PENERIMAAN NEGARA

Penerimaan Bea Cukai Lampaui Target APBN 2019

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Januari 2020 | 09:30 WIB
Penerimaan Bea Cukai Lampaui Target APBN 2019

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja realisasi penerimaan Ditjen Bea Cukai (DJBC) kembali mampu melampaui target yang ditetapkan dalam APBN 2019. Setoran cukai menjadi penopang utama penerimaan.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan hingga Selasa sore (31/12/2019), DJBC berhasil memenuhi target penerimaan tahun ini yang dipatok sebesar Rp208,8 triliun. Angka tersebut menurutnya terus begerak naik hingga tutup tahun anggaran di pukul 00.00.

“Kita belum bisa sampaikan angka detailnya tapi Alhamdulillah, Bea Cukai sudah lampaui target meskipun tentunya angkanya belum bisa kita sampaikan," katanya di Kantor Kemenkeu setelah menghadiri video conference.

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

Heru menjelaskan kinerja penerimaan dari pos penerimaan cukai menjadi alasan utama DJBC bisa mencapai target tahun ini. Setoran dari cukai hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol berhasil melampaui target yang diterapkan.

Pos penerimaan cukai yang berhasil melampaui target, lanjut Heru, tidak lepas dari gencarnya penindakan yang dilakukan oleh DJBC atas peredaran rokok ilegal dan minuman alkohol ilegal tanpa pita cukai. Kebijakan tersebut mendorong pelaku usaha untuk tertib dan beralih untuk membeli pita cukai resmi.

Sementara itu, kinerja dari bea masuk dan bea keluar masih tertekan hingga bulan terakhir di 2019. Kegiatan ekspor dan impor yang melemah tahun ini secara paralel menekan penerimaan dari ranah kepabeanan.

“Mungkin yang bisa sampaikan dalam hal ini tentunya ini dikontribusikan oleh cukai. Baik cukai rokok maupun cukai minuman, dua duanya melampuai target," paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi