PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPN Tumbuh 22,3%, Sri Mulyani: Lampaui Level Prapandemi

Dian Kurniati | Selasa, 04 Januari 2022 | 12:00 WIB
Penerimaan PPN Tumbuh 22,3%, Sri Mulyani: Lampaui Level Prapandemi

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) sepanjang 2021 mengalami pertumbuhan mencapai 22,3%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan itu didorong kinerja positif PPN dalam negeri dan PPN impor. Menurutnya, kinerja positif tersebut juga mencerminkan ekonomi Indonesia yang telah pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

"Suatu recovery yang luar biasa kuat. Makanya sudah melewati pre-Covid levels," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPN sepanjang 2021 senilai Rp551,0 triliun atau setara 106,3% dari target Rp518,55 triliun. PPN dalam negeri tumbuh seiring dengan aktivitas ekonomi yang kembali normal, sedangkan PPN impor dipengaruhi kegiatan impor yang meningkat signifikan.

PPN dalam negeri pada 2021 mengalami pertumbuhan 14,0%, sedangkan pada 2020 minus 12,73%. Secara kuartalan, penerimaan PPN dalam negeri pada kuartal IV/2021 tumbuh 14,22%.

Pertumbuhan itu lebih rendah dari kuartal III/2021 yang mencapai 18,5% dan kuartal II/2021 sebesar 16,96%. Adapun pada kuartal I/2021, pertumbuhannya hanya 4,11%.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sri Mulyani menyebut penerimaan PPN dalam negeri memiliki kontribusi 26,8% dari penerimaan pajak pada 2021, terbesar di antara jenis pajak lainnya.

"Meskipun kita mengalami Delta, kami melihat di sini PPN relatif kuat," ujarnya.

Sementara dari sisi PPN impor, sepanjang 2021 tumbuh 36,3%. Sementara pada 2020, jenis pajak itu terkontraksi 18,04%. PPN impor berkontribusi terhadap 15,0% dari penerimaan pajak.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Menurut Sri Mulyani, kinerja positif tersebut disebabkan kegiatan ekspor yang meningkat signifikan. Secara kuartalan, penerimaan PPN impor pada kuartal IV/2021 tumbuh mencapai 55,24%, menguat dari kuartal sebelumnya yang tumbuh 48,38%.

"PPN impor bahkan tumbuhnya seperti menggila," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?