SELEKSI CPNS

Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Agar Tak Ada Pelamar yang Dirugikan

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 September 2024 | 09:30 WIB
Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Agar Tak Ada Pelamar yang Dirugikan

Siluet warga mengakses laman portal pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Depok, Jawa Barat, Jumat (6/9/2024). Badan Kepegawaian Negara memutuskan memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS 2024 dari sebelumnya 6 September 2024 menjadi 10 September 2024 pukul 23.59 WIB akibat terjadinya kendala saat peserta ingin membeli meterai elektronik atau e-meterai. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/agr

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS agar tidak ada pelamar yang dirugikan akibat kendala sistem e-meterai.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS dilakukannya koordinasi antara Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Perum Peruri.

"Opsi yang pemerintah ambil adalah memperpanjang masa pendaftaran seleksi CASN hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB," ujar Anas, dikutip Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran seleksi CPNS, Anas meminta pelamar untuk menyiapkan berkas pendaftaran secara seksama dan detail agar seluruh persyaratan dokumen bisa terpenuhi.

Anas mengatakan pihaknya juga telah meminta Perum Peruri selaku instansi yang bertugas membuat dan mendistribusikan meterai elektronik untuk segera mengatasi kendala yang ada dan menyiapkan opsi-opsi kebijakan yang diperlukan.

Adapun Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan kendala pada sistem meterai elektronik tidak bisa dibebankan kepada para peserta seleksi CPNS. Dengan demikian, panitia seleksi harus mengambil langkah dengan cara memperpanjang masa pendaftaran.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Panitia seleksi mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama 4 hari, dari sebelumnya pendaftaran berakhir pada tanggal 6 September jam 23:59 WIB diubah menjadi 10 September 2024 jam 23:59 WIB," ujar Suharmen.

Direktur Utama Perum Peruri Dwina Septiani Wijaya pun mengatakan pihaknya sudah memulihkan layanan meterai elektronik. Menurutnya, kendala sistem meterai elektronik terjadi akibat adanya lonjakan pengguna menjelang berakhirnya periode pendaftaran seleksi CPNS.

"Saat ini layanan meterai elektronik untuk CPNS sudah dapat diakses kembali dan Perum Peruri berkomitmen untuk memastikan ketersediaan meterai elektronik bagi semua pelamar CPNS," kata Dwina. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP