PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pendapatan Masih Jauh dari Target, Pemutihan Pajak Jadi Andalan

Dian Kurniati | Jumat, 18 September 2020 | 14:53 WIB
Pendapatan Masih Jauh dari Target, Pemutihan Pajak Jadi Andalan

Ilustrasi. 

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus berupaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara Imam Pratikno mengatakan pendapatan pajak daerah termasuk pos yang mengalami pukulan tajam karena berbagai kegiatan ekonomi melemah.

Sebelum pandemi, pendapatan pajak daerah Kaltara hingga September biasanya sudah mencapai 60%-70% dari target, tetapi kini realisasinya jauh di bawah. "Sekarang, di bulan ini baru mencapai 58,46%. Nah, ini kan cukup jauh selisihnya. Padahal sekarang ini sudah masuk triwulan III," katanya, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pemprov Kaltara, sambungnya, akan mengandalkan pendapatan lima jenis pajak untuk mengejar target perolehan pajak daerah pada APBD tahun ini yang dipatok senilai Rp480,02 miliar.

Kelima jenis pajak yang akan diandalkan meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), dan pajak rokok.

Menurut Imam, penyumbang pendapatan terbesar berasal dari PBBKB yang ditargetkan senilai Rp240 miliar. Sementara itu, BBNKB menyusul dengan target Rp103,5 miliar, PKB Rp95 miliar, pajak rokok Rp38,5 miliar, serta PAP Rp3 miliar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Imam menyebut pemprov juga telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengejar target pendapatan pajak. Salah satu strateginya adalah mengadakan program pemutihan untuk mengerek penerimaan BBNKB dan PKB.

Gubernur Irianto Lambrie telah merilis dua peraturan gubernur (Pergub) untuk program pemutihan. Pertama, Pergub No. 44/2020 tentang pemberian pembebasan pokok BBNKB kedua dan seterusnya yang tidak terdaftar di Kaltara.

Kedua, Pergub No. 45/2020 tentang pemberian keringanan pokok PKB dan pembebasan sanksi administrasi kendaraan bermotor. Selain meningkatkan pendapatan, program pemutihan itu juga untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"[Pandemi] ini berimbas kepada wajib pajak. Makanya, kami mengeluarkan dua Pergub tadi," ujarnya, seperti dilansir kaltara.prokal.co.

Dalam sepekan pemberlakuan program pemutihan pajak, Imam mengklaim mulai terlihat tren pertumbuhan pada penerimaan PKB dan BBNKB. Secara rata-rata, ada peningkatan penerimaan sekitar 3% jika dibandingkan dengan sebelum program itu berlaku. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?