KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB
Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara berpandangan pengawasan terhadap barang kiriman baik milik TKI maupun non-TKI tidak memiliki keterkaitan dengan upaya peningkatan penerimaan.

Suahasil mengatakan tugas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tidaklah hanya mengumpulkan penerimaan negara, melainkan juga menjaga perbatasan dan menjadi trade facilitator.

"Kita menginginkan bea cukai kita memfasilitasi perdagangan. Ketika dia menjaga itu, dia membuat perdagangan itu lebih lancar, ekspor bisa keluar lebih cepat, dan impor ketika masuk adalah barang yang benar dengan memperhatikan dampaknya bagi perekonomian," ujar Suahasil dalam podcast bersama Rhenald Kasali, dikutip pada Sabtu (11/5/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Bila terdapat impor barang kiriman yang dikenai denda oleh DJBC, Suahasil mengatakan denda tersebut muncul akibat underreporting atas barang yang dikirim. Menurut Suahasil, perusahaan pengirimlah yang seharusnya bertanggung jawab untuk mendeklarasikan harga dari barang kiriman.

"Misal, suatu sepatu sangat mudah dicek. Kalau terjadi discrepancy yang besar sekali, Bea Cukai lalu melakukan koreksi. Koreksi ini biasanya karena underreporting, jadi dia harus mengoreksi ke atas sesuai dengan harga yang ada di website-nya saja," ujar Suahasil.

Berkaca pada dinamika terkait dengan barang kiriman dalam beberapa waktu terakhir, Suahasil mengatakan Kemenkeu telah meminta DJBC untuk terus mengedepankan komunikasi yang baik kepada masyarakat.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Menegakkan aturan itu adalah tugas, tetapi berkomunikasi dengan warga itu harus dilakukan. Ini prosedurnya seperti apa sih?" ujar Suahasil.

Suahasil mengatakan DJBC tidak memiliki hak untuk membuka barang kiriman. Pihak yang membuka barang kiriman adalah perusahaan jasa titipan (PJT), bukan DJBC. Namun, DJBC hanya menyaksikan proses pembukaan barang kiriman tersebut.

"Bea Cukai harus memastikan barangnya dibuka, ditutup lagi, lalu kemudian kalau semua proper maka tetap dikirimkan. Tanggung jawab Bea Cukai kita akan impose ke teman-teman. Jalankan prosedur. Pengiriman barang kita harap disertai dengan informasi yang komplet," ujar Suahasil. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya