BERITA PAJAK HARI INI

Pengawasan Kewilayahan Kembali Normal, Petugas Pajak Mulai ke Lapangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Maret 2023 | 09:11 WIB
Pengawasan Kewilayahan Kembali Normal, Petugas Pajak Mulai ke Lapangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menjalankan pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan dengan mekanisme normal. Kebijakan ini sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang sudah jauh membaik. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (16/3/2023).

Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebutkan kini petugas pajak sudah bisa melakukan kunjungan ke lapangan dan bertemu wajib pajak untuk melakukan pengawasan.

"Teman-teman sudah melaksanakan ini lagi dengan baik. Boleh dikatakan normal," kata Yon.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan memang sempat terhambat karena pandemi Covid-19. Ketika periode pandemi, kegiatan pengawasan turut mempertimbangkan faktor kesehatan dan keselamatan, baik bagi petugas pajak maupun wajib pajak.

Pada periode tersebut, DJP lebih banyak memanfaatkan saluran komunikasi elektronik untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan ekstensifikasi.

Selain mengenai pengawasan wajib pajak yang kini berjalan lebih optimal, ada pula ulasan terkait dengan update pelaksanakaan coretax system pada 2024 mendatang, penerimaan bea cukai yang terkontraksi, hingga sistem pemrosesan IMEI yang terhambat karena kendala teknis.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Berikut ini adalah ulasan berita selengkapnya.

Kendala Teknis Pengurusan IMEI

Beberapa hari terakhir, pemrosesan International Mobile Equipment Identity (IMEI) mengalami kendala teknis. Akibatnya, pemilik handphone perlu menunggu lebih lama hingga IMEI-nya teraktivasi dan ponselnya bisa difungsikan. Pada kondisi normal, aktivasi IMEI hanya membutuhkan waktu maksimal 2 hari kerja.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan saat ini terdapat gangguan terkait dengan pengiriman data IMEI ke database Central Equipment Identity Register (CEIR) di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). DJBC pun meminta maaf kepada masyarakat atas kendala yang terjadi.

"Informasi terakhir saat ini masih dalam proses penanganan oleh unit terkait. Mohon ditunggu terlebih dulu informasi lanjutan terkait kendala yang dimaksud," cuit contact center DJBC. (DDTCNews/Detik/Viva)

Pegawai DJP Bersiap untuk Coretax System

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

DJP mulai memberikan pelatihan terhadap pegawainya guna mempersiapkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) menjelang implementasi penuh coretax administration system pada 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan terdapat sekitar 460 pegawai DJP yang mengikuti training of trainer dalam beberapa pekan ke depan. Nanti, 460 pegawai itu akan memberikan pelatihan kepada sekitar 4.000 pegawai lainnya.

"Ini yang menjadi champion kami untuk perubahan. Sekitar 4.000-an akan memberikan training kepada sekitar 45.000 pegawai DJP," katanya.

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Pelatihan akan terus dilaksanakan hingga akhir kuartal III/2023 guna meningkatkan pemahaman pegawai DJP di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor wilayah (kanwil) atas coretax administration system. (DDTCNews/CNBC)

Layanan Lupa EFIN di M-Pajak

DJP telah menambahkan fitur layanan lupa EFIN (electronic filing identification number) pada aplikasi M-Pajak. Fitur baru tersebut sudah tersedia di M-Pajak mulai 14 Maret 2023.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Melalui penambahan fitur baru ini, wajib pajak yang terlupa dengan nomor EFIN-nya bisa kembali mengakses EFIN melalui aplikasi M-Pajak.

"Wajib pajak harus memperbarui M-Pajak di Play Store. Saking mudahnya, tidak perlu login M-Pajak untuk dapat EFIN. Cukup klik ikon EFIN di sudut kanan bawah aplikasi M-Pajak," tulis DJP.

Bagaimana tahapan memperoleh EFIN melalui M-Pajak? Cek caranya di artikel 'Layanan Lupa EFIN Tersedia di M-Pajak, Begini Cara Akses EFIN Kembali'. (DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jokowi Komentari Impor Pakaian Bekas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan maraknya impor pakaian bekas telah mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Merespons hal tersebut, Jokowi mengaku telah memerintahkan kepada instansi terkait untuk mencari dan menindak praktik impor pakaian bekas.

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

"Sudah saya perintahkan untuk cari betul dan sehari-dua hari ini sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu," katanya.

Sebelumnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan 234 penindakan terhadap 6.177 ballpress pakaian bekas sepanjang 2022. Pada Januari-Februari 2023, DJBC telah melaksanakan 44 penindakan terhadap impor 1.700 ballpress pakaian bekas. (DDTCNews/Kompas/Tempo)

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai kembali mengalami kontraksi sebesar 6,13% hingga Februari 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasinya secara nominal senilai Rp17,57 triliun. Angka itu setara dengan 17,57% dari target pada APBN 2023 yang senilai Rp245,44 triliun.

"Bea dan cukai ceritanya selama pandemi enggak pernah mengalami kontraksi. Baru sekarang mengalami penurunan sedikit. Ini karena bea keluar yang mengalami koreksi," katanya. (DDTCNews) (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN