PELAYANAN PAJAK

Pengumuman! Seluruh Layanan Elektronik DJP Tak Dapat Diakses Sabtu Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juni 2020 | 10:35 WIB
Pengumuman! Seluruh Layanan Elektronik DJP Tak Dapat Diakses Sabtu Ini

Ilustrasi. Tangkapan layar E-Registration saat tidak dapat diakses beberapa waktu lalu. 

JAKARTA, DDTCNews – Akhir pekan ini, layanan elektronik yang disediakan Ditjen Pajak (DJP) untuk sementara tidak dapat diakses.

Pengumuman ini disampaikan DJP melalui laman resminya pada hari ini, Rabu (3/6/2020). Otoritas menginformasikan seluruh layanan elektronik yang disediakan DJP untuk sementara tidak dapat diakses pada Sabtu, 6 Juni 2020.

“Untuk sementara tidak dapat diakses mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB,” demikian pengumuman dari DJP.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Penghentian sementara seluruh layanan elektronik dilakukan karena akan ada pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi yang dimiliki oleh DJP. Pemeliharaan dijalankan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak.

“Demikian disampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” imbuh DJP.

Seperti diketahui, layanan elektronik saat ini menjadi andalan wajib pajak dan otoritas pajak. Apalagi, hingga 14 Juni 2020, DJP masih menghentikan pelayanan langsung atau tatap muka sebagai bagian dari persiapan new normal.

Baca Juga:
Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kendati pelayanan tatap muka masih dihentikan sementara, sebagian pegawai DJP sudah mulai bekerja dari kantor (work from office/WFO). Masuknya sebagian pegawai untuk menyusun protokol pelayanan pajak saat new normal.

Protokol pelayanan dibutuhkan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan wajib pajak dan pegawai pajak di tengah pandemi Covid-19. Simak artikel ‘Pegawai DJP Mulai Masuk Kantor, Layanan Telepon Kring Pajak Dibuka’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data