INDIA

Penyeragaman Tarif Pajak Kendaraan Baru Direkomendasikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juli 2019 | 19:09 WIB
Penyeragaman Tarif Pajak Kendaraan Baru Direkomendasikan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Para menteri transportasi dari lima negara bagian sepakat untuk merekomendasikan pajak yang umum atau seragam atas pembelian kendaraan baru.

Krishan Lal Panwar, Menteri Negara Bagian Haryana mengatakan kemungkinan penggelapan pajak menjadi tinggi ketika negara-negara bagian tertentu mengenakan biaya pajak pembelian kendaraan yang lebih rendah. Hal ini mengakibatkan hilangnya pendapatan bagi yang negara bagian lainnya.

“Karena itu, harus ada keseragaman dalam tarif pajak terkait dengan sektor transportasi,” katanya, seperti dikutip pada Rabu (3/7/2019).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Pertemuan itu merekomendasikan untuk setiap negara bagian memiliki tarif pajak atas jalan, penumpang, dan kendaraan bermotor yang seragam. Para menteri mendukung adanya pajak yang seragam pada semua layanan transportasi dan pembelian kendaraan di India, seperti goods and services tax (GST).

Pasalnya, ada banyak variasi dalam struktur pajak di seluruh negara bagian. Hal tersebut terjadi karena masyarakat membeli kendaraan dari negara-negara bagian terdekat yang menawarkan pajak yang lebih rendah dengan memberi ‘alamat sementara’.

“Sehingga menyebabkan kerugian bagi negara bagian mereka sendiri,” Kata Panwar seperti dilansir Hindustan Times.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Meskipun semua menteri sepakat untuk merekomendasikan tarif pajak yang seragam, keputusan akhir tentang pemajakan yang seragam di sektor transportasi akan diambil pada pertemuan yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat di Delhi.

Beberapa menteri – anggota group of ministers (GoM) bentukan kementerian transportasi darat dan jalan raya – yang menghadiri pertemuan itu adalah Razia Sultana dari Punjab, Kailash Gahlot dari Delhi, Swatantra Dev Singh dari Uttar Pradesh, Govind Singh Thakur dari Himachal Pradesh, dan Krishan Lal Panwar dari Haryana. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax