Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui sistem coretax, pelaksanaan kewajiban wajib pajak badan dilakukan dengan konsep impersonating. Hal itu dijalankan lewat akun wajib pajak orang pribadi yang menjadi penanggung jawab (person in charge/PIC) utama, atau akun wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk oleh perusahaan sebagai kuasa yang memiliki akses PIC utama pada coretax.
Untuk menjalankan peran di coretax, PIC utama harus login menggunakan NIK atau akun coretax pribadi, baru kemudian impersonating sebagai badan atau orang pribadi yang diwakili. Lantas bagaimana jika PIC yang dimaksud merupakan wajib pajak orang pribadi istri yang NPWP-nya bergabung dengan suami?
Dalam kasus NPWP istri digabung dengan suami, wajib pajak istri perlu membuka akun coretax suami terlebih dulu. Kemudian, cek pada menu Data Unit Keluarga/Family Tax Unit (FTU).
"Jika data istri sudah di-input dalam FTU tersebut maka silakan akses aktivasi akun wajib pajak melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/registration-portal/id-ID/DigitalAccessRequest," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Senin (3/2/2025).
Namun, dalam hal istri belum didaftarkan dalam FTU di akun coretax milik suami, istri bisa memilih menu 'Pengguna Baru? Daftar di Sini', kemudian pilih 'Hanya Registrasi'.
Perlu dipahami, pilihan 'Hanya Registrasi' disediakan oleh DJP agar wajib pajak bisa sekadar membuat akun coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP.
Dengan cara tersebut, wajib pajak orang pribadi istri dapat menggunakan NIK pribadi untuk mengakses coretax dan menjalankan peran sesuai dengan role akses yang diberikan PIC utama perusahaan.
Namun, cara tersebut tidak menjadikan NIK wajib pajak sebagai NPWP melainkan hanya sekadar registrasi atau aktivasi akun coretax. Oleh karenanya, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tetap digabung dengan pelaporan SPT Tahunan PPh suami.
Topik mengenai cara login ke coretax bagi wajib pajak orang pribadi istri yang NPWP-nya digabung dengan suami pernah dibahas secara mendalam melalaui artikel konsultasi berikut ini, 'Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?'. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.