KEBIJAKAN MONETER

Penyaluran Kredit di Awal Tahun Naik, Uang Beredar Ikut Tumbuh

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Februari 2024 | 15:00 WIB
Penyaluran Kredit di Awal Tahun Naik, Uang Beredar Ikut Tumbuh

Petugas menyusun uang pecahan rupiah di Jakarta, Rabu (31/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Januari 2024 mengalami kenaikan. Posisi M2 pada Januari 2024 tercatat senilai Rp8.721,9 triliun, tumbuh 5,4% (year on year/yoy). Capaian itu lebih tinggi jika dibandingkan dengan kinerja pertumbuhan uang beredar pada Desember 2024 yang sebesar 3,5%.

Bank Indonesia (BI) merilis pertumbuhan uang beredar pada Januari 2024 dipengaruhi oleh perkembangan penyaluran kredit. Penyaluran kredit pada November 2023 tumbuh 11,5% (yoy), naik jika dibandingkan dengan capaian pada Desember 2024 sebesar 10,3% (yoy).

"Kredit yang diberikan hanya dalam bentuk pinjaman (loans), dan tidak termasuk instrumen keuangan yang dipersamakan dengan pinjaman seperti surat berharga," tulis BI dalam laporannya, dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga:
Dorong Masyarakat Berbelanja, Negara Ini Beri Keringanan Pajak

BI mencatat penyaluran kredit pada debitur perorangan mengalami pertumbuhan 9,8% (yoy) dan debitur korporasi tumbuh 13,3% (yoy).

Berdasarkan jenis penggunaan, pertumbuhan penyaluran kredit pada Januari 2024 disebabkan oleh perkembangan kredit modal kerja, kredit investasi, serta kredit konsumsi.

Khusus kredit modal kerja, penyalurannya dinominasi untuk sektor keuangan, real estat, jasa perusahaan, pertambangan, dan penggalian.

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Selain penyaluran kredit, hal lain yang memengaruhi pertumbuhan uang beredar adalah aktiva luar negeri bersih pada Januari 2024 yang tumbuh 4,8% (yoy). Angka ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan pertumbuhannya pada Desember 2023 sebesar 3,6%.

Sementara itu, tagihan bersih sistem moneter kepada pemerintah pusat pada Januari 2024 tumbuh 1,9% (yoy) setelah terkontraksi 6,5% pada Desember 2023.

Selanjutnya, dana pihak ketiga pada Januari 2024 tercatat senilai Rp8.169,1 triliun, tumbuh 5,8% (yoy). Perkembangan tersebut dipengaruhi pertumbuhan dana pihak ketiga bagi korporasi sebesar 6,2% (yoy) dan DPK perorangan 5,4% (yoy).

Baca Juga:
Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Apa Itu Uang Beredar?

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, uang beredar adalah kewajiban sistem moneter (Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat/BPR) terhadap sektor swasta domestik (tidak termasuk pemerintah pusat dan bukan penduduk).

Kewajiban yang menjadi komponen uang beredar terdiri dari uang kartal yang dipegang masyarakat (di luar Bank Umum dan BPR), uang giral, uang kuasi yang dimiliki oleh sektor swasta domestik, dan surat berharga selain saham yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun.

Baca Juga:
Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

Uang beredar dapat didefinisikan dalam arti sempit (M1) dan dalam arti luas (M2). M1 meliputi uang kartal yang dipegang masyarakat dan uang giral (giro berdenominasi Rupiah).

Sementara itu, M2 meliputi M1, uang kuasi (mencakup tabungan, simpanan berjangka dalam rupiah dan valas, serta giro dalam valuta asing), dan surat berharga yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 12:00 WIB THAILAND

Dorong Masyarakat Berbelanja, Negara Ini Beri Keringanan Pajak

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai