KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ekspor berarti kegiatan mengeluarkan barang dari dalam daerah pabean (dalam negeri). Hal ini berarti barang yang dibawa penumpang (barang bawaan) ke luar negeri termasuk dalam cakupan kegiatan ekspor.

Oleh karena itu, pemerintah juga mengatur ketentuan seputar ekspor barang bawaan penumpang melalui PMK 203/2017. Merujuk beleid tersebut, penumpang tujuan luar negeri wajib memberitahukan barang bawaannya ke pejabat bea dan cukai.

“Barang ekspor bawaan penumpang…diberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 203/2017, dikutip pada Senin (24/6/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Secara lebih terperinci, barang ekspor bawaan penumpang tersebut terdiri atas 4 kelompok barang. Pertama, perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Adapun penumpang yang membawa perhiasan tersebut dengan tujuan untuk diperdagangkan wajib memberitahukannya kepada pejabat Bea dan Cukai menggunakan pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Selain PEB, penumpang tersebut juga wajib menyampaikan nota pelayanan ekspor (NPE), cetak tiket, dan pemberitahuan pembawaan barang ekspor yang telah ditandatangani oleh eksportir. Adapun dokumen tersebut kepada pejabat Bea dan Cukai di terminal keberangkatan internasional.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Kedua, barang yang akan dibawa kembali ke dalam daerah pabean (dalam negeri). Untuk barang bawaan yang akan dibawa kembali ke Indonesia maka penumpang perlu memberitahukannya melalui pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali.

Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir. Atas barang bawaan tersebut, pejabat bea dan cukai akan melakukan pemeriksaan fisik untuk memeriksa kesesuaian antara kondisi sebenarnya dengan pemberitahuan yang disampaikan.

Ketiga, uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu. Penumpang yang membawa uang tunai tersebut wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selain itu, penumpang juga harus memenuhi ketentuan mengenai pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean indonesia. Simak ‘Bawa Uang Besar ke Luar Negeri Harus Lapor DJBC, Begini Aturannya’.

Keempat, barang ekspor yang dikenakan bea keluar. Bagi penumpang yang membawa barang ekspor yang terkena bea keluar maka harus menyelesaikan kewajiban pabean yang melekat pada barang tersebut. Ada 5 komoditas barang yang dikenakan bea keluar.

Merujuk PMK 38/2024, kelima komoditas itu meliputi kulit dan kayu; biji kakao; kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya; produk hasil pengolahan mineral logam; serta produk mineral logam dengan kriteria tertentu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi