INDIA

Pengawasan PPh Kini Dilakukan Secara Elektronik

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Agustus 2018 | 17:54 WIB
Pengawasan PPh Kini Dilakukan Secara Elektronik

NEW DELHI, DDTCNews – Otoritas pajak India (Central Board of Direct Taxes/CBDT) menerapkan e-proceeding, sistem pengelolaan data pajak secara elektronik, untuk seluruh pajak penghasilan (PPh) pada 2018-2019. Sejumlah pengamat menilai hal ini merupakan strategi CBDT dalam meningkatkan administratif pajak India.

Partner Nangia Advisors LLP India Amit Agarwal mengatakan strategi CBDT akan semakin mendorong transparansi, sekaligus mendorong objektivitas dalam hal tax assessment.

“Secara luas, skema e-proceeding dapat mengurangi diskresi petugas pajak dalam melakukan tax assessment (penilaian pajak),” ujarnya di New Delhi, Minggu (26/8).

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Pendapat serupa dengan Amit datang dari Managing Partner ASC Legal Aseem Chawla yang menilai kewajiban e-proceeding merupakan strategi CBDT dalam meningkatkan transparansi dalam hal pajak.

“Sudah saatnya ketidakpastian dalam hal pajak hilang. Kebijakan yang mewajibkan e-proceeding merupakan langkah yang tepat untuk diterapkan oleh CBDT,” kata Aseem.

Meski begitu, CBDT mengecualikan beberapa kondisi tertentu dari kewajiban e-proceeding. Pengecualian tersebut yakni pada kasus pencarian, pengajuan pengembalian pajak yang diajukan secara manual atau kertas formulir, tidak memiliki akun e-filing, maupun wajib pajak yang berada di wilayah yang memiliki akses internet (bandwith) terbatas.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

E-proceeding ini mengacu pada komunikasi data dan dokumen antara Departemen Pajak Penghasilan India dengan petugas penilai melalui metode elektronik. Petugas penilai akan menerbitkan bukti untuk setiap kasus pajak melalui akun di portal e-filing.

Di samping itu, dalam kebijakan lain untuk formasi teknisnya, CBDT telah menerbitkan pedoman untuk pemilihan kembali secara manual dalam hal pengawasan menyeluruh (complete scrutiny) kepada pembayar pajak pada 2018-2019. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC