KEBIJAKAN PAJAK

Pengumuman! DJP Rilis Implementasi Integrasi BC 4.0 & Faktur Pajak 07

Dian Kurniati | Jumat, 21 Januari 2022 | 11:00 WIB
Pengumuman! DJP Rilis Implementasi Integrasi BC 4.0 & Faktur Pajak 07

Seorang pekerja menyaksikan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merilis pengumuman mengenai implementasi nasional Integrated Document pemasukan barang kena pajak (BKP) atau BC 4.0 dengan faktur pajak dengan kode transaksi "07" pada Kawasan Berikat.

DJP melalui situs resminya menyatakan integrasi itu dilakukan untuk mengimplementasikan PMK 65/2021 tentang Kawasan Berikat. DJP pun mengatur proses bisnis integrasi dokumen antara dokumen BC 4.0 dan faktur pajak 07 pada aplikasi e-Faktur.

"Integrasi dokumen pemberitahuan pemasukan BKP (BC 4.0) dengan faktur pajak 07 diimplementasikan secara nasional mulai tanggal 30 Desember 2021," bunyi pengumuman tersebut, dikutip Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

DJP menjelaskan integrasi dokumen menjadi upaya pemerintah dalam menyederhanakan penerbitan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual di dalam tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP). Proses bisnis ini mengintegrasikan elemen data dokumen BC 4.0 dari CEISA dengan faktur pajak yang diterbitkan melalui aplikasi e-faktur.

Skema proses bisnis integrasi dokumen pada kawasan berikat diawali dengan wajib pajak dalam kawasan berikat mengajukan dokumen BC 4.0 melalui aplikasi CEISA. Kemudian, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menerbitkan surat persetujuan pemasukan barang (SPPB), sehingga PKP penjual di TLDDP dapat langsung mengirim barang ke kawasan berikat.

Elemen data dokumen BC 4.0 akan dikirim ke DJP untuk diprepopulasikan pada e-faktur dalam rangka penerbitan faktur pajak. Nantinya, PKP penjual di TLDDP dapat menerbitkan faktur pajak 07 melalui aplikasi e-faktur dan melaporkan faktur pajak 07 pada SPT masa PPN.

DJP menyebut integrasi dokumen tersebut akan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak karena PKP penjual tidak perlu lagi melakukan input (key in) secara manual. Di sisi lain, langkah ini juga akan meningkatkan upaya pengawasan kepada wajib pajak karena keandalan data faktur pajak meningkat dan DJP memiliki tool analisis kepatuhan wajib pajak melalui dashboard monitoring.

Dalam praktiknya, PKP juga harus melakukan pembaruan pada aplikasi e-Faktur dengan versi terbaru untuk dapat menjalankan integrasi dokumen tersebut. "Bagi PKP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) kepada penerima fasilitas kawasan berikat wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan saat pembuatan faktur pajak," bunyi pengumuman tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja