Seorang pekerja menyaksikan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merilis pengumuman mengenai implementasi nasional Integrated Document pemasukan barang kena pajak (BKP) atau BC 4.0 dengan faktur pajak dengan kode transaksi "07" pada Kawasan Berikat.
DJP melalui situs resminya menyatakan integrasi itu dilakukan untuk mengimplementasikan PMK 65/2021 tentang Kawasan Berikat. DJP pun mengatur proses bisnis integrasi dokumen antara dokumen BC 4.0 dan faktur pajak 07 pada aplikasi e-Faktur.
"Integrasi dokumen pemberitahuan pemasukan BKP (BC 4.0) dengan faktur pajak 07 diimplementasikan secara nasional mulai tanggal 30 Desember 2021," bunyi pengumuman tersebut, dikutip Jumat (21/1/2022).
DJP menjelaskan integrasi dokumen menjadi upaya pemerintah dalam menyederhanakan penerbitan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual di dalam tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP). Proses bisnis ini mengintegrasikan elemen data dokumen BC 4.0 dari CEISA dengan faktur pajak yang diterbitkan melalui aplikasi e-faktur.
Skema proses bisnis integrasi dokumen pada kawasan berikat diawali dengan wajib pajak dalam kawasan berikat mengajukan dokumen BC 4.0 melalui aplikasi CEISA. Kemudian, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menerbitkan surat persetujuan pemasukan barang (SPPB), sehingga PKP penjual di TLDDP dapat langsung mengirim barang ke kawasan berikat.
Elemen data dokumen BC 4.0 akan dikirim ke DJP untuk diprepopulasikan pada e-faktur dalam rangka penerbitan faktur pajak. Nantinya, PKP penjual di TLDDP dapat menerbitkan faktur pajak 07 melalui aplikasi e-faktur dan melaporkan faktur pajak 07 pada SPT masa PPN.
DJP menyebut integrasi dokumen tersebut akan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak karena PKP penjual tidak perlu lagi melakukan input (key in) secara manual. Di sisi lain, langkah ini juga akan meningkatkan upaya pengawasan kepada wajib pajak karena keandalan data faktur pajak meningkat dan DJP memiliki tool analisis kepatuhan wajib pajak melalui dashboard monitoring.
Dalam praktiknya, PKP juga harus melakukan pembaruan pada aplikasi e-Faktur dengan versi terbaru untuk dapat menjalankan integrasi dokumen tersebut. "Bagi PKP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) kepada penerima fasilitas kawasan berikat wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan saat pembuatan faktur pajak," bunyi pengumuman tersebut. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.