KALIMANTAN UTARA

Pengesahan APBD-P 2016 Terancam Molor

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Oktober 2016 | 17:01 WIB
Pengesahan APBD-P 2016 Terancam Molor

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2016 terancam molor karena pengesahan rancangan perda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendadak ditunda.

Tertundanya pengesahan Raperda OPD tersebut dengan sendirinya menunda pengesahan APBD-P 2016, mengingat anggaran OPD itu akan dimasukkan ke APBD P 2016. “Ada permintaan dari Gubernur untuk menunda,” kata Ketua DPRD Kaltara Marten Sablon, pekan lalu.

Dia menambahkan setelah Raperda OPD disahkan, DPRD akan kembali bersidang untuk membahas Raperda tentang Retribusi dan Raperda Pajak Daerah. Jika semuanya bisa disahkan, baru kemudian sidang pengesahan APBD-P 2017 dapat dilakukan.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Anggota DPRD Kaltara Rakhmat Majid Ghani menambahkan Untuk tiga ruperda tersebut, lanjutnya, pihaknya telah mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri sehingga harus segera disahkan. Apalagi, Raperda Pajak dan Raperda Retribusi untuk memaksimalkan pendapatan daerah.

Akan halnya penundaan sidang paripurna pengesahan raperda karena ada agenda yang dilakukan pejabat Pemprov Kaltara. “Sebenarnya ada 4 raperda, satu lagi Raperda Pernyataan Penanaman Modal. Namun, nomor registrasinya belum keluar, sehingga harus di-pending dulu,” ungkapnya.

Untuk Raperda OPD, Rakhmat mengharapkan Pemprov Kaltara dapat menjalankannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Namun, dilakukannya rasionalisasi terhadap tenaga honorer di lingkungan Pemprov maupun Sekretariat DPRD dengan sendirinya menimbulkan kendala.

Baca Juga:
Meriahkan Hari Ulang Tahun, Pemkab Gelar Pemutihan Denda Pajak

“Apalagi dengan adanya penambahan SKPD baru tentu memerlukan mereka (tenaga kontrak), kecuali para pejabat atau kepala SKPD itu sudah biasa dalam setiap rolling jabatan. Tapi untuk tenaga kontrak, saya kira tidak perlu dilakukan. Pemprov harus ada solusi lain,” ujarnya seperti dilansir prokal.co.

Dia menegaskan keberadaan tenaga kontrak justru membantu kinerja Sekretariat DPRD maupun SKPD. “Bahkan membantu masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan, jadi kita juga bisa membuka peluang pekerjaan,” tambahnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN