EFEK VIRUS CORONA

Pengiriman TKI ke Negara Terdampak Corona Disetop

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Maret 2020 | 06:31 WIB
Pengiriman TKI ke Negara Terdampak Corona Disetop

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menghentikan proses pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ke negara tujuan yang terdampak pandemi Corona atau Covid-19.

Deputi Penempatan Badan Perlindunngan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Teguh Hendro Cahyono mengatakan opsi menghentikan PMI tengah digodok oleh tim lintas kementerian. Kemenlu, Kemenkes dan Kemendagri akan mengeluarkan kebijakan untuk mengevaluasi pengiriman PMI ke luar negeri. 

"Berdasarkan hasil rapat video conference Selasa, 17/3/2020, pemerintah berencana melakukan penghentian sementara penempatan PMI ke negara-negara yang terdampak wabah virus Corona," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (18/3/2020). 

Baca Juga:
Barang Kiriman PMI Lebihi Batas Pembebasan, Kena Tarif Flat 7,5 Persen

Aturan penghentian sementara pengiriman PMI ke negara terdampak COVID-19 tersebut akan diatur dalam keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Rencana penghentian sementara ini untuk mengantisipasi wabah virus Corona yang telah ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO.

Teguh menyampaikan rencana beleid tersebut dalam tahap perumusan detil teknis terkait dengan penghentian sementara PMI Indonesia. Selain itu, untuk PMI yang sudah bekerja di negara tujuan yang terdampak Covid-19, BP2MI akan melakukan asistensi dan pengawas pekerja migran Indonesia.

Menurutnya, atensi khusus diberikan kepada PMI yang tengah berkerja di negara kawasan Asia yang terdampak Covid-19. Beberapa negara tersebut adalah Malaysia, Arab Saudi, Hong Kong dan Korea Selatan. 

Baca Juga:
Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

"BP2MI  terus concern terhadap isu Covid-19 ini,  dan  juga intens berkoordinasi dengan negara-negara perwakilan untuk menyikapi langkah-langkah yang harus diantisipasi dan  dilakukan untuk memberikan pelindungan dan rasa aman, tenang kepada kepada PMI," tuturnya. 

Seperti yang diketahui, data dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BP2MI, jumlah PMI yang bekerja di Malaysia dari tahun 2018 - Januari 2020 sebanyak 21.486 PMI.

Kemudian yang bekerja di Taiwan sebanyak 17.222 PMI, Hong Kong sebanyak 17.013 PMI, Singapura sejumah 4.681 PMI, dan Saudi Arabia sebanyak 1.738 PMI. Para PMI tersebut bekerja pada sektor seperti pekerjaan rumah tangga, perawat, pekerja sektor perkebunan dan sektor lainnya. 

Sedangkan jumlah penempatan PMI program kesepakatan antarpemerintah atau G to G, yakni dengan Jepang, tahun 2018 hingga Maret 2020 sektor pekerjaan perawat sebanyak 990 PMI. Kemudian kerja sama dengan Korea Selatan sebanyak 13.617 PMI yang berkerja di sektor manufaktur dan perikanan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Selasa, 04 Juni 2024 | 17:41 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ukuran Kemasan Barang Kiriman Pekerja Migran Dibatasi, Ini Tujuannya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?