KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB
Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara berpandangan pengawasan terhadap barang kiriman baik milik TKI maupun non-TKI tidak memiliki keterkaitan dengan upaya peningkatan penerimaan.

Suahasil mengatakan tugas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tidaklah hanya mengumpulkan penerimaan negara, melainkan juga menjaga perbatasan dan menjadi trade facilitator.

"Kita menginginkan bea cukai kita memfasilitasi perdagangan. Ketika dia menjaga itu, dia membuat perdagangan itu lebih lancar, ekspor bisa keluar lebih cepat, dan impor ketika masuk adalah barang yang benar dengan memperhatikan dampaknya bagi perekonomian," ujar Suahasil dalam podcast bersama Rhenald Kasali, dikutip pada Sabtu (11/5/2024).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Bila terdapat impor barang kiriman yang dikenai denda oleh DJBC, Suahasil mengatakan denda tersebut muncul akibat underreporting atas barang yang dikirim. Menurut Suahasil, perusahaan pengirimlah yang seharusnya bertanggung jawab untuk mendeklarasikan harga dari barang kiriman.

"Misal, suatu sepatu sangat mudah dicek. Kalau terjadi discrepancy yang besar sekali, Bea Cukai lalu melakukan koreksi. Koreksi ini biasanya karena underreporting, jadi dia harus mengoreksi ke atas sesuai dengan harga yang ada di website-nya saja," ujar Suahasil.

Berkaca pada dinamika terkait dengan barang kiriman dalam beberapa waktu terakhir, Suahasil mengatakan Kemenkeu telah meminta DJBC untuk terus mengedepankan komunikasi yang baik kepada masyarakat.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Menegakkan aturan itu adalah tugas, tetapi berkomunikasi dengan warga itu harus dilakukan. Ini prosedurnya seperti apa sih?" ujar Suahasil.

Suahasil mengatakan DJBC tidak memiliki hak untuk membuka barang kiriman. Pihak yang membuka barang kiriman adalah perusahaan jasa titipan (PJT), bukan DJBC. Namun, DJBC hanya menyaksikan proses pembukaan barang kiriman tersebut.

"Bea Cukai harus memastikan barangnya dibuka, ditutup lagi, lalu kemudian kalau semua proper maka tetap dikirimkan. Tanggung jawab Bea Cukai kita akan impose ke teman-teman. Jalankan prosedur. Pengiriman barang kita harap disertai dengan informasi yang komplet," ujar Suahasil. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP