PMK 173/2021

Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas Wajib Buat PPBJ, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Februari 2022 | 13:00 WIB
Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas Wajib Buat PPBJ, Begini Caranya

Pelaksana Seksi Peraturan PPN Jasa Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Oscar Edo Chisandy dalam acara Sosialisasi PMK Nomor 173/PMK.03/2021. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTNews – Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) segera diwajibkan membuat surat pemberitahuan perolehan atau pengeluaran barang kena pajak atau jasa kena pajak (PPBJ).

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Bonarsius Sipayung, mengatakan ketentuan baru ini disusun untuk memperkuat adiministrasi perpajakan kawasan bebas.

“Jadi surat penyerahan dari pengusaha kawasan bebas terkait memanfaatkan jasa/barang, maka harus mengeluarkan PPBJ yang menjadi dasar bagi pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) membuat faktur pajak 07,” kata Bonarsius, dikutip Selasa (1/2/2022).

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Pelaksana Seksi Peraturan PPN Jasa Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Oscar Edo Chisandy, mengatakan untuk membuat PPBJ, pengusaha dapat menyampaikannya melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Ada 3 ketentuan yang diatur dalam membuat PPBJ. Pertama, mencantumkan keterangan mengenal perolehan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Kedua, melampirkan salinan perikatan atau perjanjuan tertulis. Ketiga, membuat keterangan mengenai rekening bank pengusaha di KPBPB yang digunakan untuk pembayaran.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Dalam hal perolehan BKP tidak berwujud dan/atau JKP melekat pada BKP berwujud yang dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari KPBPB, menggunakan PPBJ BKP berwujud.

Oskar menambahkan, PPBJ dapat dibetulkan/dibatalkan mengikuti ketentuan umum pembetulan/pembatalan PPBJ.

“Jika belum memiliki akun Online Single Submission (OSS) atau SINSW silakan mencari informasi, atau mencoba buat akunnya terlebih dahulu, saat berlaku nanti mau tidak mau mengakses agar dapat mendapatkan fasilitas PPN di KPBPB,” ujarnya.

Ketentuan baru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021 yang telah diundangkan pada 2 Desember 2021 dan berlaku efektif pada 2 Februari 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra