PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Tumbuh 19,2% Sepanjang 2021, Simak Penjelasan Menkeu

Dian Kurniati | Senin, 03 Januari 2022 | 16:45 WIB
Penerimaan Pajak Tumbuh 19,2% Sepanjang 2021, Simak Penjelasan Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran eselon I Kemenkeu dalam APBN Kita. (foto: Wildan)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang 2021 senilai Rp1.277,5 triliun atau tumbuh 19,2%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut menunjukkan kinerja penerimaan pajak semakin pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Menurutnya, penerimaan pajak pada 2021 juga berbanding terbalik dengan posisi 2020 yang minus 19,6%.

"Pajak ini tumbuh 19,2%, bayangkan tahun lalu kita terpukul seluruh pembayar pajak kita tiarap di 19,6%," katanya konferensi pers APBN Kita, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Anggaran Kemenkeu 2025 Kena Pangkas Rp8,99 Triliun, Ini Perinciannya

Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan pajak tersebut setara dengan 103,9% terhadap target Rp1.229,59 triliun. Menurutnya, penerimaan pajak telah menunjukkan penguatan karena hingga 25 Desember 2021 telah mencapai 100%.

Kemudian, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang 2021 senilai Rp269,0 triliun atau tumbuh 26,3% dari kinerja tahun lalu. Realisasi itu setara dengan 125,1% dari target Rp215,0 triliun.

Adapun dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisasinya Rp452,0 triliun atau tumbuh 31,5% dibanding dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Di sisi lain, realisasi belanja pada 2021 mencapai Rp2.786,8 triliun atau 101,3% dari pagu Rp2.750 triliun. Belanja tersebut juga mencatatkan pertumbuhan 7,4% dari kinerja 2020.

Belanja tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp2.001,1 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) senilai Rp785,7 triliun.

Dengan performa pendapatan negara dan belanja negara itu, Sri Mulyani menyebut defisit APBN 2021 tercatat mencapai Rp783,7 triliun. Defisit tersebut setara dengan 4,65% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

"Defisit dalam APBN sebenarnya didesain 5,7% dari PDB kita. Realisasinya Rp783,7 triliun, jauh lebih kecil yaitu Rp222,7 triliun atau 4,65% PDB," ujarnya.

Realisasi defisit APBN 2021 yang lebih kecil dari UU APBN 2021 membuat pembiayaan utang tercatat hanya Rp967,4 triliun atau hanya 73,7% dari rencana Rp1.177,4 triliun. Menurut Sri Mulyani, pemerintah sudah tidak menerbitkan surat utang di domestik sejak November 2021 karena penerimaan negara meningkat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP