PELAYANAN PAJAK

Pengumuman! Seluruh Layanan Elektronik DJP Tak Dapat Diakses Sabtu Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juni 2020 | 10:35 WIB
Pengumuman! Seluruh Layanan Elektronik DJP Tak Dapat Diakses Sabtu Ini

Ilustrasi. Tangkapan layar E-Registration saat tidak dapat diakses beberapa waktu lalu. 

JAKARTA, DDTCNews – Akhir pekan ini, layanan elektronik yang disediakan Ditjen Pajak (DJP) untuk sementara tidak dapat diakses.

Pengumuman ini disampaikan DJP melalui laman resminya pada hari ini, Rabu (3/6/2020). Otoritas menginformasikan seluruh layanan elektronik yang disediakan DJP untuk sementara tidak dapat diakses pada Sabtu, 6 Juni 2020.

“Untuk sementara tidak dapat diakses mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB,” demikian pengumuman dari DJP.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Penghentian sementara seluruh layanan elektronik dilakukan karena akan ada pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi yang dimiliki oleh DJP. Pemeliharaan dijalankan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak.

“Demikian disampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” imbuh DJP.

Seperti diketahui, layanan elektronik saat ini menjadi andalan wajib pajak dan otoritas pajak. Apalagi, hingga 14 Juni 2020, DJP masih menghentikan pelayanan langsung atau tatap muka sebagai bagian dari persiapan new normal.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kendati pelayanan tatap muka masih dihentikan sementara, sebagian pegawai DJP sudah mulai bekerja dari kantor (work from office/WFO). Masuknya sebagian pegawai untuk menyusun protokol pelayanan pajak saat new normal.

Protokol pelayanan dibutuhkan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan wajib pajak dan pegawai pajak di tengah pandemi Covid-19. Simak artikel ‘Pegawai DJP Mulai Masuk Kantor, Layanan Telepon Kring Pajak Dibuka’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu