PENYELUNDUPAN NARKOBA

Penyelundupan 29,5 Kg Narkotika di Kemasan Teh China Digagalkan

Dian Kurniati | Kamis, 12 Maret 2020 | 06:01 WIB
Penyelundupan 29,5 Kg Narkotika di Kemasan Teh China Digagalkan

Konferensi pers bersama DItjen Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang menangkap penyelundupan 29,5 kg sabu dan 23 ribu butir ekstasi. (Foto: Ditjen BC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika berupa 29,5 kg sabu dan 23 ribu butir ekstasi.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan narkotika jenis sabu itu diselundupkan dalam kemasan teh China. Tim gabungan juga menangkap empat kurir yang membawa paket narkotika tersebut di Dumai dan Batam.

"Ini adalah operasi yang bisa melumpuhkan satu kawanan sindikat internasional," katanya di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga:
Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Heru mengatakan pelaku penyelundupan tersebut merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba jaringan internasional Malaysia-Batam-Jakarta. Penangkapan pelaku itu hanya membutuhkan waktu sehari sejak tim menerima laporan dari masyarakat.

Heru menjelaskan tim operasi Bersinar (Bersih dari Narkoba) mendapat laporan intelijen pada 6 Maret 2020. Tim lantas menindaklanjutinya dengan melakukan pengintaian di Pelabuhan Wilmar dan menangkap dua kurir yang berboncengan menggunakan sepeda motor, selang sehari setelahnya.

Hasil pemeriksaan dua kurir itu mengarahkan tim kepada dua kurir lainnya di Batam. Semua kurir ditangkap bersama barang bukti narkotika.

Baca Juga:
PMK 81/2024, Syarat Ajukan Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 Ditambah

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Krisno Siregar menambahkan para kurir itu dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Cipinang. Polri juga telah mengajukan surat untuk memeriksa napi tersebut, yang juga ditahan karena kasus narkoba.

Sepanjang Operasi Bersinar yang dimulai 29 Februari 2020 hingga 9 Maret 2020, tim gabungan telah menggagalkan 18 kasus penyelundupan narkotika, seberat total 78,1 kg. Kasus itu berasal dari berbagai kota di Indonesia, mulai dari Jakarta, Batam, Bali, hingga Ambon. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Minggu, 15 Desember 2024 | 07:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024, Syarat Ajukan Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 Ditambah

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:35 WIB KEP-54/PJ/2025

Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB DIRECTOR OF DDTC FISCAL RESEARCH & ADVISORY B. BAWONO KRISTIAJI:

‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua