PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Tumbuh 19,2% Sepanjang 2021, Simak Penjelasan Menkeu

Dian Kurniati | Senin, 03 Januari 2022 | 16:45 WIB
Penerimaan Pajak Tumbuh 19,2% Sepanjang 2021, Simak Penjelasan Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran eselon I Kemenkeu dalam APBN Kita. (foto: Wildan)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang 2021 senilai Rp1.277,5 triliun atau tumbuh 19,2%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut menunjukkan kinerja penerimaan pajak semakin pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Menurutnya, penerimaan pajak pada 2021 juga berbanding terbalik dengan posisi 2020 yang minus 19,6%.

"Pajak ini tumbuh 19,2%, bayangkan tahun lalu kita terpukul seluruh pembayar pajak kita tiarap di 19,6%," katanya konferensi pers APBN Kita, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan pajak tersebut setara dengan 103,9% terhadap target Rp1.229,59 triliun. Menurutnya, penerimaan pajak telah menunjukkan penguatan karena hingga 25 Desember 2021 telah mencapai 100%.

Kemudian, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang 2021 senilai Rp269,0 triliun atau tumbuh 26,3% dari kinerja tahun lalu. Realisasi itu setara dengan 125,1% dari target Rp215,0 triliun.

Adapun dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisasinya Rp452,0 triliun atau tumbuh 31,5% dibanding dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Di sisi lain, realisasi belanja pada 2021 mencapai Rp2.786,8 triliun atau 101,3% dari pagu Rp2.750 triliun. Belanja tersebut juga mencatatkan pertumbuhan 7,4% dari kinerja 2020.

Belanja tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp2.001,1 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) senilai Rp785,7 triliun.

Dengan performa pendapatan negara dan belanja negara itu, Sri Mulyani menyebut defisit APBN 2021 tercatat mencapai Rp783,7 triliun. Defisit tersebut setara dengan 4,65% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

"Defisit dalam APBN sebenarnya didesain 5,7% dari PDB kita. Realisasinya Rp783,7 triliun, jauh lebih kecil yaitu Rp222,7 triliun atau 4,65% PDB," ujarnya.

Realisasi defisit APBN 2021 yang lebih kecil dari UU APBN 2021 membuat pembiayaan utang tercatat hanya Rp967,4 triliun atau hanya 73,7% dari rencana Rp1.177,4 triliun. Menurut Sri Mulyani, pemerintah sudah tidak menerbitkan surat utang di domestik sejak November 2021 karena penerimaan negara meningkat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja