BANTUAN SOSIAL

Penerima Kartu Pra-Kerja Gelombang I Ada 200.000 Orang, Anda Masuk?

Dian Kurniati | Jumat, 17 April 2020 | 09:35 WIB
Penerima Kartu Pra-Kerja Gelombang I Ada 200.000 Orang, Anda Masuk?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengumumkan penerima kartu pra-kerja pada gelombang pertama pendaftaran sebanyak 200.000 orang.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada 3,29 juta orang yang menjalani verifikasi nomor induk kependudukan hingga akhirnya yang diterima sebanyak 2,07 juta orang. Namun, tidak semua orang yang diterima mendapat slot sebagai penerima kartu pra-kerja gelombang pertama.

“Tentunya pemerintah dalam hal ini PMO [Project Management Office] kartu pra-kerja sudah meningkatkan kapasitas. Dari 164.000 ditingkatkan 200.000. Nanti yang 200.000 akan diberikan notifikasi melalui SMS," katanya melalui konferensi video, Kamis (16/4/2020).

Baca Juga:
Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Airlangga mengatakan pendaftaran kartu pra-kerja gelombang pertama telah menjangkau hampir semua provinsi di Indonesia. Namun, yang terbanyak lolos sebagai penerima kartu pra-kerja berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Aceh, dan Papua Barat.

Airlangga menilai daerah-daerah tersebut mengalami tekanan paling berat akibat virus Corona. Oleh karena itu, banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sana.

Jika dilihat berdasarkan usia, kebanyakan berusia 18 hingga 25 tahun dan 25 hingga 35 tahun. Dia mengklaim program kartu pra-kerja mampu menarik minat banyak masyarakat karena yang meregistrasi mencapai 5,9 juta user.

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

"Kami siapkan batch kedua dan nanti akan disampaikan berhenti hari Kamis jam 16.00, untuk disisir ke gelombang kedua," ujarnya.

Kartu pra-kerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Pemerintah telah menganggarkan dana Rp20 triliun untuk biaya pelatihan dan insentif bagi 5,6 juta penerima kartu pra-kerja. Simak artikel ‘Begini Syarat dan Cara Mendapatkan Kartu Pra-Kerja’.

Peserta yang lolos program tersebut akan mendapat insentif senilai total Rp3,55 juta, yang terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pascapelatihan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif setelah mengisi survei sebanyak 3 kali masing-masing Rp50.000. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Juni 2020 | 15:06 WIB

saya kecewa sekali karna sudah kelewat dari tanggal jadwal insentifnya kok blm juga diproses padahal sudah banyak sekali rakyat yg menunggu ,apa kah rakyat harus mulai ragu dengan segala program2 pemerintah

14 Mei 2020 | 11:17 WIB

saya lolos kartu pra kerja sudah selesai pelatihan dan mendapatkan sertifikat... untuk insentif yg katanya 600rbu/ sudah terjadwal sejak tgl 11 mei tapi sampai sekarang nyata nya saya belum Terima apa2.dan ternyata banyak yang belum menerima seperti saya.. mohon dinas terkait untuk memperhatikanya jangan2 cuma PHP

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Jumat, 13 September 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:45 WIB BANTUAN SOSIAL

Bantuan Beras Oktober Ditargetkan Tersalur Sebelum Pilkada Dimulai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?