KEBIJAKAN PAJAK

Pengumuman! DJP Rilis Implementasi Integrasi BC 4.0 & Faktur Pajak 07

Dian Kurniati | Jumat, 21 Januari 2022 | 11:00 WIB
Pengumuman! DJP Rilis Implementasi Integrasi BC 4.0 & Faktur Pajak 07

Seorang pekerja menyaksikan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merilis pengumuman mengenai implementasi nasional Integrated Document pemasukan barang kena pajak (BKP) atau BC 4.0 dengan faktur pajak dengan kode transaksi "07" pada Kawasan Berikat.

DJP melalui situs resminya menyatakan integrasi itu dilakukan untuk mengimplementasikan PMK 65/2021 tentang Kawasan Berikat. DJP pun mengatur proses bisnis integrasi dokumen antara dokumen BC 4.0 dan faktur pajak 07 pada aplikasi e-Faktur.

"Integrasi dokumen pemberitahuan pemasukan BKP (BC 4.0) dengan faktur pajak 07 diimplementasikan secara nasional mulai tanggal 30 Desember 2021," bunyi pengumuman tersebut, dikutip Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

DJP menjelaskan integrasi dokumen menjadi upaya pemerintah dalam menyederhanakan penerbitan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual di dalam tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP). Proses bisnis ini mengintegrasikan elemen data dokumen BC 4.0 dari CEISA dengan faktur pajak yang diterbitkan melalui aplikasi e-faktur.

Skema proses bisnis integrasi dokumen pada kawasan berikat diawali dengan wajib pajak dalam kawasan berikat mengajukan dokumen BC 4.0 melalui aplikasi CEISA. Kemudian, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menerbitkan surat persetujuan pemasukan barang (SPPB), sehingga PKP penjual di TLDDP dapat langsung mengirim barang ke kawasan berikat.

Elemen data dokumen BC 4.0 akan dikirim ke DJP untuk diprepopulasikan pada e-faktur dalam rangka penerbitan faktur pajak. Nantinya, PKP penjual di TLDDP dapat menerbitkan faktur pajak 07 melalui aplikasi e-faktur dan melaporkan faktur pajak 07 pada SPT masa PPN.

DJP menyebut integrasi dokumen tersebut akan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak karena PKP penjual tidak perlu lagi melakukan input (key in) secara manual. Di sisi lain, langkah ini juga akan meningkatkan upaya pengawasan kepada wajib pajak karena keandalan data faktur pajak meningkat dan DJP memiliki tool analisis kepatuhan wajib pajak melalui dashboard monitoring.

Dalam praktiknya, PKP juga harus melakukan pembaruan pada aplikasi e-Faktur dengan versi terbaru untuk dapat menjalankan integrasi dokumen tersebut. "Bagi PKP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) kepada penerima fasilitas kawasan berikat wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan saat pembuatan faktur pajak," bunyi pengumuman tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra