PMK 63/2021

Pengenaan PPN Rokok Diperbarui, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 April 2022 | 17:00 WIB
Pengenaan PPN Rokok Diperbarui, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Buruh merapikan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (5/3/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2022.

Pokok-pokok yang diatur adalah penyerahan barang kena pajak, dasar pengenaan pajak (DPP), dan mekanisme PPN terutang. Beleid ini berlaku per 1 April 2022.

"Bahwa untuk menjamin rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan hasil tembakau..," dikutip dalam PMK 63/2022 bagian menimbang, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan dengan berlakunya PMK 63/2022 maka atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen, atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir, dikenai PPN dengan menggunakan nilai lain sebagai DPP.

Nilai lain sebagai DPP untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan hasil tembakau ditetapkan sebesar 100/(100+t) dikali harga jual eceran hasil tembakau. Sementara variabel (t) adalah tarif PPN yang berlaku.

PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan nilai lain sebagai DPP, sehingga PPN yang terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 9,9% dikali harga jual eceran hasil tembakau.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"(Ketentuan ini) untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Neilmaldrin menyampaikan ketentuan tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Diharapkan masyarakat melihat setiap kebijakan tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh. Hal ini dilakukan demi menciptakan fondasi pajak yang optimal dan berkelanjutan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan