KEBIJAKAN MONETER

Penyaluran Kredit di Awal Tahun Naik, Uang Beredar Ikut Tumbuh

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Februari 2024 | 15:00 WIB
Penyaluran Kredit di Awal Tahun Naik, Uang Beredar Ikut Tumbuh

Petugas menyusun uang pecahan rupiah di Jakarta, Rabu (31/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Januari 2024 mengalami kenaikan. Posisi M2 pada Januari 2024 tercatat senilai Rp8.721,9 triliun, tumbuh 5,4% (year on year/yoy). Capaian itu lebih tinggi jika dibandingkan dengan kinerja pertumbuhan uang beredar pada Desember 2024 yang sebesar 3,5%.

Bank Indonesia (BI) merilis pertumbuhan uang beredar pada Januari 2024 dipengaruhi oleh perkembangan penyaluran kredit. Penyaluran kredit pada November 2023 tumbuh 11,5% (yoy), naik jika dibandingkan dengan capaian pada Desember 2024 sebesar 10,3% (yoy).

"Kredit yang diberikan hanya dalam bentuk pinjaman (loans), dan tidak termasuk instrumen keuangan yang dipersamakan dengan pinjaman seperti surat berharga," tulis BI dalam laporannya, dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

BI mencatat penyaluran kredit pada debitur perorangan mengalami pertumbuhan 9,8% (yoy) dan debitur korporasi tumbuh 13,3% (yoy).

Berdasarkan jenis penggunaan, pertumbuhan penyaluran kredit pada Januari 2024 disebabkan oleh perkembangan kredit modal kerja, kredit investasi, serta kredit konsumsi.

Khusus kredit modal kerja, penyalurannya dinominasi untuk sektor keuangan, real estat, jasa perusahaan, pertambangan, dan penggalian.

Baca Juga:
Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Selain penyaluran kredit, hal lain yang memengaruhi pertumbuhan uang beredar adalah aktiva luar negeri bersih pada Januari 2024 yang tumbuh 4,8% (yoy). Angka ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan pertumbuhannya pada Desember 2023 sebesar 3,6%.

Sementara itu, tagihan bersih sistem moneter kepada pemerintah pusat pada Januari 2024 tumbuh 1,9% (yoy) setelah terkontraksi 6,5% pada Desember 2023.

Selanjutnya, dana pihak ketiga pada Januari 2024 tercatat senilai Rp8.169,1 triliun, tumbuh 5,8% (yoy). Perkembangan tersebut dipengaruhi pertumbuhan dana pihak ketiga bagi korporasi sebesar 6,2% (yoy) dan DPK perorangan 5,4% (yoy).

Baca Juga:
BI Terbitkan SRBI, Kemenkeu Klaim SBN Tidak Kalah Saing

Apa Itu Uang Beredar?

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, uang beredar adalah kewajiban sistem moneter (Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat/BPR) terhadap sektor swasta domestik (tidak termasuk pemerintah pusat dan bukan penduduk).

Kewajiban yang menjadi komponen uang beredar terdiri dari uang kartal yang dipegang masyarakat (di luar Bank Umum dan BPR), uang giral, uang kuasi yang dimiliki oleh sektor swasta domestik, dan surat berharga selain saham yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun.

Baca Juga:
Berlaku Efektif 2027, PSAK 413 Atur Penurunan Aset Keuangan Syariah

Uang beredar dapat didefinisikan dalam arti sempit (M1) dan dalam arti luas (M2). M1 meliputi uang kartal yang dipegang masyarakat dan uang giral (giro berdenominasi Rupiah).

Sementara itu, M2 meliputi M1, uang kuasi (mencakup tabungan, simpanan berjangka dalam rupiah dan valas, serta giro dalam valuta asing), dan surat berharga yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Minggu, 29 September 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Coretax, Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Faktur Dibuat

Jumat, 27 September 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

BI Terbitkan SRBI, Kemenkeu Klaim SBN Tidak Kalah Saing

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja