PELAYANAN PAJAK

Pengumuman! Seluruh Layanan Elektronik DJP Tak Dapat Diakses Sabtu Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juni 2020 | 10:35 WIB
Pengumuman! Seluruh Layanan Elektronik DJP Tak Dapat Diakses Sabtu Ini

Ilustrasi. Tangkapan layar E-Registration saat tidak dapat diakses beberapa waktu lalu. 

JAKARTA, DDTCNews – Akhir pekan ini, layanan elektronik yang disediakan Ditjen Pajak (DJP) untuk sementara tidak dapat diakses.

Pengumuman ini disampaikan DJP melalui laman resminya pada hari ini, Rabu (3/6/2020). Otoritas menginformasikan seluruh layanan elektronik yang disediakan DJP untuk sementara tidak dapat diakses pada Sabtu, 6 Juni 2020.

“Untuk sementara tidak dapat diakses mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB,” demikian pengumuman dari DJP.

Baca Juga:
Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Penghentian sementara seluruh layanan elektronik dilakukan karena akan ada pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi yang dimiliki oleh DJP. Pemeliharaan dijalankan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak.

“Demikian disampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” imbuh DJP.

Seperti diketahui, layanan elektronik saat ini menjadi andalan wajib pajak dan otoritas pajak. Apalagi, hingga 14 Juni 2020, DJP masih menghentikan pelayanan langsung atau tatap muka sebagai bagian dari persiapan new normal.

Baca Juga:
Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kendati pelayanan tatap muka masih dihentikan sementara, sebagian pegawai DJP sudah mulai bekerja dari kantor (work from office/WFO). Masuknya sebagian pegawai untuk menyusun protokol pelayanan pajak saat new normal.

Protokol pelayanan dibutuhkan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan wajib pajak dan pegawai pajak di tengah pandemi Covid-19. Simak artikel ‘Pegawai DJP Mulai Masuk Kantor, Layanan Telepon Kring Pajak Dibuka’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP