SELEBRITAS

Penghasilan Deddy Corbuzier Rp5 M, Sri Mulyani: Pajak Kamu Naik 5%

Dian Kurniati | Jumat, 07 Januari 2022 | 09:30 WIB
Penghasilan Deddy Corbuzier Rp5 M, Sri Mulyani: Pajak Kamu Naik 5%

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam siniar Deddy Corbuzier. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Influencer Deddy Corbuzier diingatkan mengenai tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang kini naik dari 30% menjadi 35% atas penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.

'Peringatan' itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat hadir sebagai tamu dalam sebuah siniar yang dipandu Deddy. Saat itu, dia menanyakan nominal penghasilan Deddy dalam setahun.

"Kalau pajak Deddy, aku enggak tahu. Deddy itu pendapatannya di atas Rp5 miliar atau tidak, setahun?" tanyanya dalam Deddy Corbuzier Podcast, dikutip Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Mendapat pertanyaan tersebut, Deddy sempat kebingungan. Namun, seorang kru di balik layar membenarkan penghasilan Deddy mencapai Rp5 miliar dalam setahun.

Sri Mulyani pun langsung mengingatkan Deddy mengenai penambahan bracket tarif PPh orang pribadi yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Bracket PPh orang pribadi kini telah menjadi 5 layer, dengan tarif tertinggi sebesar 35%.

"[Tarif PPh orang pribadi] kamu naik 5%. Jadi kamu superkaya, Ded. Saya sih senang banget, Rp5 miliar per tahun kan gede untuk average Indonesia," ujarnya.

Baca Juga:
Anggaran Kemenkeu 2025 Kena Pangkas Rp8,99 Triliun, Ini Perinciannya

Sri Mulyani kemudian menjelaskan tarif PPh orang pribadi sebesar 35% hanya dikenakan pada kelompok masyarakat yang berpenghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun. Porsi wajib pajak tersebut sangat kecil di Indonesia, yakni hanya sekitar 1% dari populasi.

Menurutnya, pengenaan tarif pajak yang tinggi pada orang berpenghasilan besar juga untuk mendorong sistem perpajakan yang lebih adil. Dia lantas mengingatkan agar orang-orang kaya yang terkena tarif pajak tinggi tidak melakukan praktik-praktik pengelakan pajak.

Dalam pertemuan dengan Sri Mulyani tersebut, Deddy juga menyatakan selalu patuh membayar pajak. Menurutnya, pajak yang dia bayarkan bernilai miliaran rupiah setiap tahun.

Baca Juga:
DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

"Saya membayar pajak, Bu. Saya pembayar pajak yang setia lho, Bu," katanya.

Mendengar cerita Deddy, Sri Mulyani kemudian mengucapkan terima kasih kepada semua pembayar pajak. Dia juga senang karena Deddy tidak hanya patuh membayar pajak tetapi juga aktif melakukan kegiatan sosial.

Seperti diketahui, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) resmi menambah bracket PPh orang pribadi dari semula 4 layer menjadi 5 layer. Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh sebelumnya.

Baca Juga:
Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:00 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP