POLITIK PERPAJAKAN

Pengamat: Belajar Membangun Kontrak Fiskal dari AS dan Malaysia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juni 2018 | 16:20 WIB
Pengamat: Belajar Membangun Kontrak Fiskal dari AS dan Malaysia

Pengamat Pajak Darussalam saat memberi paparan dalam Seminar Reformasi Perpajakan 19th TST FEB UI di The Westin Jakarta (6/6). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Hiruk pikuk politik sudah mulai terasa saat ini yang terus akan memucak saat kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) dihelat tahun depan.

Beragam janji akan ditebar untuk meyakinkan pemilih. Namun, pendidikan politik masih minim pada sebatas pada program yang akan dijalankan pasca terpilih.

Lebih fokus pada aspek belanja ini yang menurut pakar perpajakan Darussalam sebagai bagian yang belum ideal dalam proses elektoral di Indonesia.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Menurutnya, kasus di Amerika Serikat dan Malaysia bisa menjadi contoh bagus bagaimana kontrak fiskal dijalankan dalam bingkai politik.

"Kita lebih fokus pada aspek belanja tanpa membahas lebih dalam dari mana sumber-sumber penerimaan," katanya dalam Seminar Reformasi Perpajakan 19th TST FEB UI di The Westin Jakarta, Rabu (6/6).

Karena itu, lanjutnya, praktik kontrak fiskal di AS dan Malaysia bisa jadi pelajaran tersendiri bagi Indonesia. Terutama untuk pendidikan politik warga negara.

Baca Juga:
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

"Reformasi pajak AS bagian dari kampanye Donald Trump untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang kemudian lahir dalam produk hukumnya 'Tax Cut and Jobs Act'," terang Darussalam.

Kemudian, di Malaysia dengan politik reformasi pajaknya berhasil mengantarkan Mahatir Muhammad menjadi oposisi pertama yang menang pemilu dalam 6 dekade terakhir. Salah satu janji politiknya ialah menghapus sistem GST/PPN dan kembali pada sistem pajak penjualan.

"Kedua negara ini merupakan contoh menarik bagaimana kontrak fiskal dilakukan. Lalu bagaimana dengan Indonesia di mana tingkat kepatuhan yang masih rendah dan struktur pajak yang tidak berimbang menjadi salah satu hambatan dalam penerimaan pajak," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Kamis, 28 November 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?