PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pendapatan Masih Jauh dari Target, Pemutihan Pajak Jadi Andalan

Dian Kurniati | Jumat, 18 September 2020 | 14:53 WIB
Pendapatan Masih Jauh dari Target, Pemutihan Pajak Jadi Andalan

Ilustrasi. 

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus berupaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara Imam Pratikno mengatakan pendapatan pajak daerah termasuk pos yang mengalami pukulan tajam karena berbagai kegiatan ekonomi melemah.

Sebelum pandemi, pendapatan pajak daerah Kaltara hingga September biasanya sudah mencapai 60%-70% dari target, tetapi kini realisasinya jauh di bawah. "Sekarang, di bulan ini baru mencapai 58,46%. Nah, ini kan cukup jauh selisihnya. Padahal sekarang ini sudah masuk triwulan III," katanya, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Pemprov Kaltara, sambungnya, akan mengandalkan pendapatan lima jenis pajak untuk mengejar target perolehan pajak daerah pada APBD tahun ini yang dipatok senilai Rp480,02 miliar.

Kelima jenis pajak yang akan diandalkan meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), dan pajak rokok.

Menurut Imam, penyumbang pendapatan terbesar berasal dari PBBKB yang ditargetkan senilai Rp240 miliar. Sementara itu, BBNKB menyusul dengan target Rp103,5 miliar, PKB Rp95 miliar, pajak rokok Rp38,5 miliar, serta PAP Rp3 miliar.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Imam menyebut pemprov juga telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengejar target pendapatan pajak. Salah satu strateginya adalah mengadakan program pemutihan untuk mengerek penerimaan BBNKB dan PKB.

Gubernur Irianto Lambrie telah merilis dua peraturan gubernur (Pergub) untuk program pemutihan. Pertama, Pergub No. 44/2020 tentang pemberian pembebasan pokok BBNKB kedua dan seterusnya yang tidak terdaftar di Kaltara.

Kedua, Pergub No. 45/2020 tentang pemberian keringanan pokok PKB dan pembebasan sanksi administrasi kendaraan bermotor. Selain meningkatkan pendapatan, program pemutihan itu juga untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

"[Pandemi] ini berimbas kepada wajib pajak. Makanya, kami mengeluarkan dua Pergub tadi," ujarnya, seperti dilansir kaltara.prokal.co.

Dalam sepekan pemberlakuan program pemutihan pajak, Imam mengklaim mulai terlihat tren pertumbuhan pada penerimaan PKB dan BBNKB. Secara rata-rata, ada peningkatan penerimaan sekitar 3% jika dibandingkan dengan sebelum program itu berlaku. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP