KEM-PPKF 2022

Penerimaan Perpajakan 2022 Diyakini Membaik

Dian Kurniati | Selasa, 06 Juli 2021 | 14:04 WIB
Penerimaan Perpajakan 2022 Diyakini Membaik

Wakil Ketua Banggar DPR Muhidin Mohamad Said dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/7/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun pemberian insentif atau subsidi fiskal berlanjut, Badan Anggaran (Banggar) DPR optimistis penerimaan perpajakan terus membaik seiring dengan pulihnya perekonomian pada 2022.

Wakil Ketua Banggar DPR Muhidin Mohamad Said mengatakan pemerintah masih memiliki kesempatan melebarkan defisit APBN 2022 untuk mendorong pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Dengan pemulihan ekonomi, penerimaan perpajakan juga akan berangsur meningkat.

“Pendapatan negara pada 2022 kita rencanakan tumbuh lebih baik meskipun penerimaan perpajakan pada 2022 masih melanjutkan berbagai subsidi fiskal. Kebijakan ini untuk menopang keberlanjutan program pemulihan ekonomi nasional selama 3 tahun anggaran ini," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:
APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

Muhidin mengatakan Banggar telah menyepakati usulan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022 mengenai target penerimaan perpajakan yang berkisar Rp1.499,3 hingga Rp1.528,7 triliun.

Target tersebut naik 4-6% dibandingkan dengan target pada tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun. Adapun target penerimaan perpajakan pada 2022 tersebut akan setara dengan 8,37%-8,42% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Meski subsidi fiskal berlanjut, Muhidin menyebut pemberiannya harus dilakukan secara lebih terarah dan terukur. Menurutnya, subsidi fiskal tersebut dapat diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi yang memiliki multiplier effect tinggi.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Seiring dengan target pertumbuhan ekonomi tahun 2022 maka pendapatan negara kita harapkan tumbuh secara paralel," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengungkapkan sejumlah upaya optimalisasi penerimaan perpajakan. Upaya tersebut misalnya melalui inovasi penggalian potensi pajak untuk meningkatkan tax ratio, memperluas basis perpajakan, serta memperbarui sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian.

Pada poin perluasan basis perpajakan, opsi yang dipertimbangkan antara lain optimalisasi penerimaan pajak dari sektor e-commerce, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), serta pengenaan cukai pada kantong plastik.

Secara umum, pendapatan negara pada 2022 ditargetkan senilai Rp1.823,5 hingga Rp1.895,4 triliun. Sementara itu, kebutuhan belanja negara rencananya akan dipatok pada kisaran Rp2.631,8 hingga Rp2.775,3 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran sekitar Rp807 triliun hingga Rp881,3 triliun atau 4,51%-4,85% terhadap PDB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN