PMK 141/2023

Barang Kiriman PMI Lebihi Batas Pembebasan, Kena Tarif Flat 7,5 Persen

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 27 November 2024 | 16:00 WIB
Barang Kiriman PMI Lebihi Batas Pembebasan, Kena Tarif Flat 7,5 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang melebihi batas pembebasan bea masuk akan dikenakan bea masuk dengan tarif flat sebesar 7,5%. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5 huruf a PMK 141/2023.

Bea masuk tersebut dikenakan atas nilai yang melebihi batasan bukan atas keseluruhan nilai pabean barang. Selain itu, nilai yang melebihi batasan tersebut juga dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM serta dipungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

“Barang Kiriman PMI yang nilai pabeannya melebihi ketentuan..., atas kelebihannya: a. dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5%; b. Dipungut PPN atau PPN dan PPnBM...; c. Dipungut PPh Pasal 22 Impor ” bunyi Pasal 5 PMK 141/2023, dikutip pada Rabu (27/11/2024).

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Adapun barang adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Penyelenggara pos yang dimaksud meliputi 2 pihak: (i) penyelenggara pos yang ditunjuk (PPYD); dan (ii) Perusahaan jasa titipan (PJT).

PPYD adalah penyelenggara pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union). PPYD yang dimaksud ada Pos Indonesia.

Sementara itu, PJT adalah penyelenggara pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pos Contoh PJT antara lain adalah FedEx, DHL, TNT, dan lain-lain.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Sementara itu, barang kiriman PMI adalah barang kiriman yang dikirim PMI dan memenuhi persyaratan tertentu, meliputi barang yang telah dipakai dan/atau dimiliki oleh PMI. Ada 5 yang harus dipenuhi atas barang kiriman PMI telah diatur dalam Pasal 3 PMK 141/2023.

Pertama, dikirim oleh PMI yang sedang bekerja dan perkedudukan di luar wilayah Indonesia. Kedua, keperluan rumah tangga dan/atau barang konsumsi. Ketiga, bukan merupakan barang kena cukai. Keempat, bukan merupakan telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet. Kelima, tidak untuk diperdagangkan.

Selain itu, barang kiriman PMI dikemas dalam kemasan paling besar berukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. Nah, barang kiriman PMI yang memenuhi syarat tersebut diberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM, serta PPh Pasal 22 sepanjang tidak melebihi batas pembebasan.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Batas pembebasan yang diberikan dibedakan berdasarkan status terdaftar atau tidak terdaftarnya PMI pada badan perlindungan pekerja migran indonesia (BP2MI). Untuk PMI yang terdaftar di BP2MI diberikan pembebasan dengan ketentuan: (i) jumlah pengiriman maksimal 3 kali setahun; dan (ii) nilai pabean setiap pengiriman maksimal FOB USD500.

Sementara itu, PMI yang tidak terdaftar pada BP2MI diberikan pembebasan dengan ketentuan: (i) jumlah pengiriman maksimal 1 kali setahun; (i) nilai pabean dengan maksimal FOB USD500. Simak Apa Itu Barang Kiriman PMI?

Apabila nilai barang kiriman melebihi batasan maka selisihnya akan dikenakan bea masuk dengan tarif 7,5%. Selain itu, atas nilai yang melebihi ambang batas pembebasan tersebut juga akan dipungut PPN dan PPnBM, serta dipungut PPh Pasal 22 Impor.

Perlu diperhatikan, barang kiriman berbeda dengan barang pindahan. Adapun untuk barang pindahan PMI dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Ketentuan pembebasan bea masuk atas barang pindahan PMI dapat disimak dalam PMK 28/2008. Simak Apa itu Impor Barang Pindahan? (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP