KALIMANTAN UTARA

Pengesahan APBD-P 2016 Terancam Molor

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Oktober 2016 | 17:01 WIB
Pengesahan APBD-P 2016 Terancam Molor

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2016 terancam molor karena pengesahan rancangan perda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendadak ditunda.

Tertundanya pengesahan Raperda OPD tersebut dengan sendirinya menunda pengesahan APBD-P 2016, mengingat anggaran OPD itu akan dimasukkan ke APBD P 2016. “Ada permintaan dari Gubernur untuk menunda,” kata Ketua DPRD Kaltara Marten Sablon, pekan lalu.

Dia menambahkan setelah Raperda OPD disahkan, DPRD akan kembali bersidang untuk membahas Raperda tentang Retribusi dan Raperda Pajak Daerah. Jika semuanya bisa disahkan, baru kemudian sidang pengesahan APBD-P 2017 dapat dilakukan.

Baca Juga:
DJPb Klaim Sumbangan Pajak dari Pergelaran MotoGP Cukup Signifikan

Anggota DPRD Kaltara Rakhmat Majid Ghani menambahkan Untuk tiga ruperda tersebut, lanjutnya, pihaknya telah mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri sehingga harus segera disahkan. Apalagi, Raperda Pajak dan Raperda Retribusi untuk memaksimalkan pendapatan daerah.

Akan halnya penundaan sidang paripurna pengesahan raperda karena ada agenda yang dilakukan pejabat Pemprov Kaltara. “Sebenarnya ada 4 raperda, satu lagi Raperda Pernyataan Penanaman Modal. Namun, nomor registrasinya belum keluar, sehingga harus di-pending dulu,” ungkapnya.

Untuk Raperda OPD, Rakhmat mengharapkan Pemprov Kaltara dapat menjalankannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Namun, dilakukannya rasionalisasi terhadap tenaga honorer di lingkungan Pemprov maupun Sekretariat DPRD dengan sendirinya menimbulkan kendala.

Baca Juga:
Ingatkan WP Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kirim Pesan via WA Blast

“Apalagi dengan adanya penambahan SKPD baru tentu memerlukan mereka (tenaga kontrak), kecuali para pejabat atau kepala SKPD itu sudah biasa dalam setiap rolling jabatan. Tapi untuk tenaga kontrak, saya kira tidak perlu dilakukan. Pemprov harus ada solusi lain,” ujarnya seperti dilansir prokal.co.

Dia menegaskan keberadaan tenaga kontrak justru membantu kinerja Sekretariat DPRD maupun SKPD. “Bahkan membantu masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan, jadi kita juga bisa membuka peluang pekerjaan,” tambahnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’