BERITA PAJAK HARI INI

Pengawasan Kewilayahan Kembali Normal, Petugas Pajak Mulai ke Lapangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Maret 2023 | 09:11 WIB
Pengawasan Kewilayahan Kembali Normal, Petugas Pajak Mulai ke Lapangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menjalankan pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan dengan mekanisme normal. Kebijakan ini sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang sudah jauh membaik. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (16/3/2023).

Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebutkan kini petugas pajak sudah bisa melakukan kunjungan ke lapangan dan bertemu wajib pajak untuk melakukan pengawasan.

"Teman-teman sudah melaksanakan ini lagi dengan baik. Boleh dikatakan normal," kata Yon.

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan memang sempat terhambat karena pandemi Covid-19. Ketika periode pandemi, kegiatan pengawasan turut mempertimbangkan faktor kesehatan dan keselamatan, baik bagi petugas pajak maupun wajib pajak.

Pada periode tersebut, DJP lebih banyak memanfaatkan saluran komunikasi elektronik untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan ekstensifikasi.

Selain mengenai pengawasan wajib pajak yang kini berjalan lebih optimal, ada pula ulasan terkait dengan update pelaksanakaan coretax system pada 2024 mendatang, penerimaan bea cukai yang terkontraksi, hingga sistem pemrosesan IMEI yang terhambat karena kendala teknis.

Baca Juga:
Pesan Nagita Slavina ke Wajib Pajak: Laporkan SPT Tahunan Lebih Cepat

Berikut ini adalah ulasan berita selengkapnya.

Kendala Teknis Pengurusan IMEI

Beberapa hari terakhir, pemrosesan International Mobile Equipment Identity (IMEI) mengalami kendala teknis. Akibatnya, pemilik handphone perlu menunggu lebih lama hingga IMEI-nya teraktivasi dan ponselnya bisa difungsikan. Pada kondisi normal, aktivasi IMEI hanya membutuhkan waktu maksimal 2 hari kerja.

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan saat ini terdapat gangguan terkait dengan pengiriman data IMEI ke database Central Equipment Identity Register (CEIR) di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). DJBC pun meminta maaf kepada masyarakat atas kendala yang terjadi.

"Informasi terakhir saat ini masih dalam proses penanganan oleh unit terkait. Mohon ditunggu terlebih dulu informasi lanjutan terkait kendala yang dimaksud," cuit contact center DJBC. (DDTCNews/Detik/Viva)

Pegawai DJP Bersiap untuk Coretax System

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

DJP mulai memberikan pelatihan terhadap pegawainya guna mempersiapkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) menjelang implementasi penuh coretax administration system pada 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan terdapat sekitar 460 pegawai DJP yang mengikuti training of trainer dalam beberapa pekan ke depan. Nanti, 460 pegawai itu akan memberikan pelatihan kepada sekitar 4.000 pegawai lainnya.

"Ini yang menjadi champion kami untuk perubahan. Sekitar 4.000-an akan memberikan training kepada sekitar 45.000 pegawai DJP," katanya.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Pelatihan akan terus dilaksanakan hingga akhir kuartal III/2023 guna meningkatkan pemahaman pegawai DJP di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor wilayah (kanwil) atas coretax administration system. (DDTCNews/CNBC)

Layanan Lupa EFIN di M-Pajak

DJP telah menambahkan fitur layanan lupa EFIN (electronic filing identification number) pada aplikasi M-Pajak. Fitur baru tersebut sudah tersedia di M-Pajak mulai 14 Maret 2023.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Melalui penambahan fitur baru ini, wajib pajak yang terlupa dengan nomor EFIN-nya bisa kembali mengakses EFIN melalui aplikasi M-Pajak.

"Wajib pajak harus memperbarui M-Pajak di Play Store. Saking mudahnya, tidak perlu login M-Pajak untuk dapat EFIN. Cukup klik ikon EFIN di sudut kanan bawah aplikasi M-Pajak," tulis DJP.

Bagaimana tahapan memperoleh EFIN melalui M-Pajak? Cek caranya di artikel 'Layanan Lupa EFIN Tersedia di M-Pajak, Begini Cara Akses EFIN Kembali'. (DDTCNews)

Baca Juga:
Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Jokowi Komentari Impor Pakaian Bekas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan maraknya impor pakaian bekas telah mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Merespons hal tersebut, Jokowi mengaku telah memerintahkan kepada instansi terkait untuk mencari dan menindak praktik impor pakaian bekas.

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

"Sudah saya perintahkan untuk cari betul dan sehari-dua hari ini sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu," katanya.

Sebelumnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan 234 penindakan terhadap 6.177 ballpress pakaian bekas sepanjang 2022. Pada Januari-Februari 2023, DJBC telah melaksanakan 44 penindakan terhadap impor 1.700 ballpress pakaian bekas. (DDTCNews/Kompas/Tempo)

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai kembali mengalami kontraksi sebesar 6,13% hingga Februari 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasinya secara nominal senilai Rp17,57 triliun. Angka itu setara dengan 17,57% dari target pada APBN 2023 yang senilai Rp245,44 triliun.

"Bea dan cukai ceritanya selama pandemi enggak pernah mengalami kontraksi. Baru sekarang mengalami penurunan sedikit. Ini karena bea keluar yang mengalami koreksi," katanya. (DDTCNews) (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi