PENYELUNDUPAN NARKOBA

Penyelundupan 29,5 Kg Narkotika di Kemasan Teh China Digagalkan

Dian Kurniati | Kamis, 12 Maret 2020 | 06:01 WIB
Penyelundupan 29,5 Kg Narkotika di Kemasan Teh China Digagalkan

Konferensi pers bersama DItjen Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang menangkap penyelundupan 29,5 kg sabu dan 23 ribu butir ekstasi. (Foto: Ditjen BC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika berupa 29,5 kg sabu dan 23 ribu butir ekstasi.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan narkotika jenis sabu itu diselundupkan dalam kemasan teh China. Tim gabungan juga menangkap empat kurir yang membawa paket narkotika tersebut di Dumai dan Batam.

"Ini adalah operasi yang bisa melumpuhkan satu kawanan sindikat internasional," katanya di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga:
Hati-Hati! Begini Konsekuensi Jika Sengaja Merusak Segel Bea Cukai

Heru mengatakan pelaku penyelundupan tersebut merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba jaringan internasional Malaysia-Batam-Jakarta. Penangkapan pelaku itu hanya membutuhkan waktu sehari sejak tim menerima laporan dari masyarakat.

Heru menjelaskan tim operasi Bersinar (Bersih dari Narkoba) mendapat laporan intelijen pada 6 Maret 2020. Tim lantas menindaklanjutinya dengan melakukan pengintaian di Pelabuhan Wilmar dan menangkap dua kurir yang berboncengan menggunakan sepeda motor, selang sehari setelahnya.

Hasil pemeriksaan dua kurir itu mengarahkan tim kepada dua kurir lainnya di Batam. Semua kurir ditangkap bersama barang bukti narkotika.

Baca Juga:
PP Baru! Insentif Pajak untuk Hunian Berimbang di IKN Dipertegas

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Krisno Siregar menambahkan para kurir itu dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Cipinang. Polri juga telah mengajukan surat untuk memeriksa napi tersebut, yang juga ditahan karena kasus narkoba.

Sepanjang Operasi Bersinar yang dimulai 29 Februari 2020 hingga 9 Maret 2020, tim gabungan telah menggagalkan 18 kasus penyelundupan narkotika, seberat total 78,1 kg. Kasus itu berasal dari berbagai kota di Indonesia, mulai dari Jakarta, Batam, Bali, hingga Ambon. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 September 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

90 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Cukai, Pagunya Capai Rp101 Triliun

Senin, 26 Agustus 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Hati-Hati! Begini Konsekuensi Jika Sengaja Merusak Segel Bea Cukai

Kamis, 15 Agustus 2024 | 10:30 WIB PERATURAN PEMERINTAH 29/2024

PP Baru! Insentif Pajak untuk Hunian Berimbang di IKN Dipertegas

Jumat, 02 Agustus 2024 | 19:09 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Faktur Pajak Fiktif

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN