PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPh Badan Tumbuh 25,6% Sepanjang 2021

Dian Kurniati | Senin, 03 Januari 2022 | 17:05 WIB
Penerimaan PPh Badan Tumbuh 25,6% Sepanjang 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (foto: Wildan)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan sepanjang 2021 tumbuh sebesar 25,6%, berbanding terbalik dari capaian 2020 yang minus 37,88%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan disebabkan makin pulihnya perekonomian nasional. Menurutnya, penerimaan PPh badan menunjukkan pemulihan yang kuat dari pandemi Covid-19.

"Korporasi ini pajaknya sudah sangat steady, tinggi banget, tumbuh sangat kuat," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan positif pada PPh badan menunjukkan pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19 terus berlanjut. Di sisi lain, lanjutnya, pertumbuhan tersebut juga sejalan dengan berkurangnya sektor penerima insentif pengurangan angsuran.

Pemerintah sebelumnya memberikan insentif berupa potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% untuk hampir semua sektor, tetapi pada paruh kedua 2021 hanya ditujukan untuk sektor usaha tertentu yang belum pulih dari pandemi.

Sri Mulyani kemudian menyebut penerimaan PPh badan terlihat lebih kuat jika dilihat secara kuartalan. Pertumbuhan penerimaan PPh badan pada kuartal IV/2021 sebesar 84,25%, lebih tinggi dari kuartal III/2021 yang tumbuh 65,96%.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Capaian PPh badan itu lebih tinggi dari posisi kuartal II/2021 yang hanya 11,2%, sedangkan pada kuartal I/2021 bahkan masih minus 40,48%.

Penerimaan PPh badan pada 2021 berkontribusi terhadap 15,5% penerimaan pajak.

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 26 sepanjang 2021 juga mengalami pertumbuhan positif 24,1% karena kenaikan pembayaran dividen dan bunga. Sedangkan pada tahun lalu, pertumbuhannya minus 3,0%.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Adapun penerimaan PPh final, sepanjang 2021 masih minus 2,1%. Pada sepanjang 2020, penerimaan PPh final juga terkontraksi 10,6%.

Penerimaan PPh final terkontraksi karena penurunan tarif pajak atas bunga obligasi dan penurunan tingkat suku bunga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN