PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPh Badan Tumbuh 25,6% Sepanjang 2021

Dian Kurniati | Senin, 03 Januari 2022 | 17:05 WIB
Penerimaan PPh Badan Tumbuh 25,6% Sepanjang 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (foto: Wildan)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan sepanjang 2021 tumbuh sebesar 25,6%, berbanding terbalik dari capaian 2020 yang minus 37,88%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan disebabkan makin pulihnya perekonomian nasional. Menurutnya, penerimaan PPh badan menunjukkan pemulihan yang kuat dari pandemi Covid-19.

"Korporasi ini pajaknya sudah sangat steady, tinggi banget, tumbuh sangat kuat," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Anggaran Kemenkeu 2025 Kena Pangkas Rp8,99 Triliun, Ini Perinciannya

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan positif pada PPh badan menunjukkan pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19 terus berlanjut. Di sisi lain, lanjutnya, pertumbuhan tersebut juga sejalan dengan berkurangnya sektor penerima insentif pengurangan angsuran.

Pemerintah sebelumnya memberikan insentif berupa potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% untuk hampir semua sektor, tetapi pada paruh kedua 2021 hanya ditujukan untuk sektor usaha tertentu yang belum pulih dari pandemi.

Sri Mulyani kemudian menyebut penerimaan PPh badan terlihat lebih kuat jika dilihat secara kuartalan. Pertumbuhan penerimaan PPh badan pada kuartal IV/2021 sebesar 84,25%, lebih tinggi dari kuartal III/2021 yang tumbuh 65,96%.

Baca Juga:
Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Capaian PPh badan itu lebih tinggi dari posisi kuartal II/2021 yang hanya 11,2%, sedangkan pada kuartal I/2021 bahkan masih minus 40,48%.

Penerimaan PPh badan pada 2021 berkontribusi terhadap 15,5% penerimaan pajak.

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 sepanjang 2021 juga mengalami pertumbuhan positif 24,1% karena kenaikan pembayaran dividen dan bunga. Sedangkan pada tahun lalu, pertumbuhannya minus 3,0%.

Baca Juga:
Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Adapun penerimaan PPh final, sepanjang 2021 masih minus 2,1%. Pada sepanjang 2020, penerimaan PPh final juga terkontraksi 10,6%.

Penerimaan PPh final terkontraksi karena penurunan tarif pajak atas bunga obligasi dan penurunan tingkat suku bunga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP