PENERIMAAN NEGARA

Penerimaan Bea Cukai Lampaui Target APBN 2019

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Januari 2020 | 09:30 WIB
Penerimaan Bea Cukai Lampaui Target APBN 2019

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja realisasi penerimaan Ditjen Bea Cukai (DJBC) kembali mampu melampaui target yang ditetapkan dalam APBN 2019. Setoran cukai menjadi penopang utama penerimaan.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan hingga Selasa sore (31/12/2019), DJBC berhasil memenuhi target penerimaan tahun ini yang dipatok sebesar Rp208,8 triliun. Angka tersebut menurutnya terus begerak naik hingga tutup tahun anggaran di pukul 00.00.

“Kita belum bisa sampaikan angka detailnya tapi Alhamdulillah, Bea Cukai sudah lampaui target meskipun tentunya angkanya belum bisa kita sampaikan," katanya di Kantor Kemenkeu setelah menghadiri video conference.

Baca Juga:
Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Heru menjelaskan kinerja penerimaan dari pos penerimaan cukai menjadi alasan utama DJBC bisa mencapai target tahun ini. Setoran dari cukai hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol berhasil melampaui target yang diterapkan.

Pos penerimaan cukai yang berhasil melampaui target, lanjut Heru, tidak lepas dari gencarnya penindakan yang dilakukan oleh DJBC atas peredaran rokok ilegal dan minuman alkohol ilegal tanpa pita cukai. Kebijakan tersebut mendorong pelaku usaha untuk tertib dan beralih untuk membeli pita cukai resmi.

Sementara itu, kinerja dari bea masuk dan bea keluar masih tertekan hingga bulan terakhir di 2019. Kegiatan ekspor dan impor yang melemah tahun ini secara paralel menekan penerimaan dari ranah kepabeanan.

“Mungkin yang bisa sampaikan dalam hal ini tentunya ini dikontribusikan oleh cukai. Baik cukai rokok maupun cukai minuman, dua duanya melampuai target," paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data