INDIA

Pengawasan PPh Kini Dilakukan Secara Elektronik

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Agustus 2018 | 17:54 WIB
Pengawasan PPh Kini Dilakukan Secara Elektronik

NEW DELHI, DDTCNews – Otoritas pajak India (Central Board of Direct Taxes/CBDT) menerapkan e-proceeding, sistem pengelolaan data pajak secara elektronik, untuk seluruh pajak penghasilan (PPh) pada 2018-2019. Sejumlah pengamat menilai hal ini merupakan strategi CBDT dalam meningkatkan administratif pajak India.

Partner Nangia Advisors LLP India Amit Agarwal mengatakan strategi CBDT akan semakin mendorong transparansi, sekaligus mendorong objektivitas dalam hal tax assessment.

“Secara luas, skema e-proceeding dapat mengurangi diskresi petugas pajak dalam melakukan tax assessment (penilaian pajak),” ujarnya di New Delhi, Minggu (26/8).

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Pendapat serupa dengan Amit datang dari Managing Partner ASC Legal Aseem Chawla yang menilai kewajiban e-proceeding merupakan strategi CBDT dalam meningkatkan transparansi dalam hal pajak.

“Sudah saatnya ketidakpastian dalam hal pajak hilang. Kebijakan yang mewajibkan e-proceeding merupakan langkah yang tepat untuk diterapkan oleh CBDT,” kata Aseem.

Meski begitu, CBDT mengecualikan beberapa kondisi tertentu dari kewajiban e-proceeding. Pengecualian tersebut yakni pada kasus pencarian, pengajuan pengembalian pajak yang diajukan secara manual atau kertas formulir, tidak memiliki akun e-filing, maupun wajib pajak yang berada di wilayah yang memiliki akses internet (bandwith) terbatas.

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

E-proceeding ini mengacu pada komunikasi data dan dokumen antara Departemen Pajak Penghasilan India dengan petugas penilai melalui metode elektronik. Petugas penilai akan menerbitkan bukti untuk setiap kasus pajak melalui akun di portal e-filing.

Di samping itu, dalam kebijakan lain untuk formasi teknisnya, CBDT telah menerbitkan pedoman untuk pemilihan kembali secara manual dalam hal pengawasan menyeluruh (complete scrutiny) kepada pembayar pajak pada 2018-2019. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB