KABUPATEN TANGERANG

Tangerang Kantongi Penerimaan Rp327 Miliar dari PBJT Tenaga Listrik

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 16 Desember 2024 | 12:30 WIB
Tangerang Kantongi Penerimaan Rp327 Miliar dari PBJT Tenaga Listrik

Sejumlah pekerja memperbaiki jaringan kabel listrik PLN di Jalan Raya Cipocok, Serang, Banten, Jumat (15/12/2023). Kementrian ESDM memprediksi kebutuhan listrik nasional pada 2024 akan meningkat 4,2 persen dari tahun 2023 yang mencapai 283,12 terawatt hour (TWh). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wpa.

TANGERANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten berhasil mengantongi penerimaan dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tenaga listrik senilai Rp327,2 miliar.

Kepala UPT Pajak Daerah Wilayah II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Farida mengingatkan masyarakat akan pentingnya membayar tagihan listrik tepat waktu. Dia menyebut PBJT tenaga listrik menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan.

“Nah, hal tersebut (PBJT tenaga listrik) dikenakan pada konsumen akhir atas konsumsi listrik yang digunakan, dengan tarif bervariasi antara 3% hingga 7%, tergantung jenis atau daya listrik yang dipakai,” ungkap Farida, dikutip pada Senin (16/12/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Farida mengatakan penerimaan dari PBJT tenaga listrik turut kontribusi terhadap pembangunan daerah. Dia menjelaskan pembayaran pajak tersebut dihitung berdasarkan jumlah tagihan atau pembelian listrik yang tercatat pada rekening listrik para konsumen.

“Alhamdulillah, realisasi PBJT tenaga listrik hingga 1 Oktober 2024 tercatat sebesar Rp327.267.645.294, yang mencapai 93,51% dari target APBD sebesar Rp350.000.000.000,” beber Farida.

Farida menambahkan untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, perhitungan pajaknya didasarkan pada kapasitas listrik yang tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik yang berlaku di daerah.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Untuk itu, Farida menekankan setiap pembayaran tagihan listrik yang dilakukan masyarakat turut berkontribusi pada pembangunan daerah. Sebab, pajak yang dipungut dari sektor ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Tangerang.

“Dengan membayar tepat waktu, masyarakat turut mendukung kemajuan daerah kita,” pungkasnya, seperti dilansir radarbanten.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha