PERPAJAKAN INDONESIA

Pentingnya Paradigma Ini Dalam Arah Politik Pajak 2019-2024

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Desember 2018 | 18:42 WIB
Pentingnya Paradigma Ini Dalam Arah Politik Pajak 2019-2024

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji dalam konferensi pers 'Outlook dan Tantangan Sektor Pajak 2019: Berebut Suara Wajib Pajak' di Menara DDTC, Kamis (13/12/2018). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam konteks pemilihan presiden, ada aspek yang lebih penting dan substantial daripada sekadar membandingkan platform pajak para calon pemimpin nasional.

Hal ini disampaikan Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji. Menurutnya, aspek yang lebih penting adalah mengaitkan relevansi antara desain sistem pajak yang diusulkan, kebutuhan masyarakat, target pembangunan ke depan, dan menjamin dukungan publik di masa mendatang untuk meningkatkan penerimaan dalam kontrak fiskal yang ideal.

“Ini tentu bukan soal yang mudah. Namun, untuk menjawab hal tersebut arah politik pajak 2019-2024 haruslah berbasis pada paradigma mendengar suara wajib pajak dan memperkuat partisipasi pemangku kepentingan,” ujarnya dalam konferensi pers 'Outlook dan Tantangan Sektor Pajak 2019: Berebut Suara Wajib Pajak' di Menara DDTC, Kamis (13/12/2018).

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Menurutnya, paradigma ini penting karena empat alasan. Pertama, menghadapi fragmentasi politik. Pasca Orde Baru, konsolidasi politik semakin sulit terwujud dan kesepahaman antarkekuatan politik dalam memandang kebijakan semakin divergen. Oleh karena itu, harus ada kesepahaman antarkelompok kepentingan dan politik.

Kedua, mengurangi ‘biaya pemungutan pajak’. Pemerintah perlu memiliki strategi meningkatkan kepatuhan sukarela, terutama melalui upaya menciptakan trust kepada pemerintah. Semakin tinggi derajat kepatuhan sukarela, semakin rendah biaya transaksi pemungutan pajak.

Ketiga, menjamin akseptabilitas dan stabilitas. Dukungan sangat dibutuhkan dalam menjamin efektivitas sistem pajak serta menyempurnakan hal-hal yang menjadi tujuan pemerintah. Keempat, upaya mendengar suara wajib pajak dan memperkuat partisipasi para pemangku kepentingan akan menjamin sistem pajak yang demokratis dan kontrak fiskal yang ideal.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Bawono mengatakan setidaknya ada beberapa cara untuk mewujudkan paradigma tersebut. Beberapa cara itu seperti perlindungan hak-hak wajib pajak dalam sistem administrasi pajak, penguatan peran Komite Pengawas Perpajakan sebagai tax ombudsman yang hadir mewakili wajib pajak, serta proses perumusan kebijakan yang partisipatif dan berbobot dengan adanya dukungan kehadiran lembaga riset di bidang pajak.

Selain itu, adanya interaksi antarpemangku kepentingan pajak yang setara dan berkualitas dalam menjamin ekosistem yang mendukung terwujudnya sistem pajak yang berimbang turut dibutuhkan. Selanjutnya, yang paling penting adalah dukungan kepemimpinan nasional.

Dinamika dalam mengumpulkan penerimaan pajak akan semakin beragam dengan pergantian administrasi pemerintahan di tahun depan. DDTC Fiscal Research memetakan empat tren pajak global yang juga perlu untuk diperhatikan lebih lanjut oleh pemerintah.

Baca Juga:
Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

Pertama, tren kompetisi pajak dalam rangka menggenjot ekonomi dan daya saing. Dimensi ini harus diperhatikan karena masih berjalannya reformasi perpajakan di Tanah Air. Kedua, meningkatnya kontribusi penerimaan pajak konsumsi.

Menurutnya, instrumen pajak konsumsi seperti PPN akan menjadi tumpuan sebagai motor penerimaan dalam jangka panjang. Instrumen ini disebut lebih mudah dikumpulkan dan juga tidak makan banyak biaya jika dibandingkan mengumpulkan pajak berbasis penghasilan.

Ketiga, meningkatnya upaya mencegah penghindaran pajak dan kerjasama pertukaran informasi. Keempat, berbagai terobosan administrasi dalam meningkatkan kepatuhan. Untuk terobosan administrasi, ada berbagai macam cara yang bisa dilakukan, salah satunya adalah meningkatkan keterlibatan wajib pajak melalui teknologi dan digitalisasi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

Senin, 16 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TANGERANG

Tangerang Kantongi Penerimaan Rp327 Miliar dari PBJT Tenaga Listrik

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar