PENYELUNDUPAN NARKOBA

Penyelundupan 29,5 Kg Narkotika di Kemasan Teh China Digagalkan

Dian Kurniati | Kamis, 12 Maret 2020 | 06:01 WIB
Penyelundupan 29,5 Kg Narkotika di Kemasan Teh China Digagalkan

Konferensi pers bersama DItjen Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang menangkap penyelundupan 29,5 kg sabu dan 23 ribu butir ekstasi. (Foto: Ditjen BC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika berupa 29,5 kg sabu dan 23 ribu butir ekstasi.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan narkotika jenis sabu itu diselundupkan dalam kemasan teh China. Tim gabungan juga menangkap empat kurir yang membawa paket narkotika tersebut di Dumai dan Batam.

"Ini adalah operasi yang bisa melumpuhkan satu kawanan sindikat internasional," katanya di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga:
PMK 81/2024, Syarat Ajukan Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 Ditambah

Heru mengatakan pelaku penyelundupan tersebut merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba jaringan internasional Malaysia-Batam-Jakarta. Penangkapan pelaku itu hanya membutuhkan waktu sehari sejak tim menerima laporan dari masyarakat.

Heru menjelaskan tim operasi Bersinar (Bersih dari Narkoba) mendapat laporan intelijen pada 6 Maret 2020. Tim lantas menindaklanjutinya dengan melakukan pengintaian di Pelabuhan Wilmar dan menangkap dua kurir yang berboncengan menggunakan sepeda motor, selang sehari setelahnya.

Hasil pemeriksaan dua kurir itu mengarahkan tim kepada dua kurir lainnya di Batam. Semua kurir ditangkap bersama barang bukti narkotika.

Baca Juga:
Apa Itu PPh Pasal 29?

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Krisno Siregar menambahkan para kurir itu dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Cipinang. Polri juga telah mengajukan surat untuk memeriksa napi tersebut, yang juga ditahan karena kasus narkoba.

Sepanjang Operasi Bersinar yang dimulai 29 Februari 2020 hingga 9 Maret 2020, tim gabungan telah menggagalkan 18 kasus penyelundupan narkotika, seberat total 78,1 kg. Kasus itu berasal dari berbagai kota di Indonesia, mulai dari Jakarta, Batam, Bali, hingga Ambon. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 07:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024, Syarat Ajukan Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 Ditambah

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Selasa, 19 November 2024 | 13:08 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

RUU Pengampunan Pajak Disusun Komisi XI DPR, Baleg Hanya Sinkronisasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?