KALIMANTAN UTARA

Pengesahan APBD-P 2016 Terancam Molor

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Oktober 2016 | 17:01 WIB
Pengesahan APBD-P 2016 Terancam Molor

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2016 terancam molor karena pengesahan rancangan perda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendadak ditunda.

Tertundanya pengesahan Raperda OPD tersebut dengan sendirinya menunda pengesahan APBD-P 2016, mengingat anggaran OPD itu akan dimasukkan ke APBD P 2016. “Ada permintaan dari Gubernur untuk menunda,” kata Ketua DPRD Kaltara Marten Sablon, pekan lalu.

Dia menambahkan setelah Raperda OPD disahkan, DPRD akan kembali bersidang untuk membahas Raperda tentang Retribusi dan Raperda Pajak Daerah. Jika semuanya bisa disahkan, baru kemudian sidang pengesahan APBD-P 2017 dapat dilakukan.

Baca Juga:
DJPb Klaim Sumbangan Pajak dari Pergelaran MotoGP Cukup Signifikan

Anggota DPRD Kaltara Rakhmat Majid Ghani menambahkan Untuk tiga ruperda tersebut, lanjutnya, pihaknya telah mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri sehingga harus segera disahkan. Apalagi, Raperda Pajak dan Raperda Retribusi untuk memaksimalkan pendapatan daerah.

Akan halnya penundaan sidang paripurna pengesahan raperda karena ada agenda yang dilakukan pejabat Pemprov Kaltara. “Sebenarnya ada 4 raperda, satu lagi Raperda Pernyataan Penanaman Modal. Namun, nomor registrasinya belum keluar, sehingga harus di-pending dulu,” ungkapnya.

Untuk Raperda OPD, Rakhmat mengharapkan Pemprov Kaltara dapat menjalankannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Namun, dilakukannya rasionalisasi terhadap tenaga honorer di lingkungan Pemprov maupun Sekretariat DPRD dengan sendirinya menimbulkan kendala.

Baca Juga:
Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast

“Apalagi dengan adanya penambahan SKPD baru tentu memerlukan mereka (tenaga kontrak), kecuali para pejabat atau kepala SKPD itu sudah biasa dalam setiap rolling jabatan. Tapi untuk tenaga kontrak, saya kira tidak perlu dilakukan. Pemprov harus ada solusi lain,” ujarnya seperti dilansir prokal.co.

Dia menegaskan keberadaan tenaga kontrak justru membantu kinerja Sekretariat DPRD maupun SKPD. “Bahkan membantu masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan, jadi kita juga bisa membuka peluang pekerjaan,” tambahnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?