SELEKSI CPNS

Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Agar Tak Ada Pelamar yang Dirugikan

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 September 2024 | 09:30 WIB
Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Agar Tak Ada Pelamar yang Dirugikan

Siluet warga mengakses laman portal pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Depok, Jawa Barat, Jumat (6/9/2024). Badan Kepegawaian Negara memutuskan memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS 2024 dari sebelumnya 6 September 2024 menjadi 10 September 2024 pukul 23.59 WIB akibat terjadinya kendala saat peserta ingin membeli meterai elektronik atau e-meterai. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/agr

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS agar tidak ada pelamar yang dirugikan akibat kendala sistem e-meterai.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS dilakukannya koordinasi antara Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Perum Peruri.

"Opsi yang pemerintah ambil adalah memperpanjang masa pendaftaran seleksi CASN hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB," ujar Anas, dikutip Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran seleksi CPNS, Anas meminta pelamar untuk menyiapkan berkas pendaftaran secara seksama dan detail agar seluruh persyaratan dokumen bisa terpenuhi.

Anas mengatakan pihaknya juga telah meminta Perum Peruri selaku instansi yang bertugas membuat dan mendistribusikan meterai elektronik untuk segera mengatasi kendala yang ada dan menyiapkan opsi-opsi kebijakan yang diperlukan.

Adapun Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan kendala pada sistem meterai elektronik tidak bisa dibebankan kepada para peserta seleksi CPNS. Dengan demikian, panitia seleksi harus mengambil langkah dengan cara memperpanjang masa pendaftaran.

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

"Panitia seleksi mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama 4 hari, dari sebelumnya pendaftaran berakhir pada tanggal 6 September jam 23:59 WIB diubah menjadi 10 September 2024 jam 23:59 WIB," ujar Suharmen.

Direktur Utama Perum Peruri Dwina Septiani Wijaya pun mengatakan pihaknya sudah memulihkan layanan meterai elektronik. Menurutnya, kendala sistem meterai elektronik terjadi akibat adanya lonjakan pengguna menjelang berakhirnya periode pendaftaran seleksi CPNS.

"Saat ini layanan meterai elektronik untuk CPNS sudah dapat diakses kembali dan Perum Peruri berkomitmen untuk memastikan ketersediaan meterai elektronik bagi semua pelamar CPNS," kata Dwina. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Rabu, 02 Oktober 2024 | 15:30 WIB SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

Kementerian PANRB Buka Seleksi PPPK, Tenaga Honorer Diprioritaskan

Minggu, 29 September 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Gandeng Peruri, DJBC Kaji Peluang Penggunaan Pita Cukai Digital

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja