Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur batasan ukuran barang kiriman oleh pekerja migran Indonesia (PMI), yakni maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.
Ketentuan mengenai batasan ukuran barang kiriman pekerja migran ini diatur dalam PMK 141/2023. Ternyata, ada alasan khusus di balik diterapkannya batas ukuran barang kiriman PMI.
"Pengaturan mengenai ukuran kemasan dilakukan untuk keperluan standarisasi dan percepatan layanan," tulis Ditjen Bea Cukai (DJBC) dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (4/6/2024).
Dengan ukuran kemasan tersebut, DJBC mengungkapkan, barang masih muat untuk masuk ke dalam mesin x-ray sehingga bisa dilakukan penilaian resiko apakah perlu periksa fisik atau tidak.
"Akan terjadi efisiensi dan percepatan layanan ketika dari hasil x-ray disimpulkan barang beresiko rendah sehingga tidak perlu pemeriksaan fisik," tulis DJBC.
DJBC juga mengungkapkan bahwa pengaturan ukuran kemasan ini telah mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya, hasil fact finding di lapangan, usulan dari pengguna jasa (PJT), dan best practice di negara lain seperti Filipina yang juga menerapkan standardisasi ukuran kemasan.
Lantas apa yang terjadi jika ukuran barang kiriman lebih besar dari 60x60x80 (sentimeter)? Petugas bea cukai akan meminta kepada perusahaan jasa titipan untuk membuka dan barang kiriman PMI harus diperiksa satu per satu. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.