PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPN/PPnBM Tumbuh 42,37% pada Kuartal I/2023

Dian Kurniati | Sabtu, 22 April 2023 | 08:30 WIB
Penerimaan PPN/PPnBM Tumbuh 42,37% pada Kuartal I/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) tercatat mencapai Rp185,7 triliun pada kuartal I/2023. Angka tersebut setara dengan 24,99% dari target.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan realisasi PPN/PPnBM tersebut mencapai 42,37%. Menurutnya, kinerja penerimaan yang positif itu disebabkan kenaikan harga komoditas serta implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Dalam 3 bulan kita telah mencapai 25%. Ini cukup bagus seharusnya dalam 3 bulan, dalam hal ini sesuai," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Sabtu (22/4/2023).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Melalui UU HPP, pemerintah menaikkan tarif PPN dari yang semula sebesar 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Tarif akan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan PPN juga didukung oleh pemulihan ekonomi nasional, terutama konsumsi di dalam negeri.

Efek peningkatan konsumsi dalam negeri dan implementasi UU HPP utamanya tercermin pada penerimaan PPN dalam negeri yang mengalami pertumbuhan sebesar 67,1% hingga Maret 2023. Angka itu melonjak dibandingkan dengan kinerja PPN dalam negeri pada periode yang sama 2022, yakni tumbuh 27%.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

PPN dalam negeri memiliki kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak pada kuartal I/2023, yakni 26,4%.

Meski demikian, realisasi PPN dalam negeri secara bulan hanya tumbuh 0,5% pada Maret 2023. Kinerja ini merosot tajam dibandingkan dengan Januari 2023 yang tumbuh 144,7% dan Februari 2023 sebesar 91,7%.

Dia menyebut perlambatan pertumbuhan tersebut bukan terjadi karena penurunan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, fenomena itu disebabkan pergeseran penerimaan pada 3 hari terakhir Februari 2023 yang merupakan hari libur menjadi Maret 2023.

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

"Kalau kita hilangkan dampak dari pergeseran pembayaran, sebetulnya bulan Februari itu tumbuhnya hanya 45% bukan 91,7% dan bulan Maret tubuhnya 24,6%," ujarnya.

Di sisi lain untuk PPN impor, Sri Mulyani memaparkan pertumbuhannya pada kuartal I/2023 sebesar 10,9%, melambat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu mencapai 41,8%. PPN impor memiliki kontribusi sebesar 14,6% terhadap penerimaan pajak.

Secara bulanan, PPN impor pada Maret 2023 tumbuh 4,7%, melemah dibandingkan dengan Januari 2023 yang mencapai 18,4% dan Februari 2023 sebesar 12,1%.

Baca Juga:
Filipina Andalkan Pengesahan RUU Pajak untuk Optimalkan Penerimaan

"Impor kita mulai menurun, jadi pasti PPN impornya juga mulai menurun. Ini area yang harus kita waspadai, yaitu perlemahan global terlihat pada juga dampaknya kepada penerimaan kita," ujarnya.

Pada kuartal I/2023, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp432,25 triliun pada kuartal I/2023. Capaian tersebut setara 25,16% dari target tahun ini senilai Rp1.718 triliun.

Kinerja penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 33,78%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan