Petugas menyusun uang pecahan rupiah di Jakarta, Rabu (31/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Januari 2024 mengalami kenaikan. Posisi M2 pada Januari 2024 tercatat senilai Rp8.721,9 triliun, tumbuh 5,4% (year on year/yoy). Capaian itu lebih tinggi jika dibandingkan dengan kinerja pertumbuhan uang beredar pada Desember 2024 yang sebesar 3,5%.
Bank Indonesia (BI) merilis pertumbuhan uang beredar pada Januari 2024 dipengaruhi oleh perkembangan penyaluran kredit. Penyaluran kredit pada November 2023 tumbuh 11,5% (yoy), naik jika dibandingkan dengan capaian pada Desember 2024 sebesar 10,3% (yoy).
"Kredit yang diberikan hanya dalam bentuk pinjaman (loans), dan tidak termasuk instrumen keuangan yang dipersamakan dengan pinjaman seperti surat berharga," tulis BI dalam laporannya, dikutip pada Jumat (23/2/2024).
BI mencatat penyaluran kredit pada debitur perorangan mengalami pertumbuhan 9,8% (yoy) dan debitur korporasi tumbuh 13,3% (yoy).
Berdasarkan jenis penggunaan, pertumbuhan penyaluran kredit pada Januari 2024 disebabkan oleh perkembangan kredit modal kerja, kredit investasi, serta kredit konsumsi.
Khusus kredit modal kerja, penyalurannya dinominasi untuk sektor keuangan, real estat, jasa perusahaan, pertambangan, dan penggalian.
Selain penyaluran kredit, hal lain yang memengaruhi pertumbuhan uang beredar adalah aktiva luar negeri bersih pada Januari 2024 yang tumbuh 4,8% (yoy). Angka ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan pertumbuhannya pada Desember 2023 sebesar 3,6%.
Sementara itu, tagihan bersih sistem moneter kepada pemerintah pusat pada Januari 2024 tumbuh 1,9% (yoy) setelah terkontraksi 6,5% pada Desember 2023.
Selanjutnya, dana pihak ketiga pada Januari 2024 tercatat senilai Rp8.169,1 triliun, tumbuh 5,8% (yoy). Perkembangan tersebut dipengaruhi pertumbuhan dana pihak ketiga bagi korporasi sebesar 6,2% (yoy) dan DPK perorangan 5,4% (yoy).
Apa Itu Uang Beredar?
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, uang beredar adalah kewajiban sistem moneter (Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat/BPR) terhadap sektor swasta domestik (tidak termasuk pemerintah pusat dan bukan penduduk).
Kewajiban yang menjadi komponen uang beredar terdiri dari uang kartal yang dipegang masyarakat (di luar Bank Umum dan BPR), uang giral, uang kuasi yang dimiliki oleh sektor swasta domestik, dan surat berharga selain saham yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun.
Uang beredar dapat didefinisikan dalam arti sempit (M1) dan dalam arti luas (M2). M1 meliputi uang kartal yang dipegang masyarakat dan uang giral (giro berdenominasi Rupiah).
Sementara itu, M2 meliputi M1, uang kuasi (mencakup tabungan, simpanan berjangka dalam rupiah dan valas, serta giro dalam valuta asing), dan surat berharga yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.