BERITA PAJAK HARI INI

Pengguna e-Faktur 3.0 Tidak Bisa Beralih Lagi Pakai e-Faktur 2.2

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 September 2020 | 08:00 WIB
Pengguna e-Faktur 3.0 Tidak Bisa Beralih Lagi Pakai e-Faktur 2.2

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) yang telah menggunakan e-faktur 3.0 tidak dapat lagi beralih menggunakan versi sebelumnya, yaitu e-faktur 2.2. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (14/9/2020).

Dengan e-faktur 2.2, ketika PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan BKP/JKP dari lawan transaksi, mereka harus melakukan input data secara manual. Melalui e-faktur 3.0, PKP tidak perlu lagi memasukkan data secara manual karena otoritas menyediakan data pajak masukan by system.

“Ketika perusahaan Anda sudah ditetapkan sebagai PKP pengguna e-faktur 3.0 atau sudah melakukan instalasi e-faktur 3.0, perusahaan Anda tidak dapat lagi menggunakan e-faktur 2.2,” demikian penjelasan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Adapun fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Implementasi prepopulated pajak masukan dan SPT masa PPN pada aplikasi e-Faktur dilakukan secara bertahap. Implementasi secara nasional mulai dilakukan mulai 1 Oktober 2020. Simak artikel ‘Implementasi Penuh Bulan Depan, Ini Kemudahan Pakai e-Faktur 3.0’.

Selain penggunaan e-faktur 3.0, ada pula bahasan mengenai pelayanan tatap muka kantor pajak di tengah pengetatan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta. Kemudian, ada pula bahasan mengenai proyeksi penerimaan pajak tahun ini yang masih akan meleset dari target.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Terlanjur Menginstal Aplikasi e-Faktur 3.0

Karena masih diimplementasikan secara bertahap, bagi PKP yang terlanjur melakukan instalasi apliaksi e-Faktur tetapi belum terdaftar atau ditunjuk sebagai pengguna, mereka tetap bisa menggunakannya. Namun, fitur tambahan yang ada dalam e-faktur 3.0 tidak bisa digunakan.

“Anda tetap dapat menggunakan aplikasi e-faktur 3.0 dan tidak perlu kembali ke e-faktur 2.2. Namun demikian, Anda tidak dapat menggunakan fitur tambahan yang ada di e-faktur 3.0,” demikian penjelasan DJP. (DDTCNews)

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan
  • Pelayanan Tatap Muka Tetap Buka

DJP tetap membuka pelayanan tatap muka kantor pajak di wilayah DKI Jakarta meskipun PSBB total kembali diterapkan mulai hari ini. Hanya saja, otoritas akan melakukan sejumlah pembatasan untuk pelayanan tatap muka.

“Kami tetap membuka layanan tatap muka di KPP atau Kanwil. Namun, jumlah wajib pajak yang dilayani dibatasi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Meskipun layanan tatap muka tetap bisa dimanfaatkan wajib pajak, Hestu tetap mengimbau wajib pajak agar mengutamakan pelayanan berbasis elektronik pada masa pandemi Covid-19. Dia menjamin pelayanan DJP kepada wajib pajak berbasis elektronik tidak mengurangi substansi standar pelayanan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%
  • Realisasi Penerimaan Pajak Diproyeksi Meleset dari Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan realisasi penerimaan pajak tahun ini masih tetap akan meleset meskipun targetnya sudah diturunkan dari Rp1.642,6 triliun (APBN induk) menjadi Rp1.198,8 triliun (dalam Perpres 72/2020).

“Kami proyeksikan sampai akhir tahun memang baseline akan lebih rendah dari Perpres 72/2020. Adanya perkembangan Covid, terutama akhir-akhir ini, kami melihat eskalasi ketidakpastian meningkat untuk tahun 2020 dan masih akan berlangsung pada 2021,” katanya. Simak pula artikel ‘Banggar dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2021 Turun 3%’. (Kontan/DDTCNews)

  • Penerimaan Cukai 2021

Target penerimaan cukai pada 2021 dinaikkan dari Rp178,5 triliun menjadi Rp180 triliun. Kenaikan target penerimaan ini dengan asumsi sudah ada penambahan barang kena cukai baru, seperti kantong plastik. Pemerintah akan segera menyiapkan payung hukumnya.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

“Dengan harapan tentu ekstensifikasi barang kena cukai akan bisa disetujui DPR sesuai pembahasan sebelumnya,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Kontan)

  • Core Tax System

Pemerintah menetapkan pagu belanja terkait dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system) pada 2021 senilai Ro684,93 miliar. Tahun depan, pemerintah menargetkan telah dieksekusinya solution development fase 1.

Adapun solution development fase 1 meliputi planning, high level design, detailed design, konfigurasi sistem, dan testing. Selain itu, pada tahun depan diharapkan sudah berlangsung pengadaan production hardware fase 1. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru
  • PPnBM Mobil Baru

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru hingga Desember 2020. Kebijakan ini untuk memulihkan industri otomotif di dalam negeri.

"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar memberikan relaksasi pajak pembelian mobil baru menjadi 0% sampai bulan Desember," katanya. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 September 2020 | 10:32 WIB

Untuk itu diharapkan informasi ini dapat disosialisasikan secara tepat sasaran kepada seluruh komponen wajib pajak yang bersangkutan demi kepentingan pelaksanaan kewajiban pajak yang efisien dan efektif

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak