BERITA PAJAK HARI INI

Pengguna e-Faktur 3.0 Tidak Bisa Beralih Lagi Pakai e-Faktur 2.2

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 September 2020 | 08:00 WIB
Pengguna e-Faktur 3.0 Tidak Bisa Beralih Lagi Pakai e-Faktur 2.2

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) yang telah menggunakan e-faktur 3.0 tidak dapat lagi beralih menggunakan versi sebelumnya, yaitu e-faktur 2.2. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (14/9/2020).

Dengan e-faktur 2.2, ketika PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan BKP/JKP dari lawan transaksi, mereka harus melakukan input data secara manual. Melalui e-faktur 3.0, PKP tidak perlu lagi memasukkan data secara manual karena otoritas menyediakan data pajak masukan by system.

“Ketika perusahaan Anda sudah ditetapkan sebagai PKP pengguna e-faktur 3.0 atau sudah melakukan instalasi e-faktur 3.0, perusahaan Anda tidak dapat lagi menggunakan e-faktur 2.2,” demikian penjelasan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Adapun fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Implementasi prepopulated pajak masukan dan SPT masa PPN pada aplikasi e-Faktur dilakukan secara bertahap. Implementasi secara nasional mulai dilakukan mulai 1 Oktober 2020. Simak artikel ‘Implementasi Penuh Bulan Depan, Ini Kemudahan Pakai e-Faktur 3.0’.

Selain penggunaan e-faktur 3.0, ada pula bahasan mengenai pelayanan tatap muka kantor pajak di tengah pengetatan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta. Kemudian, ada pula bahasan mengenai proyeksi penerimaan pajak tahun ini yang masih akan meleset dari target.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Terlanjur Menginstal Aplikasi e-Faktur 3.0

Karena masih diimplementasikan secara bertahap, bagi PKP yang terlanjur melakukan instalasi apliaksi e-Faktur tetapi belum terdaftar atau ditunjuk sebagai pengguna, mereka tetap bisa menggunakannya. Namun, fitur tambahan yang ada dalam e-faktur 3.0 tidak bisa digunakan.

“Anda tetap dapat menggunakan aplikasi e-faktur 3.0 dan tidak perlu kembali ke e-faktur 2.2. Namun demikian, Anda tidak dapat menggunakan fitur tambahan yang ada di e-faktur 3.0,” demikian penjelasan DJP. (DDTCNews)

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • Pelayanan Tatap Muka Tetap Buka

DJP tetap membuka pelayanan tatap muka kantor pajak di wilayah DKI Jakarta meskipun PSBB total kembali diterapkan mulai hari ini. Hanya saja, otoritas akan melakukan sejumlah pembatasan untuk pelayanan tatap muka.

“Kami tetap membuka layanan tatap muka di KPP atau Kanwil. Namun, jumlah wajib pajak yang dilayani dibatasi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Meskipun layanan tatap muka tetap bisa dimanfaatkan wajib pajak, Hestu tetap mengimbau wajib pajak agar mengutamakan pelayanan berbasis elektronik pada masa pandemi Covid-19. Dia menjamin pelayanan DJP kepada wajib pajak berbasis elektronik tidak mengurangi substansi standar pelayanan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?
  • Realisasi Penerimaan Pajak Diproyeksi Meleset dari Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan realisasi penerimaan pajak tahun ini masih tetap akan meleset meskipun targetnya sudah diturunkan dari Rp1.642,6 triliun (APBN induk) menjadi Rp1.198,8 triliun (dalam Perpres 72/2020).

“Kami proyeksikan sampai akhir tahun memang baseline akan lebih rendah dari Perpres 72/2020. Adanya perkembangan Covid, terutama akhir-akhir ini, kami melihat eskalasi ketidakpastian meningkat untuk tahun 2020 dan masih akan berlangsung pada 2021,” katanya. Simak pula artikel ‘Banggar dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2021 Turun 3%’. (Kontan/DDTCNews)

  • Penerimaan Cukai 2021

Target penerimaan cukai pada 2021 dinaikkan dari Rp178,5 triliun menjadi Rp180 triliun. Kenaikan target penerimaan ini dengan asumsi sudah ada penambahan barang kena cukai baru, seperti kantong plastik. Pemerintah akan segera menyiapkan payung hukumnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

“Dengan harapan tentu ekstensifikasi barang kena cukai akan bisa disetujui DPR sesuai pembahasan sebelumnya,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Kontan)

  • Core Tax System

Pemerintah menetapkan pagu belanja terkait dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system) pada 2021 senilai Ro684,93 miliar. Tahun depan, pemerintah menargetkan telah dieksekusinya solution development fase 1.

Adapun solution development fase 1 meliputi planning, high level design, detailed design, konfigurasi sistem, dan testing. Selain itu, pada tahun depan diharapkan sudah berlangsung pengadaan production hardware fase 1. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun
  • PPnBM Mobil Baru

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru hingga Desember 2020. Kebijakan ini untuk memulihkan industri otomotif di dalam negeri.

"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar memberikan relaksasi pajak pembelian mobil baru menjadi 0% sampai bulan Desember," katanya. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 September 2020 | 10:32 WIB

Untuk itu diharapkan informasi ini dapat disosialisasikan secara tepat sasaran kepada seluruh komponen wajib pajak yang bersangkutan demi kepentingan pelaksanaan kewajiban pajak yang efisien dan efektif

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP