggi. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi